Friday, June 19, 2015

Warga Optimis Dapatkan Legitimasi Penuh dari Pemerintah atas Sukses Pembentukan P3SRS Kalibata City

Siaran Pers – Untuk Diterbitkan Segera

Warga Optimis Dapatkan Legitimasi Penuh dari Pemerintah atas Sukses Pembentukan
Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Kalibata City

Jakarta 16 JUNI 2015 – Warga bersyukur proses pembentukan P3SRS dan pemilihan pengurus pada 14 Juni 2015 di Auditorium Universitas Trilogi atau STEKPI Kalibata berjalan lancar tanpa kendala. Musyawarah tersebut sukses menghasilkan keputusan-keputusan penting, secara lengkap yakni: (i) Penetapan Anggaran Dasar/AD dan Anggaran Rumah Tangga/ART dengan catatan untuk disempurnakan pengurus terpilih; (ii) Penetapan P3SRS; (iii) Penetapan Pengurus P3SRS untuk periode 2015-2018; dan (iv) Penetapan garis-garis program kerja yang diamanatkan kepada pengurus terpilih. Kepengurusan P3SRS Kalibata City untuk periode 2015-2018 yang ditetapkan dan mendapat mandat dari peserta musyawarah secara mufakat adalah Ade Tedjo selaku Ketua, Luhur Arsanto selaku Sekretaris, dan Fahrizal selaku bendahara.

Selain menjaring seluas-luasnya warga yang berpartisipasi atau terlibat dalam musyawarah, dari sisi kualitas peserta dan demi menjaga keamanan dan suasana sidang tetap kondusif, juga ada proses seleksi lanjutan yang ketat yang sepenuhnya merujuk pada Permenpera 15/2007 tentang tatalaksana pembentukan P3SRS dan UU 20/2011 tentang Rumah Susun. Sebagaimana dijelaskan oleh Panitia Musyawarah Pembentukan P3SRS (Panmus) dalam rilis sebelumnya, bahwa penerima kuasa untuk menghadiri musyawarah dibatasi hanya dapat menerima satu surat kuasa dari satu pemilik unit. Selain itu peserta yang terlambat datang atau hadir setelah adanya 2x penundaan sidang juga tidak diperkenankan masuk karena pintu ruangan sidang telah ditutup.

Bambang Setiawan selaku Ketua Sidang terpilih menjelaskan “Sidang resmi saya buka pada pukul 14.50WIB setelah mengalami dua kali penundaan untuk menunggu peserta. Pada pembukaan sidang tersebut jumlah peserta yang hadir sebanyak 199 orang dengan hak suara sebanyak 247 (199 orang pemilik dan 48 kuasa). Para peserta sidang sangat antusias mengikuti jalannya sidang, tergambar dari banyaknya saran, harapan, usul, dan interupsi yang kami terima. Bersyukur semua aspirasi dapat kami tampung dalam suasana persidangan yang berlangsung interaktif dan demokratis. Jadi pada hakekatnya warga puas karena mereka bisa menyuarakan hak dan aspirasinya dalam suasana kekeluargaan, damai, dan tertib. Persidangan juga dapat kami jalankan sesuai tata tertib yang sepenuhnya kami sadur dari Permenpera 15/2007 dan UU 20/2011”

Bambang melanjutkan ”Hanya terdapat catatan dari peserta untuk pengurus terpilih guna melakukan sosialisasi AD/ART kepada warga yang lebih luas karena tidak semua warga yang hadir mengikuti milis atau sosial media” lalu tambahnya “Yang justru mengejutkan adalah pada saat sidang pleno pemilihan. Tidak satupun peserta yang keberatan atau menyanggah ketika saya selaku ketua sidang menanyakan ke peserta apakah ada yang keberatan dengan paket bakal calon (balon) Ketua, Sekretaris, dan Bendahara yang ditawarkan. Memang ada diskursus antar peserta selama persidangan berlangsung dan kekawatiran akan adanya rekayasa untuk kepentingan kelompok-kelompok tertentu. Namun pada akhirnya justru berbalik mengkristal menjadi dukungan penuh untuk bakal calon yang ada. Sidang saya tutup pada pukul 17.40 dengan keputusan musyawarah mufakat”

Wewen Zie, ketua Panmus P3SRS menyatakan kelegaannya “Puji syukur berkat kerja keras dan partisipasi luas warga, musyawarah dapat berjalan dengan lancar dan seluruh keputusan dan ketetapan penting dapat diamankan. Saya selaku ketua Panmus mengucapkan terima kasih tak terhingga kepada seluruh anggota panmus dan warga yang telah mendukung sejak bulan Maret hingga pelaksanaan musyawarah kemarin baik material maupun moril. Kami selaku panmus juga mohon maaf jika ada kekurangan atau perkataan dan perbuatan yang kurang berkenan selama persiapan dan pelaksanaan musyawarah I dan II. Termasuk kepada peserta yang tidak dapat masuk ruang sidang karena persyaratan yang kurang atau karena pintu sidang sudah ditutup”

Wewen menambahkan “Namun dari proses yang panjang ini kita bisa saling belajar untuk berdisiplin dan saling menghargai jerih payah panitia untuk penyelenggaraan kegiatan tapi juga mengapreasiasi upaya warga yang telah bersusah payah untuk berpartisipasi, jadi ini pembelajaran dua arah. Mudah-mudahan ke depan chemistry antar warga ini bisa lebih baik. Secara umum, kami lega - setelah 5 tahun berjuang - pada akhirnya perjuangan warga Kalibata City dalam pembentukan P3SRS bisa sampai sejauh ini. Tantangan berikutnya bagi pengurus terpilih cukup berat, yakni mendapatkan legitimasi dari pemerintah karena adanya dualisme P3SRS Kalibata City, tapi saya optimis pengurus terpilih akan mendapatkannya karena Panmus cukup ketat, hati-hati dan taat hukum dalam proses pembentukan P3SRS kemarin”.

Ade Tedjo yang terpilih secara mufakat dan mendapatkan amanat selama tiga tahun ke depan untuk memimpin P3SRS Kalibata City memberikan keterangannya “Saya bersedia diajukan dan mendapatkan amanah sebagai Ketua P3SRS karena saya melihat semangat perjuangan warga yang luar biasa besar. Perjuangan memperoleh legitimasi pemerintah ke depan tak kalah besar dan tentu tidak mudah, tapi saya optimis dengan dukungan total dari warga dan media, kita bersama-sama akan dapat memperolehnya. Saya percaya Tuhan ada, Tuhan maha adil, maha melihat dan maha mendengar. Tuhan tidak diam melihat hambaNya yang berusaha memperoleh kemerdekaannya”

Lebih lanjut Ustad Tedjo - demikian panggilan akrabnya – melanjutkan sekaligus menyampaikan ajakannya "Saya pada kesempatan ini mengajak kembali partisipasi warga yang lebih luas untuk menyumbangkan pemikiran, tenaga, waktu, donasi mapun doa. Marilah kita semua mengambil peranan dalam perjalanan perjuangan warga Kalibata City untuk memperoleh haknya di rumah sendiri. Jangan ada yang berpangku tangan. Semoga usaha kita menjadi amal baik sebagai bekal bagi kehidupan kita di akhirat nanti. Syaratnya hanya satu, yakni KEIKHLASAN semata-mata berharap ridloNya. Insya Allah dengan bekal itu juga maka kita akan mendapat perlindungan dan bimbinganNya, amin"

Lalu secara umum dia menjelaskan rencana kerja jangka pendek yang akan dikejar “Proses pengesahan akan segera kami lakukan dengan memberikan surat pemberitahuan ke Gubernur dan menghadap langsung ke berbagai pihak antara lain Dinas Perumahan dan Gedung serta Dirjen Kemenpupera supaya legitimasi dari pemerintah segera kami dapatkan sehingga pengurus bisa dapat segera bekerja melakukan perbaikan-perbaikan di Kalibata City. Selain itu secara paralel kelengkapan struktur kepengurusan juga akan dibentuk secara partisipatif. Mohon dukungan dan doanya".

Adapun untuk rencana jangka menengah dan panjang, ustad Tedjo menegaskan "Amanah musyawarah kemarin akan kami wujudkan dalam 3 tahun ke depan secara berjenjang maupun paralel, sebagian diantaranya adalah: (i) Serah terima Sertifikat Hak Milik atas satuan rumah susun kepada pemilik sah; (ii) Serah terima Sertifikat Hak Guna Bangunan atas tanah bersama kepada PPPSRS; (iii) Mengembalikan fungsi fasilitas sosial dan fasilitas umum untuk kepentingan warga; (iv) Merubah identitas listrik dan air dari pihak yang lama menjadi atas nama pemilik/warga/non komersil; (v) Mewujudkan sistem pengelolaan yang berbasiskan Teknologi Informasi untuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kepada warga; (vi) Tersusunnya kebijakan perparkiran yang mengutamakan kepentingan warga; (vii) Terciptanya Standard Operation Procedure (SOP) pengelolaan yang jelas, tidak menyusahkan, dan mengutamakan kepuasan pelayanan terhadap warga”

Sandi Edison salah seorang tokoh warga sekaligus Ketua Komunitas Warga Kalibata City (KWKC) menyampaikan ucapannya "Saya ucapkan selamat kepada pengurus terpilih, semoga dapat menjaga amanah warga dan lancar dalam mendapatkan legitimasi pemerintah nanti. KWKC akan secara konsisten mengawal amanah warga yang dititipkan kepada Pak Tedjo dkk. Kita akan tetap bersama-sama berjuang untuk memperoleh legitimasi pemerintah. Lalu satu hal lagi, seiring dengan terbentuknya P3SRS, sudah saatnya ruang fasilitas umum balai warga yang ada di lantai 1 tiap tower difungsikan, jangan lagi pengelola pegang kunci dan jangan biarkan fasilitas warga tersebut menganggur tak terpakai. Apalagi dalam waktu dekat kita juga akan membentuk RT/RW".

Wawancara lebih lanjut dapat menghubungi juru bicara Komunitas Warga Kalibata City: Antonius J. Sitorus 081319234576, Wewen Zie 08558876000, dan Umi Hanik 0817847653 (terbatas untuk Watsapp).

--
Komunitas Warga Kalibata City (KWKC): Wadah perjuangan warga untuk pembangunan serta tatakelola yang memanusiakan dan mengedepankan hak-hak warga
Email : kotakalibata@gmail.com ; data.kotakalibata@gmail.com ; panmuswargakalcit@gmail.com 
Facebook Page/Group/Youtube: Komunitas Warga Kalibata City | Twitter : @KotaKalibata
Milis Yahoo! Groups:  kotakalibata-subscribe@yahoogroups.com | Whatsapp: 087882075680
Call center: 08558876000; 0817847653; 08978556010; 081319234576; 0811843263; 081322248012
No. rekening 7253007700 BTN Syariah a.n. Komunitas Warga Kalibata City Kode Bank 200

Koordinasi warga masing2 tower untuk penjaringan calon RT/RW Kalibata City

Koordinasi warga masing2 tower untuk penjaringan calon RT/RW Kalibata City #RTRWwarga

Dear warga,
Puji syukur satu tugas berat pembentukan P3SRS telah berhasil dengan sukses kita bentuk bersama2. Terima kasih sekali lagi kami sampaikan ke semua warga yang telah kompak mewujudkannya. Update tentang P3SRS akan disampaikan dalam email terpisah.

Lalu, seperti telah disampaikan beberapa waktu lalu terkait kejadian penangkapan pelaku prostitusi online di Tower Jasmine dan Herbras,
Komunitas Warga Kalibata City (KWKC) merasa urgensi pembentukan RT/RW yang telah diupayakan sejak 2012 penting untuk diangkat kembali,

Karenanya, KWKC telah berkirim surat ke Gubernur DKI Jakarta No: 27/KWKC/5/XV tertanggal 15 Mei 2015 perihal Permohonan Audiensi dan Fasilitasi Pembentukan RT/RW Kalibata City.

Terkait ini, beberapa reminder disampaikan melalui sosial media, lalu tiba-tiba Sabtu 13 Juni 2015 pagi-pagi sekali (sekitar jam 8) mendadak tanpa pemberitahuan ke warga atau KWKC tiba-tiba ada pendataan untuk RT/RW dari pihak pemda yang dimulai dengan apel pagi di lapangan tenis Kemuning. Dari pihak pemda mengatakan telah menyampaikan ke pengelola untuk diteruskan/umumkan ke warga, nyatanya tidak ada pengumuman di mading atau toa gedung. Beruntung beberapa tokoh warga sedang berada di Kalibata City dan bisa menghampiri para petugas pemda tersebut (diantaranya ada wakil walikota Jaksel).

KWKC juga coba sebarkan info dadakan ke WA group tower Akasia-Tulip, tapi sayangnya warga di tower-tower kurang beruntung karena mendapat respon/tanggapan kurang mengenakkan dari petugas. Dan rupanya memang tidak semua tower dan lantai dikunjungi, informasinya sangat tertutup. Suara-suara ini ditangkap dan diteruskan tim media sosial (twitter @kotakalibata) KWKC ke Gubernur dan ke berbagai pihak.

Puji syukur, tanggal 16 Juni 2015, KWKC mendapatkan kabar dari Setda Prov DKI Jakarta bahwa permohonan audiensi KWKC diterima dan telah dilakukan pada 17 Juni 2016 jam 13.00 di ruang rapat 1 Biro Tata Pemerintah Setda Prov DKI Jakarta lantai 10 Blok G Balaikota. Pertemuan tersebut dihadiri oleh pemkot Jaksel, Disperum, Biro Hukum Pemprov DKI, Camat Pancoran, Lurah Rawajati, Ketua RT 012/004, Ketua RW 004, Ketua dan anggota Dewan Pengarah KWKC.

Adapun hasil dari pertemuan secara ringkas disampaikan sbb:
1. Lurah yang akan memimpin dan mengkoordinasikan pembentukan RT/RW dimana dalam prosesnya melibatkan KWKC selaku warga
2. Pembentukan RTRW adalah hak warga
3. Lurah diminta koordinasi dengan pihak keamanan jika ada kendala
4. Untuk proses pencalonan RT/RW, syarat-syarat bakal calon sbb:
Mempunyai KTP Kalibata City selama 1 tahun min
Pemilihan bersifat terbuka kepada seluruh warga
5. 1 tower akan menjadi 1 RT, jadi total akan ada 18 RT dan 3 RW
6. Akan ada sosialisasi dari kelurahan, kecamatan, dan walikota
7. Pihak kelurahan akan membuat schedule perencanaannya

Dari poin 4 di atas, diharapkan kepada warga dimasing-masing tower untuk melakukan sosialisasi ini, bersiap-siap, dan menjaring calon RTnya.

Salam perjuangan!

--
Komunitas Warga Kalibata City (KWKC): Wadah perjuangan warga untuk pembangunan serta tatakelola yang memanusiakan dan mengedepankan hak-hak warga
Email : kotakalibata@gmail.com ; data.kotakalibata@gmail.com ; panmuswargakalcit@gmail.com 
Facebook Page/Group/Youtube: Komunitas Warga Kalibata City | Twitter : @KotaKalibata
Milis Yahoo! Groups:  kotakalibata-subscribe@yahoogroups.com | Whatsapp: 087882075680
Call center: 08558876000; 0817847653; 08978556010; 081319234576; 0811843263; 081322248012
No. rekening 7253007700 BTN Syariah a.n. Komunitas Warga Kalibata City Kode Bank 200

Tak Gentar, Warga Rusun Secara Gotong Royong, Mandiri, dan Percaya Diri Bentuk P3SRS Kalibata City

Siaran Pers – Untuk Diterbitkan Segera

Mendapatkan Hambatan dari Pengembang,

Tak Gentar, Warga Rusun Secara Gotong Royong, Mandiri, dan Percaya Diri Bentuk

Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Kalibata City

Jakarta 14 JUNI 2015 – Perjuangan pembentukan P3SRS Kalibata City yang dirintis sejak 2011 akan segera terwujud hari ini pada 14 JUNI 2015 di auditorium STEKPI/Universitas Trilogi. Perjuangan panjang dan penuh hambatan dari pihak pelaku pembangunan (Pengembang) mulai dari penundaan berlarut-larut, infilterasi dan adu domba warga yang aktif, hingga kriminalisasi dan premanisme tak menghentikan langkah warga untuk terus bergerak.

Tentu masih melekat dalam benak kita semua insiden pengerahan anjing pemburu K9, lalu bagaimana pengembang mengerahkan massa berbayar dan terakhir penyerangan rapat warga pembentukan panitia musyawarah P3SRS (Panmus) untuk mengecilkan nyali warga yang aktif. Namun semua hambatan tersebut tidak mengendorkan semangat perjuangan warga untuk maju terus dengan agenda-agenda lanjutan perbaikan Kalibata City secara konsisten. Termasuk agenda pembentukan RT/RW. Agenda-agenda untuk merubah reputasi rumah susun Kalibata City dari surga prostitusi, narkoba, dan kriminal menjadi hunian yang layak dan manusiawi untuk keluarga para warga DKI Jakarta seperti telah diamanatkan oleh Undang-undang. Agenda-agenda untuk mengembalikan hak warga rusun.

Wewen Zie Ketua Panmus P3SRS menjelaskan “Puji syukur, upaya pembentukan P3SRS tahun ini mendapatkan dukungan yang luar biasa besar dari warga. Hingga hari ini dana telah terkumpul sebesar Rp 54 Juta-an yang berhasil dihimpun secara swadaya dengan gerakan #100ribuperwarga. Belum lagi bantuan lainnya berupa barang, makanan, advokasi, bantuan tenaga, dan publikasi media gratis dari para profesional di bidang terkait yang kebetulan juga jadi warga di sini. Warga merasa terlibat dan punya kepentingan untuk segera terbentuknya P3SRS yang mandiri dari intervensi dan kepentingan pengembang” dia melanjutkan “Musyawarah hari ini (14 Juni 2015 jam 14.00) di auditorium STEKPI/Universitas Trilogi adalah musyawarah II hasil penundaan musyawarah I yang dilaksanakan di Cawang Kencana pada 18 Mei 2015. Musyawarah I tidak kuorum, karenanya menurut Permenpera 15/2007 tentang tatalaksana pembentukan P3SRS wajib ditunda paling lama 30 hari sejak musyawarah I”.

Ade Tedjo, tokoh warga yang sangat disegani di Kalibata City menyampaikan pemikirannya “Saya memutuskan total mendukung dan ikut berjuang bersama-sama warga yang sudah aktif duluan karena saya prihatin dengan kondisi Kalibata City yang makin sumpek. Tidak ada ruang untuk warga dapat melaksanakan kegiatan sosial secara bebas dan merdeka mulai dari peribadatan, kegiatan ibu dan anak, kegiatan pemuda, serta kegiatan kependudukan layaknya warga normal lainnya. Kegiatan warga dihambat, dihalang-halangi, dipersulit, dan diawasi oleh pihak pengembang/pengelola, layaknya kami ini teroris. Sebaliknya prostitusi dan narkoba seolah dapat tempat di sini, mereka bebas merdeka menjalankan bisnisnya. Jadi bagi saya pribadi, ini juga seperti jihad melawan prostitusi dan narkoba di rumah saya sendiri. Saya sebagai seorang yang beragama dan sebagai kepala rumah tangga yang mempunyai istri dan anak yang tinggal bersama disini merasa punya kewajiban untuk mengembalikan fungsi rusun sebagai tempat hunian yang layak buat keluarga kecil saya, bukan sarang bandar narkoba atau PSK”.

Ustad Tedjo, demikian panggilan akrabnya melanjutkan “Makanya perjuangan pembentukan P3SRS dan gerakan perbaikan ini banyak dukungan karena kesamaan nasib antar warga. Banyak bapak-bapak dan ibu-ibu yang sangat aktif terlibat. Ya memang banyak diantara mereka yang bergerak secara bergerilya dan diam-diam karena resiko kriminalisasi, tapi sekarang makin banyak warga yang berani terang-terangan melakukan perlawanan”, lalu tambahnya “Pada kesempatan ini saya juga berharap pihak keamanan khususnya Polsek Pancoran dan Polres Jakarta Selatan dapat melihat persoalan Kalibata City secara arif, kami berharap mendapat perlindungan dan pengayoman dari kedua institusi tersebut. Termasuk kepada Bapak Gubernur DKI, Pemkot Jaksel, Kecamatan Pancoran dan Kelurahan Rawajati, kami berharap dukungan, perhatian, dan perlakuan layaknya warga hunian non rusun lainnya. Jangan sampai pula RT/RW juga dikerdilkan dan dikangkangi oleh pengembang. Dan kepada pihak media, kami ucapkan terima kasih tak terhingga. Berkat media, perjuangan panjang warga rusun mulai didengar meskipun sayup-sayup dan kadang kalah oleh kekuatan uang pengembang. Terima kasih, perjuangan lanjut terus”

Terkait pendataan dan persiapan acara, Dicky Pasaribu selaku Koordinator Pendataan dan Acara Panmus P3SRS menjelaskan “Puji Tuhan, berkat kegigihan warga, undangan telah tersebar ke kurang lebih 13,000 unit secara bergerilya dari tower Akasia hingga Viola. Ya memang diantara teman-teman ada yang sempat ‘diinterogasi’ tapi bersukur dapat kami tangani dengan baik. Lalu spanduk besar yang kami pasang di pertigaan lampu merah Kalibata juga sempat ada yang merusak dan mencopot, tapi besoknya kita bisa pasang lagi dengan lebih banyak” Dicky lalu melanjutkan “Untuk menghindari pengerahan suara dari pihak-pihak tertentu dan penyalahgunaan surat kuasa, penerima kuasa kami batasi hanya dapat menerima satu surat kuasa dari satu pemilik unit. Kami juga tidak akan melayani penerima kuasa go show yang tidak dapat diverifikasi atau tidak dikenali oleh warga lainnya. Semua pemilik yang tidak dapat hadir dan menguasakan haknya, kami wajibkan untuk mengirimkan datanya melalui email sejak 10 hari yang lalu” 

Adapun terkait ketertiban dan keamanan acara, Luhur Arsanto selaku koordinator menyatakan ”Pemberitahuan dan koordinasi kegiatan ke kepolisian mulai dari Polsek Pancoran, Polres Jaksel, Polda Metro Jaya, hingga Babinkantibmas telah kami lakukan dan kami berterima kasih akan adanya pengamanan dari kepolisian. Kami hargai netralitas kepolisian dalam masalah P3SRS Kalibata City. Karenanya kami percaya slogan ‘Melayani masyarakat adalah kebanggaan kami’ betul-betul akan dijalankan sehingga tidak membedakan pihak mana saja yang akan mendapatkan pengamanan”

Luhur melanjutkan “Koordinasi dengan pihak kepolisian ini kami lakukan karena kami tidak mau ada resiko pencederaan warga dan gangguan pelaksanaan musyawarah dari pihak-pihak yang tidak menginginkan P3SRS warga ini terbentuk. Kami juga berharap, seluruh warga dan tamu yang mengikuti acara dapat datang dan pulang dengan aman, selamat, tertib dan damai. Semuanya kami lakukan sebagai bentuk tanggungjawab bersama kami sebagai bagian dari Panmus untuk suksesnya penyelenggaraan musyawarah pembentukan P3SRS dari, oleh, untuk warga”.

Tak mau kalah dalam optimalisasi persiapan, dari sisi persidangan juga cukup meyakinkan, Antonius Sitorus salah satu anggota tim menegaskan “Sebulan terakhir kami memfinalisasi Anggaran Dasar P3SRS secara partisipatif, betul-betul mengakomodir dan menjaga kepentingan dan hak warga Residence, Regency, dan Green Palace secara proporsional yang kami ejawantahkan dalam visi dan misi P3SRS Kalibata City. Ada sekitar 7 pokok aspirasi warga yang kami pikir perlu diwujudkan oleh P3SRS dari, oleh, untuk warga Kalibata City ini antara lain (i) Serah terima Sertifikat Hak Milik atas satuan rumah susun kepada pemilik sah; (ii) Serah terima Sertifikat Hak Guna Bangunan atas tanah bersama kepada PPPSRS; (iii) Mengembalikan fungsi fasilitas sosial dan fasilitas umum untuk kepentingan warga; (iv) Merubah identitas listrik dan air dari pihak yang lama menjadi atas nama pemilik/warga/non komersil; (v) Mewujudkan sistem pengelolaan yang berbasiskan Teknologi Informasi untuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kepada warga; (vi) Tersusunnya kebijakan perparkiran yang mengutamakan kepentingan warga; (vii) Terciptanya Standard Operation Procedure (SOP) pengelolaan yang jelas, tidak menyusahkan, dan mengutamakan kepuasan pelayanan terhadap warga”

Antonius yang kebetulan berprofesi sebagai lawyer aktif ini menambahkan “Kami optimis, dengan terbentuknya P3SRS oleh warga Kalibata City dengan anggaran dasar yang pro kepentingan warga tersebut, amanat Undang-Undang 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun akan dapat terpenuhi. Selain itu tujuan awal dari proyek pembangunan rusun 1000 menara yang dahulu diinisiasi oleh Bapak Wakil Presiden Jusuf Kalla akan terjawab. Kami sangat percaya diri, dengan terbentuknya P3SRS Kalibata City oleh warga ini, hunian rusun yang aman dan nyaman untuk keluarga akan segera terwujud dan kelak rusun akan jadi primadona baru hunian masyarakat perkotaan”

Wawancara lebih lanjut dapat menghubungi juru bicara Komunitas Warga Kalibata City: Antonius J. Sitorus 081319234576, Wenwen Zi 08558876000, dan Umi Hanik 0817847653 (terbatas untuk Watsapp).


--
Komunitas Warga Kalibata City (KWKC): Wadah perjuangan warga untuk pembangunan serta tatakelola yang memanusiakan dan mengedepankan hak-hak warga
Email : kotakalibata@gmail.com ; data.kotakalibata@gmail.com ; panmuswargakalcit@gmail.com 
Facebook Page/Group/Youtube: Komunitas Warga Kalibata City | Twitter : @KotaKalibata
Milis Yahoo! Groups:  kotakalibata-subscribe@yahoogroups.com | Whatsapp: 087882075680
Call center: 08558876000; 0817847653; 08978556010; 081319234576; 0811843263; 081322248012
No. rekening 7253007700 BTN Syariah a.n. Komunitas Warga Kalibata City Kode Bank 200

Saturday, May 30, 2015

Pesta Demokrasi Pemilihan Ketua Dewan Pengurus P3SRS Kalibata City 14 Juni

Pesta Demokrasi Pemilihan Ketua Dewan Pengurus P3SRS Kalibata City. Pesta kita agar Rumah Kita Kalibata City jadi lebih baik!

1. Silakan mencalonkan diri atau mencalonkan orang lain berdasar kriteria berikut:

a. Warga Negara Indonesia yang setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

b. Berstatus sebagai PEMILIK yang sah Sarusun KALIBATA CITY dengan bukti dokumen yang dimilikinya.

c. Mempunyai pengetahuan berorganisasi dan kemampuan manajerial serta mempunyai keterampilan kerja.

d. Mampu bekerjasama dengan anggota dewan Pengurus, dewan pengawas,dan dewan pembina

e. Mampu berinisiatif dan mencari sumber dana, baik dari dalam maupun di luar, guna memenuhi kebutuhan dan kepentingan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Sarusun KALIBATA CITY.

f. Berkepribadian jujur, bertanggung jawab, kreatif dan tanggap terhadap setiap permasalahan. 

g. Bersedia menandatangani dan merealisasikan pakta integritas untuk semata-mata akan bekerja demi kepentingan warga

h. Sudah menetap selama 2 (dua) tahun di KALIBATA CITY - Jln. Taman Makam Pahlawan Kalibata No. 1, Jakarta Selatan. 

i. Berpendidikan minimal SLTA  ditunjukkan dengan ijazah pendidikan terakhir. 

j. Didukung oleh minimal 20 warga baik dari tower asalnya maupun gabungan dari tower lain, ditunjukkan dengan copy KTP seluruh pendukung (paling lambat diserahkan pada tanggal 10 Juni 2015)

2. Pencalonan disampaikan ke email: panmuswargakalcit@gmail.com atau WhatsApp: 08558876000. 

Harap melampirkan: Identitas, Bukti Kepemilikan, Riwayat hidup Singkat, salinan Ijazah terakhir, serta Visi, Misi dan Program (100 hari pertama dan Jangka Panjang) apabila menjadi Ketua/Pengurus
Catatan: Bila dicalonkan oleh orang lain, panitia akan menghubungi untuk menanyakan kesediaan serta untuk melengkapi persyaratan administratif

3. Pencalonan dibuka dari tanggal saat pengumuman ini disampaikan hingga tanggal 10 Juni 2015, pukul 23.59

4. Riwayat Hidup, Visi-Misi dan Program akan disebarluaskan melalu berbagai saluran komunikasi warga Kalibata City agar warga lebih mengenal siapa-siapa calonnya.

5. Calon juga perlu mengikuti wawancara calon pada tanggal 12 Juni 2015. Pewawancara Dewan Pengarah KWKC dan Panitia Musyawarah serta warga.

6. Calon yang lolos akan maju ke pemilihan pada Musyawarah Pembentukan P3SRS Kalibata City tgl 14 Juni 2015.

Ayo ramaikan pesta kita! Sebarkan seluas-luasnya! Ajukan calon-calon terbaik yang akan membawa Kalibata City menjadi hunian vertikal terbaik!

_
Komunitas Warga Kalibata City (KWKC): Wadah perjuangan warga untuk pembangunan serta tatakelola yang memanusiakan dan mengedepankan hak-hak warga

Email : kotakalibata@gmail.com ; data.kotakalibata@gmail.com 
Twitter : @KotaKalibata
Facebook Fanpage : http://www.facebook.com/KotaKalibata
Facebook Group : https://www.facebook.com/groups/kalibata.city/
Milis Yahoo! Groups:  kotakalibata-subscribe@yahoogroups.com
Call center: 085697721040, 0817847653; 08558876000, 081319234576, 081908249249, 081574138462
No. rekening 7253007700 BTN Syariah a.n. Komunitas Warga Kalibata City Kode Bank 200

Gerakan Sokong Musyawarah P3SRS Murni Warga 14 Juni

#Gerakan100rbPerWarga Ayo sukseskan Musyawarah 14 Juni untuk Kalibata City, Rumah Kita! #Hadir14Juni2015 #SukseskanP3SRSwarga

Dear warga senasib dan seperjuangan!

Di tanggal 14 Juni 2015 nanti kita semua akan berkumpul untuk memproklamasikan P3SRS Kalibata City Dari Oleh Dan Untuk Warga, mari kita bersatu dan saling membantu untuk menyebarkan informasi ini sebagai panggilan kepada tetangga yang rukun dan menyatu dalam perjuangan kita untuk menjadi masyarakat yang bisa merasa nyaman untuk bermusyawarah di rumah sendiri.

Kepada para warga yang telah memberikan donasi hingga kemarin kami ucapkan terima kasih, semoga donasi Bpk/Ibu/Sdr berkah. Perlu kami sampaikan pula bahwa laporan keuangan sedang dipersiapkan oleh Bendahara. Diestimasikan Musyawarah II 14 Juni 2015 perlu dana 2× dari Musyawarah I 18 Mei 2015, jadi sekitar Rp 50 juta untuk sewa gedung yang lebih besar dan lebih dekat, pencetakan undangan untuk 13ribuan pemilik unit, konsumsi warga, pencetakan draft tatib/AD/ART/pokok program kerja, biaya perijinan dan pengamanan kegiatan.
Demi semangat gotong royong di rusun Kalibata City ayo kita tutup bersama kebutuhan biaya tersebut.

Dari total dana terkumpul dan sisa kegiatan musyawarah I kita masih membutuhkan sekitar 400 donatur lagi untuk Berat sama dipikul, ringan sama dijinjing, ayo kita bersama-sama tanggung dengan transfer Rp 100ribu perwarga

Transfer ke-BTN Syariah, a/n Komunitas Warga Kalibata City No rek 7253007700 (kode bank 200). Setelah transfer silakan konfirmasi ke email ini atau panmuswargakalcit@gmail.com, koordinator tower Anda atau whatsapp Bendahara KWKC di no 08112329292

"Perjuangan kita sudah dekat! Setiap bentuk partisipasi baik dalam bentuk doa, donasi dan tindakan untuk menyebarkan pesan ini, kami syukuri dan hargai setulus-tulusnya"

Salam kompak dan salam perjuangan!

--
Komunitas Warga Kalibata City (KWKC): Wadah perjuangan warga untuk pembangunan serta tatakelola yang memanusiakan dan mengedepankan hak-hak warga

Email : kotakalibata@gmail.com ; data.kotakalibata@gmail.com
Twitter : @KotaKalibata
Facebook Fanpage : http://www.facebook.com/KotaKalibata
Facebook Group : https://www.facebook.com/groups/kalibata.city/
Milis Yahoo! Groups:  kotakalibata-subscribe@yahoogroups.com
Call center: 08558876000; 0817847653; 08978556010; 081319234576; 0811843263; 0818478498
No. rekening 7253007700 BTN Syariah a.n. Komunitas Kalibata City Kode Bank 200

Wednesday, May 27, 2015

Warga Bersatu Wujudkan Kalibata City yang Lebih Baik

Warga Bersatu Wujudkan Kalibata City yang Lebih Baik #Hadir14Juni2015 #SukseskanP3SRSwarga

Dear Warga Kalibata City

Kalibata City di khalayak ramai terkenal dengan hal2 yang negatif seperti sarang prostitusi, narkoba, pembunuhan dan razia WNA; kita warga yang tidak tahu apa2 terkena dampak buruknya.

Kenapa hal ini dapat terjadi? Karena antar warga Kalibata City belum bermasyarakat, kita terasing di lingkungan kita sendiri, sehingga para pelaku prostitusi dan narkoba leluasa membangun jaringan, bebas melakukan kebejatan dan serasa menemukan surganya. 

Sayangnya, pihak Badan Pengelola tidak punya itikad baik untuk menyatukan masyarakat Kalibata City sejak mulai ditinggali sampai sekarang kurang lebih 5 tahun. Tidak ada satupun kegiatan kumpul warga agar antar warga saling kenal dan saling peduli. Kita dibiarkan hidup terasing bahkan RT/RW pun sengaja oleh pengelola tidak dibentuk.

Belum lagi masalah sertifikat yang belum diserahterimakan, parkir yang semrawut dan mahal padahal menggunakan tanah kita sendiri, biaya listrik dan IPL yang tinggi dll.

Tidak ada solusi untuk mengatasi masalah ini kecuali warga saling bahu membahu dan saling berpegangan tangan membentuk P3SRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun) dari, oleh, dan untuk warga; serta membentuk RT/RW.

Tujuannya, agar kepentingan pemilik dan penghuni yang berkaitan dengan kepenghunian dan pengelolaan bagian bersama, dapat diurus secara terstruktur dan sistematis. 

Salah satu tugas yang bakal diemban oleh pengurus P3SRS warga nantinya adalah penetapan tarif IPL, parkir dll. Untuk mendukung tugasnya, P3SRS akan dibantu oleh badan usaha profesional melalui lelang terbuka untuk pengelolaan parkir, pemeliharaan gedung, kebersihaan, keamanan dll yang akan diseleksi secara ketat melalui tender terbuka dan fair. 

Bila P3SRS warga telah terbentuk, maka kita juga akan melanjutkan dgn audit kondisi & pelaksanaan pengelolaan selama 5 tahun ke belakang agar P3SRS mempunyai tolok ukur dalam melakukan perbaikan kondisi Kalibata City. Pengalaman di apartemen2 lain menunjukkan bahwa pengembang & pengelola sebelumnya tidak pernah melaporkan secara lengkap kpd P3SRS warga. 

Audit ini penting untuk memastikan peruntukan, penggunaan, dan aliran keuangan yang dihimpun dari dana warga Kalibata City; apakah keseluruhannya kembali untuk kemanfaatan Kalibata City atau tidak. Termasuk soal laporan defisit, merugi, dll harus bisa dibuktikan menurut asas dan kaidah2 akuntansi yg jelas.

Sejak 2011 para pemilik dan penghuni telah berjuang membentuk P3SRS melalui Jaring Kaliresi yang kemudian berevolusi menjadi KWKC (Komunitas Warga Kalibata City). Alhamdulillah, puji Tuhan, atas konsistensi perjuangan warga di tahun 2015 ini, musyawarah pertama pembentukan P3SRSwarga telah sukses dilakukan pada tanggal 18 Mei 2015 dan musyawarah lanjutan akan dilaksanakan tanggal 14 Juni 2015 jam 14.00.

Lalu, agar supaya pembodohan dan pengerdilan peran warga pemilik dan penghuni di Kalibata City tdk berlangsung terus menerus, maka Partisipasi dari seluruh warga sangat dibutuhkan. Partisipasi warga penting demi terwujudnya cita-cita untuk membentuk masyarakat dan lingkungan yang nyaman dan tentram, biaya pengelolaan yang transparan dan wajar, juga segera diserahterimakannya sertifikat.

Bagi pemilik unit, bentuk partisipasi  yang diharapkan adalah dengan mengirimkan fotocopy KTP serta PPJB ke alamat email data.kotakalibata@gmail.com atau di foto lalu diemail ke alamat email tsb. Adapun bagi penyewa, bentuk partisipasi yang diharapkan adalah mengirimkan fotocopy KTP dan kontrak sewa serta surat kuasa dari pemilik untuk menghadiri musyawarah pembentukan P3SRS. Serta jangan lupa untuk menghadiri musyawarah pembentukan P3SRS pada tanggal (Minggu) 14 Juni 2015 jam 14.00 mendatang. Jangan lupa kontak & jaring komunikasi dengan warga di tower masing2, hubungi:

Akasia : Fifi (+62 878 80443066)
Borneo : Rizky (0858 13479280)
Cendana : Romi (082114287397)
Damar : Suyono (08994224358)
Ebony : Mutia (0818478498)
Flamboyan : Lukas (0811300079)
Gaharu : Roberta (+62 812 97338918)
Herbras : Giri (087882366010)
Jasmine : Oggy (087786116123)
Kemuning : Melie (‪62 818‑193‑837‬)
Lotus : Anggi (08158754822)
Mawar : Adi (085624952788)
Nusa Indah : Indri (085694290324)
Palem : Wewen (08558876000)
Raffles : Rizal (081908249249)
Sakura : Udi (0811291434)
Tulip : Luhur (081285003173)
Viola : Sinurat (08170070220) atau Wita 0815 7413 8462

Atau hubungi call center: 085697721040, 0817847653, 08558876000

Panitia juga membuka kesempatan bagi para pemilik yang menghuni untuk mencalonkan dirinya menjadi Ketua Dewan Pengurus Kalibata City (akan diumumkan terpisah pada waktunya)

Selain itu kami perlu infokan bahwa penyelenggaraan 2x musyawarah dan seluruh rangkaian kegiatan ini membutuhkan biaya yang tidak sedikit mulai dari pencetakan undangan untuk 13ribuan unit, sewa gedung, sewa infocus, sewa radio komunikasi (HT), sewa tenaga keamanan profesional, dan biaya konsumsi. Jer basuki, mawa bea.

Kami tunggu donasi warga ke no. rekening 7253007700 BTN Syariah a.n. Komunitas Warga Kalibata City Kode Bank 200. Infokan donasi warga ke kotakalibata@gmail.com dengan keterangan nama, unit, dan jumlah donasi. Di akhir seluruh kegiatan, laporan penerimaan dan pengeluaran akan disampaikan kepada warga secara terbuka. Jika ada di antara warga yang berprofesi sebagai auditor, kami dengan tangan terbuka siap diaudit. 

Terima kasih. Salam kompak dan salam perjuangan!

Komunitas Warga Kalibata City (KWKC): Wadah perjuangan warga untuk pembangunan serta tatakelola yang memanusiakan dan mengedepankan hak-hak warga

Email : kotakalibata@gmail.com ; data.kotakalibata@gmail.com 
Twitter : @KotaKalibata
Facebook Fanpage : http://www.facebook.com/KotaKalibata
Facebook Group : https://www.facebook.com/groups/kalibata.city/
Milis Yahoo! Groups:  kotakalibata-subscribe@yahoogroups.com
Call center: 085697721040, 0817847653; 08558876000, 081319234576, 081908249249, 081574138462
No. rekening 7253007700 BTN Syariah a.n. Komunitas Warga Kalibata City Kode Bank 200

Saturday, May 16, 2015

WARGA MENOLAK DAN PROTES KERAS RAPAT PEMBENTUKAN P3SRS KALIBATA CITY OLEH PANMUS VERSI PENGEMBANG YANG TIDAK DEMOKRATIS DAN DIDUGA MELAWAN UNDANG-UNDANG

Siaran Pers – Untuk Diterbitkan Segera

WARGA MENOLAK DAN PROTES KERAS RAPAT PEMBENTUKAN PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN (P3SRS) KALIBATA CITY OLEH PANMUS VERSI PENGEMBANG YANG TIDAK DEMOKRATIS DAN DIDUGA MELAWAN UNDANG-UNDANG

Jakarta, 16 Mei 2015 – Atas serentetan peristiwa yang terjadi di Kalibata City, alih-alih menjawab tuntutan warga, pihak pengembang/pengelola pada 15 Mei 2015 justru secara sepihak, sewenang-wenang, tidak demokratis, dan diduga melawan Undang-undang telah membentuk P3SRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun). Musyawarah pembentukan P3SRS yang dilakukan oleh Panitia Musyawarah (Panmus) yang dipertanyakan legalitasnya tersebut dilaksanakan pada jam Sholat Jumat, di hari kerja, dan jauh dari lokasi Kalibata City seolah disengaja untuk mengecilkan partisipasi warga untuk hadir. Namun demikian, warga yang ingin menjadi saksi fakta atas proses pembentukan tersebut berupaya hadir dan menyaksikan langsung. Dan benar saja, proses pembentukan dilakukan layaknya sebuah sandiwara.

Pengamanan dilakukan secara berlapis dan berlebihan, bahkan hingga di bagian depan sekeliling meja pimpinan sidang. Microphone dengan setting volume sangat besar hanya ada satu dan tidak ada mic untuk peserta rapat. Satu-satunya mic tersebut dipegang oleh Sdr. Rusli Usman (karyawan Agung Podomoro dan mantan General Manager Badan Pengelola Sementara Kalibata City) yang mengangkat dirinya sendiri sebagai ketua sidang. Kurang lebih 1000 peserta yang diduga dibayar hadir memenuhi ruangan. Peserta bayaran ini bersorak dan ramai-ramai satu komando berseru “huuu…” selama jalannya rapat kepada warga yang meneriakkan interupsi. Semua interupsi diabaikan hingga ada satu warga berhasil menembus barisan keamanan dan melompat merebut microphone ketua sidang.

Warga yang berusaha merebut mic tersebut diamankan, dan insiden ini membuat warga lain yang hadir lebih berani menentang Ketua Sidang yang sewenang-wenang tersebut. Akhirnya 3 warga dibawah tekanan diberi kesempatan sangat terbatas untuk menyampaikan protesnya menggunakan mic. Umi Hanik yang menyampaikan protesnya menceritakan “Protes keras dan penolakan tertulis yang telah warga sampaikan ke pihak pengembang, pengelola, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera), Gubernur DKI, Dinas Perumahan Umum (Disperum) telah kami sampaikan sejak kami menerima undangan” lanjutnya “Protes warga adalah Rapat pembentukan P3SRS dilakukan oleh Panmus yang dipertanyakan legalitasnya, konflik kepentingan pengembang sehingga proses berikut yang menyertainya-pun patut diduga cacat hukum, serta desain acara yang menyulitkan warga untuk hadir”.

Umi menegaskan dalam rapat tersebut “Bahkan concern saya tentang kuorum yang jelas-jelas tidak memenuhi aturan turunan UU 20/2011 tentang Rumah Susun yakni Permenpera 15/2007 tentang tata laksana pembentukan P3SRS juga mereka lawan. Harusnya jika jumlah peserta setelah penundaan selama 2x60 menit maksimal masih belum sampai 50%+1, maka ditunda hingga maksimal 30 hari. Tapi mereka memaksakan diri, mereka hanya melakukan penundaan selama 1x30 menit saja dan melaju untuk membentuk pengurus P3SRS. Sangat disayangkan, narasumber yang mengaku sebagai pensiunan pejabat Disperum 10 tahun yang lalu dengan lantang membenarkan hal tersebut. Saya sangat prihatin jika negara mendiamkan kesewenang-wenangan dan pelanggaran ini terjadi” Lalu imbuh Umi “Saya yang baru hadir jam 13.00 dan sibuk protes dengan mengacungkan tangan malah sempat dicatut menjadi salah satu calon sekretaris. Memang beberapa warga yang tidak paham soal legalitas panmus versi pengembang tersebut berharap saya masuk, tapi celah ini justru dimanfaatkan oleh ketua sidang mencatut nama saya. Benar-benar fitnah, beruntung sebelum kembali ke kantor, saya sempat mengklarifikasi dan saya minta nama saya untuk dihapus. Jadi tolong dicatat, saya datang untuk menolak dan protes keras. Bukan untuk mengikuti rapat. Saya kembali ke kantor setelah menyampaikan protes saya dan meminta penghapusan nama saya yang dicatut tanpa ijin”.

Indri, warga yang juga hadir, mengutarakan kekecewaannya “Rapat penuh sandiwara ini sangat disengaja dan disetting agar warga tidak dapat hadir, adapun bagi segelintir warga asli yang hadir dan ingin menyampaikan pendapatnya tidak disediakan pengeras suara. Bahkan setelah ada usaha warga untuk merebut mic dan saya mendapat kesempatan bicara, malah mic saya dimatikan di saat belum selesai bicara. Ketua sidang sangat otoriter, tidak demokratis dan sewenang-wenang. Petugas keamanan di depan peserta banyak sekali dan mengintimidasi peserta rapat yang ingin menyampaikan pendapatnya. Tatib rapat dibikin semau gue dan diputuskan sepihak, ketua sidang tergesa-gesa ketok palu dan menskors rapat dengan menyetel musik dangdut keras-keras dan mereka berjoget-joget untuk meredakan interupsi warga. Peserta sandiwara ikut menyoraki petugas keamanan yang berjoget-joget di depan. Sangat melecehkan warga”.

Tentang dugaan sandiwara tersebut, Ahmad Taufik Jabaluddin yang namanya dicantumkan sebagai calon ketua pengurus P3SRS dalam pidato pencalonannya sejenak sebelum mengundurkan diri menyatakan "Saya adalah kuasa pemilik unit atas nama istri. Tatatertib yang kita pegang belum pernah disyahkan oleh forum yang terhormat ini. Saya syah atau tidak, tidak tercantum, apakah sebagai kuasa boleh mengajukan pencalonan atau tidak, tidak jelas ada di sini. Apakah tata tertib tadi pernah diketok dan disetujui oleh forum, juga belum pernah ada. Bahwa saya ingin memajukan warga Kalibata City, background saya adalah keuangan dan bekerja di bagian treasury, dan saya baca AD/ART disini perlu perombakan mengenai assurance keuangan. Disini tidak jelas, pengurus apakah digaji atau tidak, sukarela atau profesional, tidak jelas ada disini. Sebagai penutup, saya dengan ini mengundurkan diri".

Lalu warga yang lain, Daud yang mengikuti rapat hingga penutupan menyampaikan kegusarannya “Aneh sekali, mereka hanya membutuhkan waktu kurang dari 7 menit mulai dari pencalonan, pemilihan pengurus, penghitungan suara, dan pembentukan struktur lengkap/penuh. Bendahara yang mereka pilih itu kan karyawan Agung Podomoro. Lebih aneh lagi fakta baru yang saya lihat bersama tiga warga yang lain pada saat mau pulang. Kami sempat melihat ratusan orang yang kemarin hadir diklaim sebagai peserta rapat menerima uang lalu naik motor pulang beramai-ramai seperti pawai. Peserta ini wajahnya asing dan tidak kami kenal selama lima tahun tinggal di Kalibata City”.

Indikasi dan dugaan maraknya penggunaan surat kuasa bodong oleh peserta bayaran ini semakin kuat dari kesaksian MarwanKemarin saya datang bersama istri membawa PPJB asli tidak boleh masuk, dan banyak warga yang lain begitu, bahkan ada warga yang jauh-jauh datang dari Makassar juga tidak boleh masuk. Alasannya tidak ada surat kuasa, padahal itu unit saya sendiri. Saya sangat kesal karena pembentukan P3SRS ini sudah saya tunggu-tunggu sejak 2011 dengan harapan sertifikat segera keluar” lalu warga lainnya, Vivi yang mengamati foto rapat kemarin menyatakan “Setelah saya amati satu persatu foto yang hadir kemarin, kayanya memang bukan semua penghuni karena kok ada karyawan kios refleksi langganan saya di Kalibata City yang ikut rapat”.

Rapat pembentukan P3SRS versi pengembang kemarin semakin membuka fakta dan menguatkan dugaan atas pengembang yang tidak transparan, dugaan melawan hukum, dan menghalalkan segala cara demi menguasai rusun. Para pemilik yang hadir namun awam dan kecewa dengan proses yang tidak demokratis dan akal-akalan tersebut terbuka matanya dan semakin memperkuat motivasi mereka untuk bergabung dengan warga lainnya untuk mensukseskan pembentukan P3SRS versi warga yang akan dilaksanakan secara demokratis dan taat hukum pada 18 Mei 2015 di Graha Kencana Cawang.

Adapun tentang wakil Disperum yang diinformasikan hanya hadir untuk mengevaluasi hasil akhir pelaksanaan musyawarah baik versi pengembang maupun versi warga, Komunitas Warga Kalibata City (KWKC) menyampaikan kekecewaannya, hendaknya Disperum mengawal penuh UU 20/2011 dan Permenpera 15/2007 terkait seluruh proses pembentukan P3SRS mulai dari tahapan sosialisasi, pendataan, pemb entukan panitia musyawarah, tugas dan kegiatan panitia musyawarah selama mempersiapkan pembentukan P3SRS tersebut.

Wawancara lebih lanjut dapat menghubungi juru bicara Komunitas Warga Kalibata City: Antonius J. Sitorus 081319234576, Umi Hanik 0817847653, Wenwen Zi 08558876000

Video pernyataan keabsahan tatib, AD/ART, pencalonan, pengunduran diri dari salah satu calon ketua P3SRS versi pengembang https://drive.google.com/file/d/0ByJQPCZDvcEkZWJnTUdvdndCODQ/view?usp=sharing

Video interupsi diabaikan dan pelecehan dengan pentas dangdutan https://drive.google.com/file/d/0ByJQPCZDvcEkNWNSS1VmTHV3ckE/view?usp=sharing

--
Komunitas Warga Kalibata City (KWKC): Wadah perjuangan warga untuk pembangunan serta tatakelola yang memanusiakan dan mengedepankan hak-hak warga

Email : kotakalibata@gmail.com ; data.kotakalibata@gmail.com
Twitter : @KotaKalibata
Facebook Fanpage : http://www.facebook.com/KotaKalibata
Facebook Group : https://www.facebook.com/groups/kalibata.city/
Milis Yahoo! Groups:  kotakalibata-subscribe@yahoogroups.com
Call center: 085697721040, 0817847653; 08558876000, 081319234576, 081908249249, 081574138462
No. rekening 7253007700 BTN Syariah a.n. Komunitas Kalibata City Kode Bank 200

Friday, May 8, 2015

GERAKAN BOIKOT RAPAT UMUM P3SRS VERSI PENGEMBANG/PENGELOLA 15 MEI 2015

GERAKAN BOIKOT RAPAT UMUM P3SRS VERSI PENGEMBANG/PENGELOLA 15 MEI 2015

Dear warga,
Mengingat pihak pengembang/pengelola berkompetisi dengan tidak fair dan secara sengaja serta terang2an mengganggu dan melakukan tekanan/intimidasi/represi terhadap persiapan musyawarah pembentukan P3SRS dari, oleh, untuk warga; maka kami serukan kepada seluruh warga Kalibata City yang menerima undangan untuk melakukan gerakan boikot dan penolakan terhadap rapat umum P3SRS versi pengembang/pengelola yang akan dilaksanakan pada 15 Mei 2015.

Gerakan boikot diwujudkan dengan pengiriman surat penolakan individual dan serempak mulai 8-14 Mei 2015 atas undangan yang diterima, dengan pertimbangan/dasar penolakan:

1. Rapat umum/musyawarah diselenggarakan oleh Panmus P3SRS yang cacat hukum, dibentuk secara sepihak, tidak transparan dan tidak partisipatif sebagaimana telah disampaikan pada dialog dengan Disperum pada 18 Maret 2015.

2. Karena penyelenggaraan kegiatan dilakukan oleh Panmus cacat hukum/tidak syah maka apapun proses berikut yang mengikutinya adalah tidak syah.

3. Belum ada tindakan tegas dari pihak Disperum atas protes keras yang telah didiskusikan bersama Disperum pada 18 Maret 2015 yang berakibat pada ketidakpastian berkepanjangan dan warga yang kebingungan.

4. Warga telah membentuk Panmus P3SRS partisipatif dari, oleh, untuk warga pada 18 April 2015 yang saat ini tengah bekerja mempersiapkan musyawarah dengan melibatkan seluas-luasnya warga.

5. Selain itu, rapat umum terkesan tidak transparan dan sengaja dibuat untuk mengecilkan partisipasi warga untuk dapat hadir, dilihat dari:

-Penyelenggaran rapat umum/musyawarah dilaksanakan di luar wilayah domisili Jakarta Selatan (dilaksanakan di Jakarta Pusat dan jauh dari Kalibata)

-Jam kerja warga masih di kantor
Bertepatan dengan pelaksanaan sholat Jumat sehingga menghalangi partisipasi warga Kalibata City yang beragama Islam

-Dilarang melakukan dokumentasi sehingga kami mengkhawatirkan transparansi dan akuntabilitas proses karena tidak ada pengawasan sosial dari warga ataupun masyarakat

-Tidak berkonsultasi dengan warga dalam menentukan jadwal.

Petunjuk membuat surat penolakan sbb:
1. Unduh template surat penolakan terlampir atau link berikut http://bit.ly/1H5HuxP
2. Modifikasi sesuai kebutuhan
3. Cetak sebanyak 4x untuk (i) Pengelola (PT Prima Buana Internusa); (ii) Pengembang (PT Pradani Sukses Abadi); (iii) Disperum; dan (iv) arsip.
4. Tandatangani
5. Lalu proses 3 berkas surat tersebut sbb:
- untuk Pengelola (PT Prima Buana Internusa) diantarkan ke CS ground floor tower Herbras, minta tandaterima atau siapkan berkas arsip sbg tanda terima
- untuk Pengembang (PT Pradani Sukses Abadi) diantarkan ke ground floor Herbras-ruang menghadap taman/parkir motor, minta tandaterima atau siapkan berkas arsip sbg tanda terima
- untuk Disperum foto/scan suratnya ke kotakalibata@gmail.com untuk diantar secara kolektif ke disperum ditunggu hingga 13 Mei 2015 jam 22.00.

Salam perjuangan!

--
Komunitas Warga Kalibata City (KWKC): Wadah perjuangan warga untuk pembangunan serta tatakelola yang memanusiakan dan mengedepankan hak-hak warga

Email : kotakalibata@gmail.com ;data.kotakalibata@gmail.com
Twitter : @KotaKalibata
Facebook Fanpage :http://www.facebook.com/KotaKalibata
Facebook Group :https://www.facebook.com/groups/kalibata.city/
Milis Yahoo! Groups:  kotakalibata-subscribe@yahoogroups.com
Call center: 085697721040, 0817847653;08558876000, 081319234576,081908249249, 081574138462
No. rekening 7253007700 BTN Syariah a.n. Komunitas Kalibata City Kode Bank 200

Thursday, May 7, 2015

Rancangan Pakta Integritas Pengurus P3SRS Warga 18Mei2015

Rancangan Pakta Integritas Pengurus P3SRS #hadir18Mei2015 #menujuP3SRSwarga

1.Pengurus P3SRS adalah PEMILIK sekaligus PENGHUNI, sesuai ketentuan dalam UU no 20/2011

2.Menegakkan aturan Kepmenpera no 06/KPTS/BPK4N/1995 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta no. 168 tahun 2014 Tentang Pedoman RT dan RW bahwa syarat Pengurus RT dan RW adalah mereka yang tinggal di lingkungannya

3.Membaliknamakan sertipikat HGB tanah Kalibata City dari atas nama developer menjadi atas nama warga bersama-sama selaku pembeli

4.Menjalankan tata laksana P3SRS sebagai organisasi NIRLABA

5.Menerapkan sistem manajemen terbuka, berbasis teknologi informasi dan internet, dengan sistem online, dapat diawasi oleh SEMUA WARGA dari mana saja dan kapan saja

6.Melakukan lelang terbuka dalam penunjukan Badan Pengelola Teknis, Badan Pengelola Keamanan dan pihak ketiga lainnya.

7.Memastikan bahwa Badan Pengelola Teknis yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan perawatan teknis gedung dan Badan Pengelola Keamanan yang bertanggung jawab atas keamanan kawasan, merupakan dua badan hukum yang terpisah dan tidak berafiliasi.

8.Menyimpan seluruh penerimaan keuangan dalam rekening P3SRS, warga membayar seluruh iuran dan tagihan kepada P3SRS agar dikelola secara transparan

9.Membukukan secara tertib penerimaan & pengeluaran P3SRS dan melakukan audit menggunakan akuntan publik untuk diteruskan kepada Anggota.

10.Meminta laporan keuangan lengkap dari pihak-pihak ketiga yang memegang pengelolaan penuh di Kalibata City yang diaudit oleh Akuntan Publik untuk disampaikan kepada SELURUH WARGA.

11.Membalik nama ID Listrik dari developer kepada atas nama P3SRS dan warga membayar tagihan listrik kepada P3SRS

12.Membalik nama ID Air dari developer kepada atas nama P3SRS dan warga membayar tagihan air kepada P3SRS

13.TIDAK menaikkan tarif listrik dan air di atas tarif yang telah ditetapkan oleh PLN dan PDAM

14.TIDAK menjual air hasil olah-ulang (recycle) dengan tarif yang sama dengan PDAM

15.Meneliti dan mereview kontrak kerja penyediaan air dengan PDAM untuk meneliti kebenaran klaim defisit air yang disampaikan oleh Pengelola Sementara, serta mencari solusi komprehensif atas masalah tersebut, bukan hanya dengan mendatangkan mobil tangki air

16.TIDAK menaikkan Tarif Iuran Pengelolaan Lingkungan tanpa persetujuan warga

17.TIDAK memungut PPN dan biaya layanan atas tagihan AIR dan LISTRIK

18.TIDAK menyewakan bagian bersama, contohnya atap, untuk Base Transmission Station (BTS) atau fasilitas lainnya tanpa persetujuan warga

19.Seluruh penyewaan bagian bersama harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada warga dan dapat diperhitungkan untuk mengurangi biaya IPL yang ditanggung oleh warga.

20.TIDAK melakukan bisnis parkir pada tanah bersama tanpa persetujuan, dan pendapatan dari parkir tersebut harus harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada warga dan dapat diperhitungkan untuk mengurangi biaya IPL yang ditanggung oleh warga.

21.TIDAK menggunakan Dana Cadangan (sinking fund) tanpa persetujuan warga melalui RUTA

22.TIDAK menempatkan pihak manapun SELAIN WARGA sebagai penerima manfaat dari polis asuransi

23.Bekerja sama dengan semua pihak di dalam dan di luar Kalibata City, dari unsur Pemerintah maupun Keamanan untuk mengawasi dan menjamin keamanan, kenyamanan, ketertiban dan keharmonisan lingkungan Kalibata City agar segala problem keamanan seperti prostitusi, narkoba, kriminalitas dan berbagai potensi masalah sosial lainnya dapat diantisipasi dan diatasi demi kenyamanan, keamanan, dan keselamatan seluruh warga.

24.Membangun dan mengoperasikan sistem jaringan kamera keamanan CCTV yang benar-benar dapat dimanfaatkan untuk melakukan pengawasan seluas mungkin di Kalibata City, dengan sistem rekaman yang dapat diputar ulang jika diperlukan.

25.Bekerja sama dengan semua pihak agar layanan-layanan kemasyarakatan, kependudukan, dan keagamaan di Kalibata City dapat terlaksana, antara lain Posyandu, Puskesmas, Sekolah, dan lain-lain.

Rancangan Pakta Integritas Pengurus P3SRS #hadir18Mei2015 #menujuP3SRSwarga

Wednesday, May 6, 2015

10 Alasan Mengapa P3SRS Warga Harus Kita Dukung & Sukseskan Pembentukannya

10 Alasan Mengapa P3SRS Warga harus kita dukung & sukseskan pembentukannya  #Hadir18Mei2015 #MenujuP3SRSwarga

1) Untuk terwujudnya tata kelola yang transparan, dapat diawasi oleh seluruh warga kapan pun, di mana pun secara online;

2) Pengawasan yang lebih ketat atas tindakan-tindakan yang mencurigakan, prostitusi, narkoba, kriminalitas, dan antisipasi dini terhadap berbagai potensi krisis sosial lainnya demi kenyamanan, keamanan, dan keselamatan warga;

3) Tidak ada lagi mark up dan biaya-biaya siluman, serta warga dapat memperoleh semua haknya selaku pemilik

4) Penyelesaian yang komprehensif terhadap persoalan parkir dengan blueprint parkir yang jelas dan pro penghuni

5) Tidak ada lagi pengelola yang sewenang-wenang dan bikin sistem/aturan semau gue, sebaliknya pengelola dituntut berkinerja tinggi untuk layanan total bagi kenyamanan warga 

6) Menjadikan Kalibata City sebagai hunian yang lebih humanis, tempat yang lebih nyaman untuk dihuni bagi keluarga & anak-anak

7) Kejelasan timeline penyerahan sertifikat dan AJB unit rumah susun

8) Tidak ada lagi tarif listrik tak wajar karena ID listrik akan segera balik nama dari ID listrik a.n. pengembang kepada P3SRS

9) Balik nama sertifikat HGB tanah Kalibata City menjadi tanah bersama dan tidak lagi atas nama pengembang sehingga tidak ada lagi potensi manipulasi atau penggelapan oleh pengembang

10) Naiknya daya tarik dan nilai tawar yg berakibat pada nilai investasi unit Kalibata City karena kenyamanan hunian dan kawasan.

Kesepuluh program pokok tersebut akan terwujud dengan partisipasi aktif semua warga.

Oleh karenanya, hadiri dan sukseskan musyawarah pembentukan P3SRS dari, oleh, untuk warga pada Senin 18 Mei 2015 jam 20.00 - selesai di Gedung Cawang Kencana Jl. Mayjend Sutoyo Kav 22 (Tepat di samping markas Kodam Jaya), Cawang Jakarta Timur.

Salam kompak!

Komunitas Warga Kalibata City (KWKC): Wadah perjuangan warga untuk pembangunan serta tatakelola yang memanusiakan dan mengedepankan hak-hak warga
Email: kotakalibata@gmail.com ; data.kotakalibata@gmail.com
Twitter : @KotaKalibata
Facebook Fanpage : http://www.facebook.com/KotaKalibata
Facebook Group : https://www.facebook.com/groups/kalibata.city/
Milis Yahoo! Groups:  kotakalibata-subscribe@yahoogroups.com
Call center: 085697721040, 0817847653; 08558876000, 081319234576, 081908249249, 081574138462
No. rekening 7253007700 BTN Syariah a.n. Komunitas Warga Kalibata City Kode Bank 200

Nota Protes Pelaksanaan Rapat Umum Pembentukan PPPSRS oleh Panmus Cacat Hukum dan Konflik Kepentingan Pengembang

Nota Protes Pelaksanaan Rapat Umum Pembentukan PPPSRS oleh Panmus Cacat Hukum dan Konflik Kepentingan Pengembang

Kepada Yth.

1. Presiden Republik Indonesia
2. Wakil Presiden Republik Indonesia
3. Ketua DPR RI
4. Ketua Mahkamah Agung
5. Ketua Mahkamah Konstitusi
6. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan
7. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
8. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
9. Jaksa Agung
10. Kepala Komisi Kepolisian Nasional
11. Kepala Kepolisian Republik Indonesia
12. Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
13. Kepala Ombudsman Republik Indonesia
14. Gubernur DKI Jakarta
15. Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya
16. Kepala Dinas Perumahan Umum, Provinsi DKI Jakarta
17. Walikota Jakarta Selatan
18. Kepala Kepolisian Resort Jakarta Selatan
19. Camat Pancoran
20. Lurah Rawajati
21. Kepala Kepolisian Sektor Pancoran
22. Ketua Kesatuan Aksi Pemilik dan Penghuni Rumah Susun Indonesia (KAPPRI)
23. Ketua Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (APERSSI)
24. Pemimpin Redaksi Media-Media Massa Cetak maupun Siaran
25. Ketua RW 004 Kelurahan Rawajati Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan
26. Ketua RT 001, RW 004, Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan

Dengan hormat,

Merujuk pada surat kami No. 004/KWKC/3/XV perihal protes keras dan penolakan atas pelantikan dan keberadaan Panitia Musyawarah Pembentukan PPPSRS Kalibata City oleh Pengelola/Pengembang Kalibata City secara sepihak, tidak transparan, dan tidak partisipatif dan surat No 004B/KWKC/3/XV perihal Laporan potensi konflik kepentingan dalam Panitia
Musyawarah P3SRS Kalibata City bentukan Badan Pengelola Kalibata City (surat2 terlampir). Lalu merujuk pula pada salah satu hasil dialog dengan pihak Disperum bersama Ibu Ani Suryani (Kasi Pembinaan Kepenghunian) dan Bapak Jani Malau (Kabid Pembinaan Penertiban dan Peran Serta Masyarakat) pada 18 Maret 2015 yakni untuk memediasi dua pihak tapi nyatanya belum terjadi hingga saat ini.

Maka perlu kami sampaikan bahwa mulai hari ini (1 Mei 2015) Panmus PPPSRS yang dibentuk secara sepihak dan cacat hukum oleh Pengelola Kalibata City, telah mengedarkan surat undangan no. 003/PANMUS/KC/IV/2015 perihal Undangan Rapat Umum dengan 2 agenda (i) Pembentukan PPPSRS dan Pemilihan Pengurus PPPSRS Umum Campuran; dan (ii) Pengesahan AD/ART PPPSRS Umum Campuran.
Pelaksanaan rapat umum tersebut akan dilakukan pada 15 Mei 2015 (contoh surat terlampir).

Adapun protes dan dasar keberatan kami atas surat undangan tersebut adalah sbb:

1. Rapat umum/musyawarah diselenggarakan oleh Panmus PPPSRS yang cacat hukum, dibentuk secara sepihak, tidak transparan dan tidak partisipatif sebagaimana telah disampaikan pada dialog dengan Disperum pada 18 Maret 2015.
2. Karena penyelenggaraan kegiatan dilakukan oleh Panmus cacat
hukum/tidak syah maka apapun proses berikut yang mengikutinya adalah tidak syah.
3. Belum ada tindakan tegas dari pihak Disperum atas protes keras yang telah didiskusikan bersama Disperum pada 18 Maret 2015 yang berakibat pada ketidakpastian berkepanjangan dan warga yang kebingungan.
4. Warga telah membentuk Panmus P3SRS partisipatif dari, oleh, untuk
warga pada 18 April 2015 yang saat ini tengah bekerja mempersiapkan
musyawarah dengan melibatkan seluas-luasnya warga.

Selain itu catatan tambahan kami adalah rapat umum/musyawarah ini sengaja dibuat untuk mengecilkan partisipasi warga yang belum paham untuk dapat hadir, dilihat dari:

1. Penyelenggaran rapat umum/musyawarah dilaksanakan di luar wilayah domisili Jakarta Selatan (dilaksanakan di Jakarta Pusat dan jauh dari Kalibata

2. Jam kerja warga masih di kantor

3. Bertepatan dengan pelaksanaan sholat Jumat sehingga menghalangi
partisipasi warga Kalibata City yang beragama Islam sebagai agama mayoritas

4. Dilarang melakukan dokumentasi sehingga kami mengkhawatirkan
akuntabilitas proses karena tidak ada pengawasan sosial dari warga ataupun masyarakat

5. Tidak berkonsultasi dengan warga dalam menentukan jadwal.

Kami berharap pihak pemerintah, terutama Disperum dapat segera
menindaklanjuti dan menindak tegas pengelola/pengembang Kalibata City yang membentuk Panmus PPPSRS cacat hukum tersebut sebagaimana telah kami adukan pada 18 Februari lalu agar keresahan warga Kalibata City akibat ketidakpastian dan kesimpangsiuran informasi ini segera dapat diakhiri.

Demikian atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

--

*Komunitas Warga Kalibata City (KWKC): Wadah perjuangan warga untuk pembangunan serta tatakelola yang memanusiakan dan mengedepankan hak-hak warga
Email : kotakalibata@gmail.com ; data.kotakalibata@gmail.com
Twitter : @KotaKalibata
Facebook Fanpage : http://www.facebook.com/KotaKalibata
Facebook Group : https://www.facebook.com/groups/kalibata.city/
Milis Yahoo! Groups: kotakalibata-subscribe@yahoogroups.com
Call center: 085697721040, 0817847653; 08558876000, 081319234576, 081908249249,
081574138462
No. rekening 7253007700 BTN Syariah a.n. Komunitas Warga Kalibata City Kode Bank 200

Saturday, May 2, 2015

AKIBAT LANGSUNG DARI HAMBATAN PEMBENTUKAN RT/RW DAN REKAYASA PEMBENTUKAN PERHIMPUNAN PENGHUNI OLEH PENGEMBANG KALIBATA CITY

Siaran Pers – Untuk Diterbitkan Segera
WARGA TUNTUT PENINJAUAN UU 20/2011 DAN HAPUS PERAN PENGEMBANG:

PROSTITUSI RUSUN, NARKOBA, DAN ANCAMAN BOM WAKTU KRISIS SOSIAL
TERHADAP 13RIBU WARGA KALIBATA CITY
AKIBAT LANGSUNG HAMBATAN PEMBENTUKAN RT/RW DAN REKAYASA PEMBENTUKAN PERHIMPUNAN PENGHUNI OLEH PENGEMBANG

Jakarta, 1 Mei 2015 – Jaringan bisnis prostitusi yang menggurita hingga ke seluruh tower di Kalibata City termasuk narkoba adalah fenomena gunung es dan bom waktu krisis sosial lainnya yang ada di rumah susun (rusun). Proyek 1000 menara yang dicanangkan oleh Pemerintah belum pernah dievaluasi keberhasilannya, dan sayangnya pemerintah nampaknya sudah cukup merasa puas dengan hanya menyediakan bangunan fisik bagi warga sementara aspek non fisik/sosial diabaikan. Pemerintah hanya melihat dari luar ‘wah’nya rusunami yang disulap dan dipoles jadi nampak indah dan modern dari luar, faktanya bobrok di dalam.

Antonius J. Sitorus Juru Bicara Komunitas Warga Kalibata City (KWKC) yang juga lawyer aktif mengatakan “Untuk mengantisipasi krisis sosial, dll, sebenarnya negara sudah menyiapkan perangkat ampuh dalam UU 20/2011 tentang Rumah Susun (“UU Rumah Susun”) yang menjamin partisipasi  warga dalam kebijakan pengelolaan rusun, pengawasan, serta evaluasi kinerja pengelolaan secara berimbang melalui Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). Namun sayangnya strategi yang cukup baik ini tidak diiringi dengan implementasi dan pengawasan ketat oleh pemerintah

Pengembang telah salah kaprah memaknai fungsi ’fasilitasi’ pembentukan P3SRS dalam pasal 75 UU Rumah Susun sebagai ’otoritas’. Pengembang semakin otoriter dalam menentukan terbentuk atau tidaknya suatu P3SRS bahkan membentuk P3SRS versi mereka semaunya karena pemerintah selama ini mendiamkan sepak terjang pengembang” Anton melanjutkan ”Padahal dalam Pasal 74 (1) UU rumah Susun, pemilik sarusunlah yang diwajibkan membentuk P3SRS dan akan terkena sanksi administratif jika tidak membentuknya sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 107” lalu tambahnya “Untuk kasus Kalibata City, rekayasa pembentukan P3SRS dengan menyingkirkan warga tersebut membuat kami sebagai warga kawatir bahwa harapan pengelolaan kalibata city yang transparan tidak akan pernah terjadi, bahkan ketika warga berulangkali meminta laporan pertanggungjawaban keuangan IPL yang telah diaudit, pengelola tidak pernah dapat memberikan

Ditambah lagi fakta bahwa selama ini pengelola terbukti telah gagal dengan maraknya indikasi kejahatan narkoba dan jaringan prostitusi yang membuka usaha di sini. Fatalnya lagi, rekayasa ini dilakukan oleh pengelola yang diduga tidak mempunyai izin pengelolaan kawasan dan pemerintah  diam saja bahkan terkesan membiarkan pelanggaran demi pelanggaran terus terjadi

Oleh karenanya, terkait kedua pasal tersebut, KWKC mendukung upaya uji materi pasal 75 dan 107 UU 20/2011 dengan hadir menjadi salah satu saksi fakta dari total empat saksi yang dihadirkan pada sidang 30 April 2015 kemarin di Mahkamah Konstitusi (MK). Riko Adrian, juru bicara KWKC lainnya yang turut menghadiri sidang MK tersebut mengatakan “Dalam sidang dijelaskan bahwa berdasar kronologis perjuangan warga dalam membentuk P3SRS dari 2011-2015, pengembang cenderung tidak menjalankan fungsi fasilitasinya sementara para pemilik secara mandiri telah mampu melakukan sosialisasi dan pendataan, penggalian dana, dan persiapan pelaksanaan kegiatan musyawarah, jadi peran pelaku pembangunan sudah tidak ada gunanya lagi” Pernyataan serupa juga dilontarkan oleh seluruh saksi yang hadir membeberkan keterangan dalam sidang tersebut. Riko menegaskan “Kemudian menjadi relevan dan masuk akal jika kedua pasal tersebut ditinjau kembali untuk dihapus karena fakta sesuai keterangan saksi, Pelaku Pembangunanlah yang justru menjadi penghambat terbentuknya P3SRS oleh pemilik sarusun”.

Kemandirian warga tersebut salah satunya mendorong penolakan pendataan oleh pengelola yang rentan penyalahgunaan untuk aksi dukung mendukung pembentukan P3SRS. Warga berharap pihak kecamatan dan kelurahan dapat turun tangan untuk mengambil peran pendataan dan pemenuhan kebutuhan sosial dan kependudukan lainnya bahu membahu bersama warga.

Wawancara lebih lanjut dapat menghubungi juru bicara Komunitas Warga Kalibata City : Antonius J. Sitorus 081319234576, Umi Hanik 0817847653, Riko Adrian 08170013653 (Pengganti Wewen Zi).

Komunitas Warga Kalibata City (KWKC): Wadah perjuangan warga untuk pembangunan serta tatakelola yang memanusiakan dan mengedepankan hak-hak warga

Email : kotakalibata@gmail.com ; data.kotakalibata@gmail.com
Twitter : @KotaKalibata
Facebook Fanpage : http://www.facebook.com/KotaKalibata
Facebook Group : https://www.facebook.com/groups/kalibata.city/
Milis Yahoo! Groups:  kotakalibata-subscribe@yahoogroups.com
Call center: 085697721040, 0817847653; 08558876000, 081319234576, 081908249249, 081574138462

No. rekening 7253007700 BTN Syariah a.n. Komunitas Kalibata City Kode Bank 200

Friday, May 1, 2015

P3SRS Versi Pengembang Akan Hilangkan Hak Warga Awasi Pengelolaan Kalibata City

Umi khawatir bila P3SRS versi pengembang terbentuk warga akan semakin kehilangan hak keterlibatannya dalam pengelolaan rusun dan juga keterbukaan informasi. Salah satu contoh yang baru saja terjadi ialah pembubaran rapat pembentukan Panmus oleh KWKC di selasar Tower Hebras, Sabtu (18/4) lalu.

Saat itu, sekitar seratus warga melakukan musyawarah pembentukan dan pemilihan tim formatur Panmus. Sekitar 30 menit rapat berjalan, ketika formatur Panmus telah terpilih, tiba-tiba sejumlah orang tak dikenal bersama petugas keamanan merangsek masuk. Mereka berteriak dan membentak agar forum tersebut dibubarkan.

Ada warga yang kemudian terjatuh, terluka, dan bajunya sobek. Beruntung keputusan penting tentang formatur Panmus berhasil diselamatkan oleh pimpinan rapat,” tuturnya.

Selengkapnya baca disini:

http://m.bisnis.com/properti/read/20150422/47/425460/apartemen-kalibata-city-pemda-belum-mampu-atasi-konflik-warga-dan-pemilik-

Pembentukan RT/RW Kalibata City Terbentur Peraturan dan Pengelola

Sementara itu, secara terpisah Lurah Rawajati Endang Mulahatmi mengatakan RT dan RW memang perlu dibentuk di apartemen Kalibata City. Agar, persoalan di sana dapat juga dipantau oleh pihak kelurahan. 

"Kita kepinginnya begitu, ada RT dan RW jadi koordinasi itu gampang. Tapi kita tetap lihat aturan dari perumahan seperti apa," ujar Endang. 

Sebab, koordinasi dengan pihak apartemen Kalibata City disebutnya juga sukar dilakukan. "Kita masuk saja susah. Pengelolanya sendiri tidak begitu proaktif ke kita," keluh Endang.

Lengkapnya baca disini:

http://megapolitan.kompas.com/read/2015/04/27/13552871/Pembentukan.RT.RW.di.Kalibata.City.Sudah.Sering.Diajukan.tetapi.?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Kknwp

Rapat Panmus P3SRS Warga Kalibata City Diserang Preman

Selang rapat Panmus berlangsung sekitar 20 menit, puluhan pria berseragam hitam-hitam itu merangsek ke tengah rapat Panmus. Mereka berteriak -teriak agar rapat dibubarkan dan warga meninggalkan lokasi. Namun sejumlah warga yang mencoba melerai dan bertahan malah didorong-dorong dan dipukuli

"Saya tidak takut! Saya sudah ingat muka-muka mereka. Kalau berani jangan main keroyokan," timpal Edi, warga yang mengaku wajahnya dipukul dan setelah terlibat aksi saling dorong. 

Petugas keamanan Kalibata City seolah membiarkan tindakan anarki ini terjadi dan tampak memihak para preman. Kericuhan baru mereda setelah satu jam berlalu dan warga meninggalkan lokasi.  

"Payah, Agung Podomoro Group beraninya pakai preman," timpal Robert seraya menyesali pembiaran aparat keamanan.

Baca selengkapnya disini:

http://sp.beritasatu.com/home/rapat-panmus-warga-kalibata-city-diserang-preman/84605

Berita : Pengelola Kalibata City Tak Berizin

Juru bicara komunitas warga Kalibata City, Wewen Zi, menyatakan setelah kabar tersebut menyebar, warga semakin resah. "Ternyata ini salah satu penyebab mengapa pengelola bersikap sangat tidak profesional dan represif terhadap warga yang vokal menuntut perbaikan," kata Wewen.

Ia menduga ketidakberadaan izin tersebutlah yang menyebabkan Inner City Management tutup mata terhadap prostitusi, adanya desas-desus jaringan narkoba, dan warga yang diintimidasi di rumah sendiri. "Saya jadi tidak habis pikir. Mereka tidak punya izin, tapi bisa sangat sewenang-sewenang kepada kami para pemilik unit yang menuntut haknya untuk perbaikan layanan di rumahnya sendiri"‬ kata dia.

Baca selengkapnya di:
http://m.tempo.co/read/news/2015/04/28/214661550/Warga-Kaget-Ternyata-Apartemen-Kalibata-City-tak-Berizin

Berharap AHOK Ikut Tangani Masalah di Kalibata City

Lebih lanjut, P3SRS itu telah diperjuangkan warga sejak 2011 namun dihalang-halangi oleh pengelola dengan berbagai cara termasuk kekerasan. "Pengembang itu harus memfasilitasi kita untuk membuat perhimpunan kerukunan warga. Memfasilitasi di sini dalam artian menyediakan tempat sarana dan prasana, bukannya mengintervensi kita. Tapi nyatanya pengembang tidak memfasilitasi, mungkin mereka merasa akan mengganggu bisnisnya kalau ada perhimpunan kerukunan warga," ucap Antonius.

Lengkapnya baca disini:

http://megapolitan.kompas.com/read/2015/04/29/07460661/Berharap.Ahok.Ikut.Tangani.Masalah.di.Kalibata.City

Kesaksian Fakta Lapangan Sehubungan Uji Materi UU RI no. 20/2011

Perihal : Kesaksian fakta lapangan sesuai permohonan perkara no. 21/PUU XII/2015 tentang uji materi UU 20/2011 tentang rumah susun

Tempat kejadian fakta : Rumah susun Kalibata City, Jl. TMP Kalibata, kel Rawajati, Jaksel

Kesaksian fakta lapangan sehubungan berlakunya pasal 75 dan pasal 107 UU RI no. 20/2011:

Berbagai upaya sejak tahun 2011 telah kami lakukan sebagai warga/pemilik rusun Kalibata City dalam mematuhi UU RI no. 20/2011 khususnya dalam hal kewajiban membentuk P3SRS dengan detail sbb:

1. Pada tanggal 19 Maret 2011 warga melayangkan surat ke pihak Badan Pengelola Sementara (BPS) Kalibata City yang salah satu isinya adalah permohonan kepada pelaku pembangunan melalui badan Pengelola Sementara (BPS) untuk mulai memfasilitasi pembentukan P3SRS. Dan baru pada tanggal 6 Oktober 2011 kami diterima pihak BPS untuk berdialog menyampaikan aspirasi kami termasuk permohonan memfasilitasi pembentukan P3SRS.
 
2.     Pada tanggal 12 Mei 2012 berdasarkan surat yang kembali kami kirimkan dan desakan warga yang berulang kali (salah satunya desakan pada pertemuan complain handling permasalahan kepenghunian dengan BPS 31 maret 2012) untuk meminta pelaku pembangunan memfasilitasi pembentukan P3SRS, maka diadakan pertemuan dengan pihak Badan Pengelola Sementara (BPS) dan Perwakilan Pelaku Pembangunan di mana pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Sdr. Adjit Lauhatta dan Sdr. Rusli Usman yang mengaku mewakili Pengembang dan Agung Podomoro Group. Disepakati pembentukan Tim 10 sebagai persiapan pembentukan Panitia Musyawarah. Namun pasca kami bentuk Tim 10 tersebut, tidak pernah ada lagi respon dari pihak pelaku pembangunan walaupun sudah kami ajukan permohonan pertemuan lanjutan berkali kali.  Setelah lama menunggu namun tidak ada jawaban tanpa alasan yang jelas dari Pengembang, Warga melanjutkan upaya melaksanakan amanat undang undang dengan mengadakan rapat pada 28 Juli 2012, 4 Agustus 2012 yang menetapkan struktur Panitia Musyawarah PPPSRS Kalibata City dengan ketua Panmus dari warga yaitu Sdr. Mallombasi Andi Sapada. Semua hasil rapat tersebut juga disampaikan melalui surat tertulis kepada seluruh pihak terkait antara lain Pengembang, Disperum Pemprov DKI, dan Kemenpera.

Warga melalui ketua Panmus Sdr. Mallombasi Andi Sapada juga telah menyampaikan pada saat rapat Muspika tanggal 5 Oktober 2012. Pada rapat itu Sdr. Rusli Usman mewakili Pengembang dan Pengelola menyampaikan akan segera menfasilitasi pembentukan PPRS dan RT/RW dengan target penyelesaian Desember 2012.

3.     Pada tanggal 20 April 2013 atas desakan warga dan setelah beberapa kali rapat persiapan, akhirnya dilakukan rapat warga untuk pembentukan Banmus (Badan Musyawarah) Pembentukan P3SRS Kalibata City sebagai upaya lanjutan dan mengulang proses pembentukan yang pernah dilakukan pada 2012. Pada rapat tersebut terpilih 3 orang pengurus Bamus inti yakni Sdr. Robert Mz. Dachi (Ketua), Umi Hanik (Sekretaris), dan Idoman Puar (Bendahara). Bamus P3SRS ini merencanakan pelaksanaan musyawarah pada akhir Juni 2013, namun dalam perjalanannya, tim Bamus tidak dapat bekerja optimal karena berbagai hal termasuk minimnya fasilitasi dari pengembang dan warga dialihkan isu ke dua kasus pembunuhan yang berlangsung di Tower Borneo dan Ebony dimana pengelola adalah salah satu pihak yang paling bertanggungjawab atas kejadian tersebut. Atas kasus ini, upaya kami sudah sampai dengan dialog dan mediasi bersama pihak pengelola/pengembang oleh Disperum, namun tidak ada kelanjutan.

Poin 1 - 3 di atas tidak pernah ditindak lanjuti oleh pihak Pelaku Pembangunan yang seharusnya bertindak sebagai fasilitator mengakibatkan P3SRS Kalibata City sampai saat ini tidak terbentuk. Ketiadaan P3SRS ini mengakibatkan kesewenang-wenangan pengelola yang bekerja tanpa pertimbangan dan kontrol berimbang dari warga makin menjadi-jadi.

4.     Pada 17 dan 21 Januari 2015 dilakukan dialog dengan pengelola akibat kenaikan besaran  Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang ditetapkan secara sepihak dan tidak transparan. Sesungguhnya partisipasi warga dalam dialog meningkat karena  akumulasi permasalahan akibat kinerja pengelola dan pelayanan yang makin menurun, kenaikan-kenaikan tarif parkir dan listrik yang mendahului di sepanjang kwartal IV 2014, dan ditutupnya saluran dialog warga-pengelola yang dulu dilakukan tiap bulan.

Kemudian setelah mangkirnya pengelola dalam dialog yang dijadwalkan pada 28 Januari 2015 dan diabaikannya seluruh tuntutan warga, kemudian warga memutuskan untuk menghidupkan lagi perjuangan pembentukan P3SRS. Upaya pembentukan P3SRS kali ini lebih masif, intensif, dan warga secara konsisten memperjuangkan selama 4 bulan berturut-turut tanpa putus. Upaya kali ini juga banyak melibatkan media untuk menarik perhatian pihak luar terutama pemerintah dan para pemangku kepentingan lainnya termasuk ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)

5.     Pada 5 Maret 2015, dengan tiba-tiba Panitia Musyawarah (Panmus) P3SRS Kalibata City dilantik oleh pengelola  tanpa pernah ada sosialisasi ke warga sebelumnya. Pelantikan dilakukan secara tertutup karena semua proses pembentukan Panitia Musyawarah tersebut tidak pernah diketahui oleh warga. Warga bahkan dihalang-halangi dengan kekerasan untuk menghadiri  acara pelantikan tersebut. Sehari sebelum dan sesudah pelantikan, warga sudah melakukan pengecekan ke mading di masing-masing tower dan tidak ada satupun informasi terkait rencana pelantikan tersebut. Yang ada justru besok harinya terdapat pengumuman ucapan selamat atas pelantikan Panmus tanpa rincian nama. Hal ini sudah melanggar ketentuan dalam pasal 74 UU 20/2011 dan Permenpera no. 15/2007 pasal 5 dimana Pelaku pembangunan WAJIB melakukan sosialisasi dan pendataan kepenghunian terlebih dahulu sebelum pembentukan Panmus P3SRS. Untuk hal ini kami sudah mengirimkan Nota Protes ke Gubernur DKI satu hari setelah kejadian.

6.     Pada 18 Maret 2015, warga diundang oleh Dinas PU & Perumahan (Dispuperum) DKI berdasarkan nota protes yang dikirimkan warga kepada Gubernur DKI. Kabid Pembinaan Penertiban dan Peran Serta Masyarakat Disperum DKI menyatakan tidak menghadiri acara pelantikan meskipun diundang karena mengetahui jika prosesnya cacat hukum karena tanpa sosialisasi dan pendataan. Dua buah pokok kesepakatan pertemuan ini adalah 1) Warga diminta melakukan sosialisasi dan pendataan, serta menstrukturkan Komunitas Warga Kalibata City (KWKC); dan 2) Disperum akan memanggil pengelola Kalibata City untuk mempertanyakan ketidaktransparanan pembentukan Panmus P3SRS yang dilantik tanggal 5 Maret 2015. Sementara warga mengikuti arahan Disperum, namun hingga detik ini kami tidak pernah tahu bagaimana progress dari kesepakatan tersebut.

7.     Di tengah ketidakpastian situasi pasca pertemuan dengan Dispuperum dan ancaman terbentuknya P3SRS boneka pengembang dimana pengembang makin percaya diri dan tak ragu-ragu melibas aksi warga, akhirnya warga bersepakat untuk melaksanakan pembentukan Panmus yang murni aspiratif dari warga yang merasa mempunyai kewajiban membentuk P3SRS sesuai amanat pasal 74 ayat 1 UU 20/2011. Dan pembentukan Panmus P3SRS dengan TERPAKSA dilaksanakan TANPA DIFASILITASI oleh pelaku pembangunan, meskipun karena itikad baik kami, kami tetap bersurat kepada pelaku pembangunan.

8.     Sebagai awal proses pembentukan Panmus, terlebih dahulu warga melakukan tahap sosialisasi kepenghunian dan pendataan warga sesuai amanat Permen 15/2007 yang telah dilakukan warga secara terbuka dan transparan sejak 14 Februari, lalu dilakukan kembali secara intensif dan mengakar ke seluruh tower mulai 21 Maret hingga 17 April 2015. Selama pelaksanaan sosialisasi dan pendataan terbuka, warga mendapat tekanan, intimidasi, dan represi dari pihak keamanan/luar Kalibata City yang mengaku utusan Agung Podomoro (preman berikut anjing pemburu K9) walaupun surat pemberitahuan pelaksanaan kegiatan sudah kami sampaikan sebelumnya kepada pengelola dan pihak Kepolisian. Akhirnya warga melakukan secara bergerilya di tower masing-masing.

9.     Pada 18 April 2015 setelah tahap sosialisasi kepenghunian dan pendataan awal dirasa cukup, warga kemudian melaksanakan rapat pembentukan Panitia Musyawarah (Panmus) P3SRS di selasar Tower Jasmine. Pada sesi penutupan rapat, terdapat insiden penyerangan dan main hakim sendiri dari pihak yang mengaku sebagai utusan Agung Podomoro. Namun beruntung, keputusan penting hasil rapat pembentukan Panmus sudah disyahkan dan diselamatkan.

Dari rentetan kronologis di atas maka berikut adalah pandangan kami dalam melihat Pasal 75 UU 20/2011 tersebut:

1.     Adalah tidak tepat bila Pelaku Pembangunan yang diberikan kewajiban memfasilitasi pembentukan P3SRS karena hubungan pemilik sarusun/warga dengan Pelaku pembangunan adalah sebatas hubungan Pembeli dan Penjual pada saat proses jual beli. Ketika pembeli sudah membeli unit sarusun, maka hubungan Pembeli dengan penjual (pelaku pembangunan) sudah selesai sehingga sudah tidak ada lagi urgensi pelaku pembangunan untuk terlibat dalam proses apapun di internal para warga/pemilik, termasuk dalam usaha warga membentuk P3SRS.

2.     Kami melihat, fungsi ”fasilitasi” telah disalah artikan oleh pelaku pembangunan/pengembang sebagai ”otoritas” yang kemudian menentukan terbentuk atau tidaknya P3SRS di rusun yang bersangkutan. Akibatnya pengembang merasa punya kewenangan untuk menunda dan menghambat pembentukan P3SRS semaunya. Sementara dalam Pasal 74 ayat 1 pemilik sarusun lah yang diwajibkan membentuk P3SRS, maka di sinilah letak kontradiksi pasal 75 terhadap pasal 74. Indikasi Pelaku pembangunan yang sengaja memperlambat atau menghambat pembentukan P3SRS ini terlihat dari kronologis yang saya paparkan di atas dimana sudah sejak Maret 2011 dan berulang kali kami meminta pelaku pembangunan untuk mulai memfasilitasi pembentukan P3SRS namun tidak pernah ada inisiatif pelaku pembangunan untuk mulai maupun mendukung secara aktif proses fasilitasi pembentukan P3SRS.

3.     Makna ’fasilitasi’ yang kebablasan tersebut kemudian menjadi motif pengembang untuk mengamankan ’periuknya’ dengan memfasilitasi pembentukan P3SRS versi mereka sendiri secara tidak transparan dan tidak melibatkan warga secara luas termasuk warga yang sejak tahun 2011 hingga saat ini terus berjuang membentuk P3SRS. Bisa dilihat pada kronologis poin 5 di atas, pelaku pembangunan secara tidak transparan dan tanpa melibatkan seluruh pemilik unit sarusun dengan tiba-tiba melantik susunan Panitia Musyawarah (Panmus) P3SRS.

4.     Dari penjelasan di atas, terlihat bahwa fungsi yang dimandatkan pasal 75 kepada pelaku pembangunan untuk memfasilitasi pembentukan P3SRS ternyata hanya dimanfaatkan untuk kepentingan pelaku pembangunan sendiri untuk terus menguasai hak pengelolaan kawasan sarusun tersebut. Fungsi untuk memfasilitasi pembentukan P3SRS harusnya tidak diberikan kepada pihak penjual unit sarusun (pelaku pembangunan) karena hubungan pemilik unit sarusun dan pelaku pembangunan hanya hubungan pembeli dan penjual pada saat proses jual beli. Tidak lebih dari itu.

5.     Selain itu, AKIBAT LANGSUNG dari pelaku pembangunan yang tidak punya sensitivitas, kapasitas, dan kompetensi yang relevan tentang pentingnya P3SRS bagi warga dan kebijakan kepengelolaan rusun adalah banyaknya permasalahan sosial yang muncul sejak diserahterimakannya unit sarusun kepada pemilik hingga saat ini, termasuk baru-baru ini tersingkapnya jaringan bisnis prostitusi yang menggurita di seluruh tower dan terjadi pembiaran selama bertahun-tahun. Pelaku pembangunan yang profit oriented dan kompetensinya ada pada bangunan, menutup mata terhadap kebutuhan-kebutuhan sosial dan hak warga yang harusnya menjadi mandat pengelola untuk memenuhinya. Akibat dari inkompetensi pelaku pembangunan yang menjadi otak dari kebijakan dan pengelolaan sarusun tadi, maka hak mendasar warga seperti hak peribadatan, bermain, berkumpul, berserikat, pelayanan kesehatan ibu dan anak, dll tidak dipenuhi bahkan seolah-olah dibunuh. Sebaliknya aspek komersialisasi dan yang sifatnya mendatangkan uang makin menggila hingga dengan sewenang-wenang pula merebut fasilitas sosial/umum hak warga.

6.     Berdasar kronologis perjuangan pembentukan P3SRS, pelaku pembangunan cenderung tidak menjalankan fungsi fasilitasinya sementara pemilik sarusun secara mandiri telah mampu melakukan sosialisasi dan pendataan, penggalian dana, dan pelaksanaan kegiatan musyawarah, jadi peran pelaku pembangunan menjadi relevan untuk ditinjau kembali karena sudah tidak diperlukan kecuali membuka akses pada data warga jika diperlukan.

7.     Lalu menjadi konflik kepentingan pula jika proses pembentukan P3SRS harus melibatkan pelaku pembangunan sementara kita tahu bahwa pelaku pembangunan adalah pihak yang menguasai pengelolaan rusun sebelum P3SRS terbentuk. Konflik kepentingan inilah yang akhirnya menimbulkan ketegangan bahkan insiden kekerasan terjadi di hampir semua rusun yang sedang dalam proses membentuk P3SRS. Kita tentu tidak mau konflik horizontal terjadi antar warga yang “diadu” akibat makna “fasilitasi” oleh pelaku pembangunan yang salah kaprah dan sesungguhnya tidak diperlukan ini. Belajar dari kasus Kalibata City, juga dari kasus-kasus rusun lainnya, karenanya saya melihat netralitas pelaku pembangunan sangat diperlukan dalam proses pembentukan P3SRS.

8.     Frasa: PELAKU PEMBANGUNAN WAJIB MEMFASILITASI..dimaknai secara salah kaprah yang membuat “seolah-olah” pembentukan P3SRS menjadi sesuatu yang mustahil jika dilakukan tanpa fasilitas dari pelaku pembangunan. Inilah yang membuat warga hanya bisa menunggu dan terus menunggu fasilitas dari pelaku pembangunan. Meminta dan terus meminta difasilitasi pelaku pembangunan seperti yang sudah kami lakukan sejak 2011 tanpa bisa berbuat banyak bila niat baik tak pernah datang dari pelaku pembangunan untuk memulai memfasilitasi. Maka dengan demikian niat baik warga untuk menunaikan kewajiban pasal 74 ayat 1 sudah dipasung oleh pasal 75 tersebut.

9.     Kondisi ini makin merugikan pemilik sarusun dikarenakan pada Pasal 107 UU 20/2011 disebutkan bahwa pemilik sarusun yang akan dikenakan sanksi administratif bila tidak mematuhi pasal 74 ayat 1. Dimana sebaliknya, hambatan/gangguan pembentukan P3SRS sesungguhnya yang dihadapi pemilik sarusun terkait kewajiban pasal 74 ayat 1 justru datang dari pelaku pembangunan yang dimandatkan dalam pasal 75 untuk memfasilitasi namun tidak ditunaikan tanpa sangsi apapun.

Demikian kesaksian lapangan ini kami buat dengan sebenar benarnya

1. Ben Siahaan (Borneo)
2. Iwan Ismanto (Akasia)
3. Umi Hanik (Ebony)

--
Komunitas Warga Kalibata City (KWKC): Wadah perjuangan warga untuk pembangunan serta tatakelola yang memanusiakan dan mengedepankan hak-hak warga

Email : kotakalibata@gmail.com ; data.kotakalibata@gmail.com
Twitter : @KotaKalibata
Facebook Fanpage : http://www.facebook.com/KotaKalibata
Facebook Group : https://www.facebook.com/groups/kalibata.city/
Milis Yahoo! Groups:  kotakalibata-subscribe@yahoogroups.com
Call center: 085697721040, 0817847653; 08558876000, 081319234576, 081908249249, 081574138462
No. rekening 7253007700 BTN Syariah a.n. Komunitas Kalibata City Kode Bank 200

__._,_.__

Wednesday, April 29, 2015

WARGA TUNTUT PIHAK BERWAJIB PERIKSA PENGELOLA YANG DIDUGA TAK BERIZIN

Siaran Pers – Untuk Diterbitkan Segera
WARGA TUNTUT PIHAK BERWAJIB PERIKSA PENGELOLA YANG DIDUGA TAK BERIZIN DAN MINTA PIHAK KECAMATAN/KELURAHAN AMBIL ALIH PROSES PENDATAAN DIBANTU WARGA KALIBATA CITY

Jakarta, 27 April 2015 – Persoalan demi persoalan yang mendera Kalibata City sepertinya belum juga usai. Setelah minggu lalu terjadi kasus penyerangan dengan kekerasan oleh orang-orang yang mengaku utusan Agung Podomoro terhadap pemilik dan penghuni/warga yang sedang melakukan rapat besar untuk pembentukan panitia musyawarah (panmus) perhimpunan penghuni/P3SRS; lalu tersingkapnya jaringan bisnis prostitusi yang ternyata sudah marak bertahun-tahun di Kalibata City; kini warga kembali resah karena ada kenyataan baru yakni PT. Prima Buana Internusa atau Inner City Management selaku pengelola Kalibata City ternyata tak memiliki izin pengelolaan kawasan dari Gubernur DKI sebagaimana dimandatkan dalam UU 20/2011 tentang Rumah Susun pasal 56 ayat 4 yang menyatakan "Khusus untuk Provinsi DKI Jakarta, badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3, Badan Hukum) harus mendaftar dan mendapatkan izin usaha dari Gubernur .

"Fakta ini terkuak di persidangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) hari Kamis 23 April 2015 lalu. Majelis meminta kuasa hukum pengelola untuk menunjukkan surat izin pengelolaan kawasan dari Gubernur DKI dan ternyata mereka tidak mampu menunjukkannya. Mereka hanya punya SIUP. Saya selaku pengadu dalam sidang tersebut menjadi kaget karena selama ini ternyata kami berhadapan dengan pengelola yang secara legal tidak berhak mengelola Kalibata City" ujar Umi Hanik, yang menghadiri sidang di BPSK selaku pengadu. Umi mengadukan pengelola dan pengembang kepada BPSK dalam hal tidak transparan dan akuntabelnya pengelolaan uang iuran yang dihimpun dari warga.

Wewen Zi, juru bicara Komunitas Warga Kalibata City (KWKC) menyatakan, "Begitu kabar ini menyebar, warga jadi makin resah. Ternyata ini salah satu penyebab mengapa pengelola bersikap sangat tidak profesional dan represif terhadap warga yang vokal menuntut perbaikan. Mereka tutup mata terhadap prostitusi, adanya desas-desus jaringan narkoba, warga diintimidasi di rumah sendiri. Ternyata mereka tidak berizin" Wewen melanjutkan "Saya jadi tidak habis pikir, mereka tidak punya izin tapi bisa sangat sewenang-sewenang kepada kami para pemilik unit yang menuntut haknya untuk perbaikan layanan dirumahnya sendiri"

Antonius J. Sitorus, juru bicara lainnya mengatakan "Ratusan warga secara kolektif melalui KWKC telah berkirim surat terkait berbagai masalah kepada pengelola. Bahkan beberapa warga rela menunggu di kantor Evans T. Wallad tiap pagi namun tidak pernah ada tanggapan dan keinginan untuk menemui warga "

Antonius menambahkan  "Pemerintah harus bertindak tegas terhadap fakta-fakta ini. Pengelola sudah bertahun-tahun menjalankan usaha pengelolaan di sini dan terbukti tidak berkinerja baik termasuk defisit pengelolaan yang mencapai Rp 9 Miliar tapi kita sebagai warga tidak merasakan manfaatnya" lalu lanjutnya “Kami juga berharap pendataan penghuni bisa diambil alih oleh Kecamatan atau Kelurahan bersama-sama warga, karena kami khawatir pendataan yang dilakukan pengelola akan disalahgunakan untuk kepentingan dukung mendukung perhimpunan penghuni/P3SRS versi pengembang/pengelola. Intinya kami sudah tidak percaya dengan kredibilitas dan integritas pengelola yang penuh tandatanya

Masalah di Kalibata City memang menumpuk. Selain sertifikat yang tak pernah jelas kapan akan diserahkan, pengelolaan uang iuran yang tak transparan dan rentan penyalahgunaan karena tidak ada pengawasan berimbang dari warga, makin tingginya kriminalitas dan masalah sosial lainnya, jaringan prostitusi dan narkoba, defisit pengelolaan, pembentukan perhimpunan penghuni secara sepihak dan tidak transparan, kini ternyata pengelolanya tidak memiliki izin pengelolaan kawasan.

Wawancara lebih lanjut dapat menghubungi juru bicara Komunitas Warga Kalibata City : Antonius J. Sitorus 081319234576, Umi Hanik 0817847653, Wewen Zi 08558876000

INDIKASI GURITA JARINGAN PROSTITUSI DI SELURUH TOWER KALIBATA CITY

Siaran Pers – Untuk Diterbitkan Segera

INDIKASI GURITA JARINGAN PROSTITUSI DI SELURUH TOWER KALIBATA CITY

AKIBAT KELALAIAN DAN ABAINYA PENGELOLA TERHADAP TUNTUTAN WARGA

UNTUK MEMBENTUK PERHIMPUNAN PENGHUNI DAN RT/RW DI KALIBATA CITY

 

Jakarta, 26 April 2015 –  Sebagaimana diberitakan di berbagai media, Polda Metro Jaya menggerebek tempat prostitusi di Tower Herbras lantai delapan dan Tower Jasmine lantai lima Apartemen Kalibata City, Sabtu (25/4/2015). Kami berharap penggerebekan tersebut menjadi pintu masuk bagi pihak kepolisian dan pihak terkait lainnya untuk mengintervensi betapa permasalahan hunian Kalibata City yang dihuni oleh 13 ribu orang ini sangat kompleks namun perangkat kependudukan dan sosial lainnya tidak tersedia. Belajar dari kejadian ini, kami juga berharap pihak Pemprov DKI lebih menaruh perhatian dan merespon surat-surat warga Kalibata City antara lain tentang tuntutan pembentukan bangunan sosial (kependudukan, perhimpunan penghuni, RT/RW, peribadatan, posyandu, dan sarana sosial lainnya) yang sudah diperjuangkan warga sejak 2011 namun dihalang-halangi oleh pengelola/pengembang dengan berbagai cara termasuk kekerasan.

 

Perlu kami sampaikan disini, bahwa prostitusi yang terungkap di kedua tower tersebut hanyalah sebagian kecil, karena indikasi mengguritanya jaringan prostitusi di hampir semua tower (Total ada 18 tower hunian) telah ada dan warga telah melaporkan indikasi tersebut ke berbagai pihak. Dan jika pengelola/pengembang bersedia mengerahkan sumberdayanya dengan benar, idealnya jaringan prostitusi tersebut dapat segera diurai dan diputus. Namun sayangnya pengelola/pengembang tidak melakukannya, mereka justru sibuk memata-matai, memusuhi, dan mengintimidasi warga yang aktif menuntut perbaikan lingkungan dengan menurunkan anjing pemburu, preman, dan pengintainya. Pengelola/pengembang menutup mata bahkan terkesan menutup-nutupi semua masalah dan indikasi sosial yang muncul, bahkan warga yang aktif dituduh perusuh yang ingin menjelek-jelekkan nama Kalibata City. Meski yang disampaikan oleh warga adalah nyata-nyata ada dan terjadi di Kalibata City.

 

Umi Hanik, juru bicara KWKC menyampaikan “Menurut saya Badan Pengelola Kalibata City adalah pihak yang paling bertanggungjawab atas segala peristiwa kriminal dan prostitusi yang baru-baru ini terungkap. Warga Tower Herbras sangat aktif dan kritis. Sangat aneh jika pihak pengelola tidak mampu mengendus jaringan prostitusi yang sudah menggurita ini yang modusnya macam-macam mulai dari pijit, spa, salon, dll. Dugaan komersialisasi kartu akses sakti yang bisa dipakai untuk seluruh tower dan seluruh lantai juga bukan rahasia lagi, kartu itu dijual bebas dan kami sudah sampaikan hal ini ke pengelola, tapi nampaknya tidak digubris. Warga selalu menemukan brosur esek-esek bermodus pijat hampir tiap hari di pintu-pintu unitnya, sementara jika warga yang menyebarkan brosur edukasi dilarang dan dirobek-robek oleh petugas. Jadi andil pengelola/petugas cukup besar terhadap maraknya prostitusi di Kalibata City entah karena kesengajaan atau karena kelalaian. Kami sangat berharap pihak-pihak berwajib dapat memeriksa pengelola dan meminta pertanggungjawaban mereka

 

Atas berbagai masalah dan indikasi kerawanan sosial yang muncul di Kalibata City, sejak 2011 warga telah menuntut pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) dan sejak 2012 menuntut pembentukan RT/RW. Iwan Ismanto, salah satu warga yang aktif menggagas pembentukan RT/RW pada 2013 mengungkapkan “Ada satu kejadian lucu dimana setelah kami berkirim surat ke berbagai pihak terkait tuntutan pembentukan RT/RW, Sdr Rusli Usman yang waktu itu masih menjabat sebagai General Manager (GM) Badan Pengelola Kalibata City mengajak bertemu sambil makan. Pada pertemuan tersebut dia secara terang-terangan menyampaikan akan bantu pembentukan RT/RW jika dia didukung jadi ketua RW-nya” Iwan melanjutkan “Saya tidak menanggapinya karena menurut saya lucu, apa hak dan kompetensi dia untuk jadi ketua RW? Dia bukan warga/penghuni Kalibata City. Dia hanya tunduk pada perintah pimpinannya, dan bukan kepentingan warga. Dia di hanya bekerja di Kalibata City pada hari dan jam kerja saja. Itupun tidak setiap hari. Wong diundang bertemu malam hari setelah jam pulang kantor, atau hari libur, saja dia terang-terangan menolak. Padahal dia tahu Kalibata City kawasan hunian yang warganya baru kembali ke rumah setelah jam kantor selesai.”

 

Orang tidak punya niat baik begini masa iya kita mau pilih jadi ketua RW? Akhirnya RT/RW belum terbentuk sampai sekarang antara lain karena ambisi Rusli Usman untuk menjadi ketua RW tidak bisa diterima oleh warga. Jadi Sdr Rusli Usman yang baru mutasi pada Januari 2015 punya andil besar tidak terbentuknya RT/RW di Kalibata City” tegasnya.

Kami warga Kalibata City sangat menyayangkan lingkungan kami menjadi tidak aman dan terkena reputasi negatif akibat dikelola oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab terhadap kelangsungan hidup di Kalibata City. Kami berharap Bapak Camat, Lurah, Kapolsek, Danramil, dan aparat setempat dapat melakukan intervensi dan membantu kami keluar dari tekanan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab tersebut agar kami dapat menciptakan lingkungan tempat tinggal yang aman dan harmonis.

 

Wawancara lebih lanjut dapat menghubungi juru bicara Komunitas Warga Kalibata City : Antonius J. Sitorus 081319234576, Umi Hanik 0817847653, Wewen Zi 08558876000, Iwan Ismanto 081905026291



--
Komunitas Warga Kalibata City (KWKC): Wadah perjuangan warga untuk pembangunan serta tatakelola yang memanusiakan dan mengedepankan hak-hak warga

Email : kotakalibata@gmail.com ; data.kotakalibata@gmail.com
Twitter : @KotaKalibata
Facebook Fanpage : http://www.facebook.com/KotaKalibata
Facebook Group : https://www.facebook.com/groups/kalibata.city/
Milis Yahoo! Groups:  kotakalibata-subscribe@yahoogroups.com
Call center: 085697721040, 0817847653; 08558876000, 081319234576, 081908249249, 081574138462
No. rekening 7253007700 BTN Syariah a.n. Komunitas Kalibata City Kode Bank 200