Saturday, January 24, 2015

Berita Acara Dialog Penghuni dan Pengelola, Rabu 21-Jan-2015

BERITA ACARA DIALOG KEDUA
ANTARA PEMILIK UNIT DAN PENGHUNI KALIBATA CITY
DENGAN JAJARAN PIMPINAN PT PRIMA BUANA INTERNUSA
(INNER CITY MANAGEMENT)
SELAKU BADAN PENGELOLA SEMENTARA KALIBATA CITY
DALAM RANGKA PEMBAHASAN PENOLAKAN PEMBERLAKUAN TARIF BARU IPL BERTEMPAT DI
BALAI WARGA GAHARU LANTAI 1 KALIBATA CITY
RABU, 21 JANUARI 2015

1.    Dialog antara pemilik unit dan penghuni Kalibata City dengan Badan Pengelola Sementara (BPS) Kalibata City yang dilaksanakan pada hari Rabu, 21 Januari 2015 ini merupakan tindaklanjut dari kesepakatan butir ke-1 yang dimuat dalam berita acara dialog pertama yang telah dilaksanakan pada hari Sabtu, 17 Januari 2015 yang telah ditandatangani bersama antara pemilik unit Kalibata City dengan Badan Pengelola Sementara (BPS) Kalibata City (copy terlampir) dengan kutipan lengkap sebagai berikut yaitu:
Pertemuan pembahasan kenaikan IPL antara para pemilik dengan Badan Pengelola dilakukan pada Jam 7 Malam, Hari Rabu, Tanggal 21 Januari 2015 di Balai Pertemuan Warga Lantai 1 Tower Gaharu

2.    Dialog kedua dimulai oleh Sdr. Rusli Usman dengan mengulangi kembali penjelasan atau alasan kenaikan tarif IPL yang sebelumnya telah dijelaskan oleh 3 orang manager dan 2 orang chief yang ditugaskan untuk menghadiri dialog pertama seperti disebut pada butir 1 di atas yaitu dengan menyebutkan alasan kenaikan IPL sebagai berikut yaitu:
a.    Defisit anggaran sebesar Rp 9 miliar di 2014.
b.    Kenaikan UMP sebesar 10-12% (Rp 2,4 juta menjadi Rp 2,7juta).
c.    Kenaikan asuransi gedung 2015 sebesar 3 kali lipat dibanding 2014 mengacu ke aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
d.    Pengunaan dana IPL untuk  penambahan supply air bersih dari swasta pihak ketiga lainnya sehubungan dengan keterbatasan supply air PALIJA.
e.    Kenaikan repair cost / maintenance

3.    Pemilik dan penghuni menyatakan mosi tidak percaya terhadap seluruh penjelasan Sdr. Rusli Usman karena penjelasan tidak disertai dengan laporan keuangan yang telah diaudit dan data-data tertulis lainnya yang sahih dan dapat dipercaya oleh pemilik unit dan penghuni;

4.    Pemilik unit dan penghuni meminta kepada Sdr. Rusli Usman untuk menjelaskan alasan kenaikan IPL dengan berdasarkan data-data asli sebagai berikut yaitu:
a.    Laporan keuangan 5 tahun terakhir yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
b.    Rencana anggaran penerimaan dan pengeluaran tahun 2015 dan rencana anggaran penerimaan dan pengeluaran tersebut harus disetujui oleh mayoritas pemilik unit.
c.    Seluruh dokumen kontrak asli dengan pihak ketiga termasuk tapi tidak terbatas kontrak asli dengan Palyja, PLN, Secure Parking, Perusahaan penyedia jasa outsourcing  dan kontrak asli lainnya.

5.    Sdr. Rusli Usman menolak untuk menyajikan data yang diminta dan menyatakan bahwa  PT. Inner City tidak mempunyai kewenangan karena hanya bertindak sebagai Badan Pengelola Sementara (BPS). Sdr. Rusli Usman menyatakan bahwa PT. Agung Podomoro Group (APG) selaku PPRS Sementara adalah pihak yang berkewenangan memberikan arahan dan instruksi dalam pengelolaan Kalibata City termasuk seluruh laporan keuangannya. Atas kondisi tersebut, Sdr. Rusli Usman menyarankan agar pemilik membuat permintaan akses laporan keuangan Kalibata City secara tertulis kepada BPS untuk diteruskan ke pengembang APG.

6.    Pernyataan Sdr Rusli bahwa PPPSRS/PPRS Sementara Kalibata City adalah PT APG dan dilanjutkan dengan pernyataan bahwa PPRS dari warga tidak harus langsung dibentuk dan tidak ada batasan waktu pembentukannya. Pemilik tidak sependapat karena pernyataan tersebut bertentangan dengan amanat UU RI nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun pasal 59 ayat 2 yang dikutip secara lengkap sebagai berikut:
masa transisi sebagaimana pada ayat 1 ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak penyerahan pertama kali sarusun kepada pemilik” 

Juga bertentangan dengan pasal 74*  dan 75** .

7.    Pemilik dan penghuni menyatakan kekecewaan dan ketidakpercayaan terhadap kapasitas Sdr. Rusli Usman sebagai GM BPS. Dijelaskan pula oleh pemilik bahwa permintaan tertulis sudah dibuat secara masif melalui formulir aduan yang disampaikan ke CS seluruh tower dan melalui risalah dialog pertama. Untuk ini, sekaligus sebagai itikad baik dari pemilik, berita acara dialog kedua akan diperlakukan juga sebagai pernyataan tertulis yang akan disampaikan ke BPS dan APG;

8.    Pemilik dan penghuni meminta dijadwalkan dialog lanjutan pada hari Rabu, 28 Januari 2015 jam 19.00 (7 malam) di Balai Warga Gaharu untuk membahas penjelasan kenaikan berbasis data sebagaimana ditulis dalam butir keempat di atas. Atas permintaan tersebut, Sdr. Rusli Usman menolak untuk memastikan kesediaannya.

Atas kondisi di atas, Pemilik unit dan penghuni menyimpulkan bahwa Sdr. Rusli Usman selaku pimpinan BPS tidak memiliki itikad baik karena tidak bersedia menjelaskan alasan kenaikan IPL dengan disertai data-data otentik/terpercaya dan cenderung memancing emosi pemilik unit dan penghuni dengan memberikan penjelasan yang berbelit-belit. Terkait belum jelasnya alasan pemberlakuan tarif baru IPL, pemilik unit dan penghuni menyampaikan permintaan dan tuntutan sebagai berikut yaitu:

1.    Pemilik dengan itikad baiknya tetap akan melakukan kewajibannya dengan membayar biaya IPL 2015 yang tarifnya sama dengan biaya IPL 2014 namun dengan syarat BPS mampu menunjukkan itikad baiknya untuk mewujudkan butir 4

2.    Pemilik diberi keleluasaan untuk melakukan pembayaran sesuai kemampuan/preferensi pemilik masing-masing unit (bulanan, 3 bulanan, 6 bulanan atau 12 bulanan/tahunan)

3.    Kenaikan IPL hanya bisa dilakukan setelah ada dialog dan kesepakatan antara para pemilik unit dengan BPS.

4.    Kesepakatan kenaikan IPL yg diatur pada butir 3 hanya bisa dilakukan jika :
a.    BPS mampu menyajikan laporan keuangan 5 tahun terakhir yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
b.    BPS telah membuat rencana anggaran penerimaan dan pengeluaran tahun 2015 dan rencana anggaran penerimaan dan pengeluaran tersebut harus disetujui oleh mayoritas pemilik unit.
c.    BPS mampu menunjukkan seluruh dokumen kontrak asli dengan pihak ketiga termasuk tapi tidak terbatas kontrak asli dengan Palyja, PLN, Secure Parking, Perusahaan penyedia jasa outsourcing dan kontrak asli lainnya.

5.    BPS tidak berhak mengenakan denda apapun terhadap pemilik unit yang belum membayar IPL selama belum disepakatinya besaran kenaikan IPL antara pemilik unit dan BPS.

6.    BPS tidak berhak mengenakan sanksi apapun termasuk tapi tidak terbatas melakukan pemutusan hubungan listrik, aliran air dan tindakan apapun lainnya kepada unit yang belum membayar IPL selama belum disepakatinya besaran kenaikan IPL antara pemilik unit dan BPS.

7.    Bagi para pemilik unit yang dengan itikad baik telah membayar IPL 2015 akan disesuaikan dengan hasil keputusan final antara para pemilik dan BPS.

Dialog kedua ini dihadiri oleh ratusan pemilik unit dan pimpinan BPS Kalibata City saat ini yaitu Sdr. Rusli Usman dan calon penggantinya Sdr. Evans Wallad. Dialog kedua ini dilengkapi dengan daftar hadir yang ditanda tangani oleh pemilik unit dan pimpinan BPS Kalibata City saat ini yaitu Sdr. Rusli Usman dan calon penggantinya Sdr. Evans Walad dan juga telah didokumentasikan dengan rekaman video dan suara. 

Demikian berita acara dialog kedua ini dibuat dengan sebenar-benarnya dimana daftar hadir dan rekaman suara serta rekaman video tersebut diatas merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahakan dengan Berita Acara ini.

*) Pasal 74 UU 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun: (1) Pemilik sarusun wajib membentuk PPPSRS; (2) PPPSRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan  pemilik atau penghuni yang mendapat kuasa dari pemilik sarusun.(3) PPPSRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi kedudukan sebagai badan hukum berdasarkan undang-undang ini

**) Pasal 75 UU 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun: (1) Pelaku pembangunan wajib memfasilitasi terbentuknya PPPSRS paling lambat sebelum masa transisi sebagaimana dimaksud pada Pasal 59 ayat (2) berakhir; (2) Dalam hal PPPSRS telah terbentuk, pelaku pembangunan segera menyerahkan pengelolaan benda bersama, bagian bersama,dan tanah bersama kepada PPPSRS; (3) PPPSRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban mengurus kepentingan para pemilik dan penghuni yang berkaitan dengan pengelolaan kepemilikan benda bersama, bagian bersama, tanah bersama, dan penghunian; (4) PPPSRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk atau menunjuk pengelola

No comments:

Post a Comment