Wednesday, May 6, 2015

Nota Protes Pelaksanaan Rapat Umum Pembentukan PPPSRS oleh Panmus Cacat Hukum dan Konflik Kepentingan Pengembang

Nota Protes Pelaksanaan Rapat Umum Pembentukan PPPSRS oleh Panmus Cacat Hukum dan Konflik Kepentingan Pengembang

Kepada Yth.

1. Presiden Republik Indonesia
2. Wakil Presiden Republik Indonesia
3. Ketua DPR RI
4. Ketua Mahkamah Agung
5. Ketua Mahkamah Konstitusi
6. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan
7. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
8. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
9. Jaksa Agung
10. Kepala Komisi Kepolisian Nasional
11. Kepala Kepolisian Republik Indonesia
12. Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
13. Kepala Ombudsman Republik Indonesia
14. Gubernur DKI Jakarta
15. Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya
16. Kepala Dinas Perumahan Umum, Provinsi DKI Jakarta
17. Walikota Jakarta Selatan
18. Kepala Kepolisian Resort Jakarta Selatan
19. Camat Pancoran
20. Lurah Rawajati
21. Kepala Kepolisian Sektor Pancoran
22. Ketua Kesatuan Aksi Pemilik dan Penghuni Rumah Susun Indonesia (KAPPRI)
23. Ketua Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (APERSSI)
24. Pemimpin Redaksi Media-Media Massa Cetak maupun Siaran
25. Ketua RW 004 Kelurahan Rawajati Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan
26. Ketua RT 001, RW 004, Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan

Dengan hormat,

Merujuk pada surat kami No. 004/KWKC/3/XV perihal protes keras dan penolakan atas pelantikan dan keberadaan Panitia Musyawarah Pembentukan PPPSRS Kalibata City oleh Pengelola/Pengembang Kalibata City secara sepihak, tidak transparan, dan tidak partisipatif dan surat No 004B/KWKC/3/XV perihal Laporan potensi konflik kepentingan dalam Panitia
Musyawarah P3SRS Kalibata City bentukan Badan Pengelola Kalibata City (surat2 terlampir). Lalu merujuk pula pada salah satu hasil dialog dengan pihak Disperum bersama Ibu Ani Suryani (Kasi Pembinaan Kepenghunian) dan Bapak Jani Malau (Kabid Pembinaan Penertiban dan Peran Serta Masyarakat) pada 18 Maret 2015 yakni untuk memediasi dua pihak tapi nyatanya belum terjadi hingga saat ini.

Maka perlu kami sampaikan bahwa mulai hari ini (1 Mei 2015) Panmus PPPSRS yang dibentuk secara sepihak dan cacat hukum oleh Pengelola Kalibata City, telah mengedarkan surat undangan no. 003/PANMUS/KC/IV/2015 perihal Undangan Rapat Umum dengan 2 agenda (i) Pembentukan PPPSRS dan Pemilihan Pengurus PPPSRS Umum Campuran; dan (ii) Pengesahan AD/ART PPPSRS Umum Campuran.
Pelaksanaan rapat umum tersebut akan dilakukan pada 15 Mei 2015 (contoh surat terlampir).

Adapun protes dan dasar keberatan kami atas surat undangan tersebut adalah sbb:

1. Rapat umum/musyawarah diselenggarakan oleh Panmus PPPSRS yang cacat hukum, dibentuk secara sepihak, tidak transparan dan tidak partisipatif sebagaimana telah disampaikan pada dialog dengan Disperum pada 18 Maret 2015.
2. Karena penyelenggaraan kegiatan dilakukan oleh Panmus cacat
hukum/tidak syah maka apapun proses berikut yang mengikutinya adalah tidak syah.
3. Belum ada tindakan tegas dari pihak Disperum atas protes keras yang telah didiskusikan bersama Disperum pada 18 Maret 2015 yang berakibat pada ketidakpastian berkepanjangan dan warga yang kebingungan.
4. Warga telah membentuk Panmus P3SRS partisipatif dari, oleh, untuk
warga pada 18 April 2015 yang saat ini tengah bekerja mempersiapkan
musyawarah dengan melibatkan seluas-luasnya warga.

Selain itu catatan tambahan kami adalah rapat umum/musyawarah ini sengaja dibuat untuk mengecilkan partisipasi warga yang belum paham untuk dapat hadir, dilihat dari:

1. Penyelenggaran rapat umum/musyawarah dilaksanakan di luar wilayah domisili Jakarta Selatan (dilaksanakan di Jakarta Pusat dan jauh dari Kalibata

2. Jam kerja warga masih di kantor

3. Bertepatan dengan pelaksanaan sholat Jumat sehingga menghalangi
partisipasi warga Kalibata City yang beragama Islam sebagai agama mayoritas

4. Dilarang melakukan dokumentasi sehingga kami mengkhawatirkan
akuntabilitas proses karena tidak ada pengawasan sosial dari warga ataupun masyarakat

5. Tidak berkonsultasi dengan warga dalam menentukan jadwal.

Kami berharap pihak pemerintah, terutama Disperum dapat segera
menindaklanjuti dan menindak tegas pengelola/pengembang Kalibata City yang membentuk Panmus PPPSRS cacat hukum tersebut sebagaimana telah kami adukan pada 18 Februari lalu agar keresahan warga Kalibata City akibat ketidakpastian dan kesimpangsiuran informasi ini segera dapat diakhiri.

Demikian atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

--

*Komunitas Warga Kalibata City (KWKC): Wadah perjuangan warga untuk pembangunan serta tatakelola yang memanusiakan dan mengedepankan hak-hak warga
Email : kotakalibata@gmail.com ; data.kotakalibata@gmail.com
Twitter : @KotaKalibata
Facebook Fanpage : http://www.facebook.com/KotaKalibata
Facebook Group : https://www.facebook.com/groups/kalibata.city/
Milis Yahoo! Groups: kotakalibata-subscribe@yahoogroups.com
Call center: 085697721040, 0817847653; 08558876000, 081319234576, 081908249249,
081574138462
No. rekening 7253007700 BTN Syariah a.n. Komunitas Warga Kalibata City Kode Bank 200

No comments:

Post a Comment