Monday, January 19, 2015

Gugatan Pemilik Kios di Kalibata City Ditolak

Senin, 19 Januari 2015, 04:50 WIB

Gugatan Ditolak, Konsumen Kalibata City Pertimbangkan Langkah Hukum Lanjutan

Annisa Lestari Ciptaningtyas

Kalibata.com, JAKARTA—Sejumlah konsumen Kalibata City Square yang gugatannya tidak diterima oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Negeri Jakarta Selatan tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan yang akan diambil.

Kuasa hukum para konsumen, Freddy Alex Damanik mengatakan bahwa pihaknya akan menunggu salinan putusan dari Pengadilan sebelum memutuskan upaya apa yang akan diambil.

"Minimal ada relas pemberitahuan putusan. Baru lakukan upaya hukum terus, apakah banding atau gugatan baru," ujar Freddy saat dihubungi Bisnis.com, Minggu (18/1/2015). Yang jelas menurut Freddy, dirinya akan terus melakukan upaya hukum hingga tuntutannya dikabulkan.

Oleh karena pembacaan putusan tidak dihadiri oleh penggugat, dengan demikian pihaknya diberikan waktu yang lebih lama untuk mengajukan langkah hukum selanjutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada April lalu sejumlah pemilik kios di Kalibata City Square menuntut pembatalan beberapa klausul dalam perjanjian sewa menyewa karena dianggap merugikan pihaknya.

Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 229/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL. PT Kelola Sukses Pradani yang juga mengelola dan menyewakan kios tersebut ikut menjadi turut tergugat dalam kasus ini.

Ketujuh orang penyewa tersebut bernama Kristian Fredy (penggugat I), Freddy Alex Damanik (penggugat II), Jeanne L. S Palilu (penggugat III), Sri Karolin Purba (penggugat IV). Selain itu Herlinda Rusman, Doly Fajar Damanik dan Ayun Arisati Permanawati masing-masing sebagai penggugat V hingga VII.

Para penyewa tersebut pada awalnya melakukan perjanjian sewa menyewa kios dengan tergugat pada tahun 2011 untuk jangka waktu 30 tahun. Penyewaan tersebut sudah dibayar lunas di muka yang rata-rata harga perkios adalah Rp200 juta.

Ketujuh penyewa ini kemudian merasa dirugikan dengan adanya klausula dalam perjanjian yang isinya mengatur bahwa penyewa wajib membayar uang pemeliharaan (service charge) kepada pengelola yang jika tidak dibayarkan maka pengelola dapat memutuskan kontrak secara sepihak.

Penggugat berdalil bahwa klausul yang tercantum dalam perjanjian sewa menyewa tersebut sudah melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Menurut penggugat, klausula tersebut dapat dikategorikan sebagai klausula baku dan berdasarkan klasifikasi Pasal 18 ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Konsumen, harus dinyatakan batal demi hukum.

Namun, hakim tak menerima gugatan tersebut. Dua pekan lalu majelis hakim PN Jakarta Selatan yang diajukan oleh PT. Pradani Sukses Abadi (tergugat) yang menyatakan gugatan konsumen tersebut keliru dalam memperhitungkan kumulasi subjektif.

Menurut hakim karena ketujuh perjanjian tersebut dilakukan pada tanggal yang berbeda, syarat serta ketentuan juga berbeda seharusnya untuk membatalkan poin-poin yang dimaksud diajukan gugatan secara terpisah dan sendiri-sendiri.

Editor : Fatkhul Maskur

No comments:

Post a Comment