Sunday, January 11, 2015

Kalibata City Perjuangan

Mari suarakan jeritan hati nurani warga!!

Sekilas tentang Kalibata City:
1. Dimana lokasi Kalibata City?
Kawasan superblok Kalibata City berlokasi di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Lokasinya diapit oleh Taman Makam Pahlawan Kalibata dan jalur KRL Jakarta-Depok-Bogor. Kalibata City bisa diakses menggunakan angkutan umum dari Pasar Minggu, Kampung Melayu, Blok M, maupun Cililitan. Bisa pula diakses via KRL jalur Depok/Bogor, Manggarai, Tanah Abang, Kota.

2. Ada berapa tower di Kalibata City?
Ada 18 tower:
-Akasia
-Borneo
-Cendana
-Damar
-Ebony
-Flamboyan
-Gaharu
-Herbras
-Jasmine
-Kemuning
-Lotus
-Mawar
-Nusa Indah
-Palem
-Raffles
-Sakura
-Tulip
-Viola
Dan ditambah mall kecil Kalibata City Square di basement. Total ada lebih dari 12 ribu unit apartemen di kompleks ini.

3. Bagaimana situasi terkini di Kalibata City?
Kata pengembang, semua unit di semua tower sudah sold-out, tapi pada kenyataannya banyak sekali yang kosong tak berpenghuni bertahun-tahun.
Parkiran, terutama mobil juga selalu penuh. Tidak disarankan membawa mobil jika berkunjung kesini. Parkiran semakin semrawut, banyak yang paralel, karena memang tidak didesain untuk menampung semua kendaraan warganya. Diperparah pula dengan keberadaan mall yang menambah beban parkiran.
Hingga saat ini warga pemilik unit di Kalibata City belum mendapatkan sertifikat hak milik strata title seperti yang dijanjikan semula. Serah terima unit terakhir adalah di tahun 2012, maka semestinya sertifikat sudah dipecah dan dibagikan ke para pemilik unit per tahun 2014-2015.
Struktur administrasi masih menginduk ke RT dan RW di luar kompleks Kalibata City. Hingga saat ini belum ada satupun RT ataupun RW yang dibentuk dalam kawasan ini. Masalah sosial sudah menyemut, mulai dari prostitusi, peredaran narkoba, imigran gelap, sampai kasus pencurian dan pembunuhan.



Berikut adalah beberapa pandangan warga seperti yang dikutip dari milis rusunami_kalibata@yahoogroups.com :

Urun rembug
1. Pengelolaan (building mgm) Rumah Susun harusnya yg menetapkan adalah PPPRS (persatuan pemilik dan penghuni rumah susun)
2. Developer paling lama mengelola 1 th sejak serah terima kpd pemilik
3. Akta Jual Beli diterbitkan apabila sertifikat hak milik rumah susun (SHM RS) keluar 
4.SHMRS keluar apabila 
- sertifikat layak fungsi terbit (hrsnya ini sdh ada, soalnya jika belum bangunan tdk boleh difungsikan)
- Sertifikat atas tanah
- Pertelaan yg berisi luasan masing2 unit, bagian bersama, benda bersama - ini yg mungkin belum.

Sekarang dicek apakah ada pelanggaran developer th UU no 20/2011 ttg rumah susun terhadap dokumen yg kita punya skrg (ppjb) dan apa yg terjadi hingga saat ini.

1 comment: