Saturday, May 16, 2015

WARGA MENOLAK DAN PROTES KERAS RAPAT PEMBENTUKAN P3SRS KALIBATA CITY OLEH PANMUS VERSI PENGEMBANG YANG TIDAK DEMOKRATIS DAN DIDUGA MELAWAN UNDANG-UNDANG

Siaran Pers – Untuk Diterbitkan Segera

WARGA MENOLAK DAN PROTES KERAS RAPAT PEMBENTUKAN PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN (P3SRS) KALIBATA CITY OLEH PANMUS VERSI PENGEMBANG YANG TIDAK DEMOKRATIS DAN DIDUGA MELAWAN UNDANG-UNDANG

Jakarta, 16 Mei 2015 – Atas serentetan peristiwa yang terjadi di Kalibata City, alih-alih menjawab tuntutan warga, pihak pengembang/pengelola pada 15 Mei 2015 justru secara sepihak, sewenang-wenang, tidak demokratis, dan diduga melawan Undang-undang telah membentuk P3SRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun). Musyawarah pembentukan P3SRS yang dilakukan oleh Panitia Musyawarah (Panmus) yang dipertanyakan legalitasnya tersebut dilaksanakan pada jam Sholat Jumat, di hari kerja, dan jauh dari lokasi Kalibata City seolah disengaja untuk mengecilkan partisipasi warga untuk hadir. Namun demikian, warga yang ingin menjadi saksi fakta atas proses pembentukan tersebut berupaya hadir dan menyaksikan langsung. Dan benar saja, proses pembentukan dilakukan layaknya sebuah sandiwara.

Pengamanan dilakukan secara berlapis dan berlebihan, bahkan hingga di bagian depan sekeliling meja pimpinan sidang. Microphone dengan setting volume sangat besar hanya ada satu dan tidak ada mic untuk peserta rapat. Satu-satunya mic tersebut dipegang oleh Sdr. Rusli Usman (karyawan Agung Podomoro dan mantan General Manager Badan Pengelola Sementara Kalibata City) yang mengangkat dirinya sendiri sebagai ketua sidang. Kurang lebih 1000 peserta yang diduga dibayar hadir memenuhi ruangan. Peserta bayaran ini bersorak dan ramai-ramai satu komando berseru “huuu…” selama jalannya rapat kepada warga yang meneriakkan interupsi. Semua interupsi diabaikan hingga ada satu warga berhasil menembus barisan keamanan dan melompat merebut microphone ketua sidang.

Warga yang berusaha merebut mic tersebut diamankan, dan insiden ini membuat warga lain yang hadir lebih berani menentang Ketua Sidang yang sewenang-wenang tersebut. Akhirnya 3 warga dibawah tekanan diberi kesempatan sangat terbatas untuk menyampaikan protesnya menggunakan mic. Umi Hanik yang menyampaikan protesnya menceritakan “Protes keras dan penolakan tertulis yang telah warga sampaikan ke pihak pengembang, pengelola, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera), Gubernur DKI, Dinas Perumahan Umum (Disperum) telah kami sampaikan sejak kami menerima undangan” lanjutnya “Protes warga adalah Rapat pembentukan P3SRS dilakukan oleh Panmus yang dipertanyakan legalitasnya, konflik kepentingan pengembang sehingga proses berikut yang menyertainya-pun patut diduga cacat hukum, serta desain acara yang menyulitkan warga untuk hadir”.

Umi menegaskan dalam rapat tersebut “Bahkan concern saya tentang kuorum yang jelas-jelas tidak memenuhi aturan turunan UU 20/2011 tentang Rumah Susun yakni Permenpera 15/2007 tentang tata laksana pembentukan P3SRS juga mereka lawan. Harusnya jika jumlah peserta setelah penundaan selama 2x60 menit maksimal masih belum sampai 50%+1, maka ditunda hingga maksimal 30 hari. Tapi mereka memaksakan diri, mereka hanya melakukan penundaan selama 1x30 menit saja dan melaju untuk membentuk pengurus P3SRS. Sangat disayangkan, narasumber yang mengaku sebagai pensiunan pejabat Disperum 10 tahun yang lalu dengan lantang membenarkan hal tersebut. Saya sangat prihatin jika negara mendiamkan kesewenang-wenangan dan pelanggaran ini terjadi” Lalu imbuh Umi “Saya yang baru hadir jam 13.00 dan sibuk protes dengan mengacungkan tangan malah sempat dicatut menjadi salah satu calon sekretaris. Memang beberapa warga yang tidak paham soal legalitas panmus versi pengembang tersebut berharap saya masuk, tapi celah ini justru dimanfaatkan oleh ketua sidang mencatut nama saya. Benar-benar fitnah, beruntung sebelum kembali ke kantor, saya sempat mengklarifikasi dan saya minta nama saya untuk dihapus. Jadi tolong dicatat, saya datang untuk menolak dan protes keras. Bukan untuk mengikuti rapat. Saya kembali ke kantor setelah menyampaikan protes saya dan meminta penghapusan nama saya yang dicatut tanpa ijin”.

Indri, warga yang juga hadir, mengutarakan kekecewaannya “Rapat penuh sandiwara ini sangat disengaja dan disetting agar warga tidak dapat hadir, adapun bagi segelintir warga asli yang hadir dan ingin menyampaikan pendapatnya tidak disediakan pengeras suara. Bahkan setelah ada usaha warga untuk merebut mic dan saya mendapat kesempatan bicara, malah mic saya dimatikan di saat belum selesai bicara. Ketua sidang sangat otoriter, tidak demokratis dan sewenang-wenang. Petugas keamanan di depan peserta banyak sekali dan mengintimidasi peserta rapat yang ingin menyampaikan pendapatnya. Tatib rapat dibikin semau gue dan diputuskan sepihak, ketua sidang tergesa-gesa ketok palu dan menskors rapat dengan menyetel musik dangdut keras-keras dan mereka berjoget-joget untuk meredakan interupsi warga. Peserta sandiwara ikut menyoraki petugas keamanan yang berjoget-joget di depan. Sangat melecehkan warga”.

Tentang dugaan sandiwara tersebut, Ahmad Taufik Jabaluddin yang namanya dicantumkan sebagai calon ketua pengurus P3SRS dalam pidato pencalonannya sejenak sebelum mengundurkan diri menyatakan "Saya adalah kuasa pemilik unit atas nama istri. Tatatertib yang kita pegang belum pernah disyahkan oleh forum yang terhormat ini. Saya syah atau tidak, tidak tercantum, apakah sebagai kuasa boleh mengajukan pencalonan atau tidak, tidak jelas ada di sini. Apakah tata tertib tadi pernah diketok dan disetujui oleh forum, juga belum pernah ada. Bahwa saya ingin memajukan warga Kalibata City, background saya adalah keuangan dan bekerja di bagian treasury, dan saya baca AD/ART disini perlu perombakan mengenai assurance keuangan. Disini tidak jelas, pengurus apakah digaji atau tidak, sukarela atau profesional, tidak jelas ada disini. Sebagai penutup, saya dengan ini mengundurkan diri".

Lalu warga yang lain, Daud yang mengikuti rapat hingga penutupan menyampaikan kegusarannya “Aneh sekali, mereka hanya membutuhkan waktu kurang dari 7 menit mulai dari pencalonan, pemilihan pengurus, penghitungan suara, dan pembentukan struktur lengkap/penuh. Bendahara yang mereka pilih itu kan karyawan Agung Podomoro. Lebih aneh lagi fakta baru yang saya lihat bersama tiga warga yang lain pada saat mau pulang. Kami sempat melihat ratusan orang yang kemarin hadir diklaim sebagai peserta rapat menerima uang lalu naik motor pulang beramai-ramai seperti pawai. Peserta ini wajahnya asing dan tidak kami kenal selama lima tahun tinggal di Kalibata City”.

Indikasi dan dugaan maraknya penggunaan surat kuasa bodong oleh peserta bayaran ini semakin kuat dari kesaksian MarwanKemarin saya datang bersama istri membawa PPJB asli tidak boleh masuk, dan banyak warga yang lain begitu, bahkan ada warga yang jauh-jauh datang dari Makassar juga tidak boleh masuk. Alasannya tidak ada surat kuasa, padahal itu unit saya sendiri. Saya sangat kesal karena pembentukan P3SRS ini sudah saya tunggu-tunggu sejak 2011 dengan harapan sertifikat segera keluar” lalu warga lainnya, Vivi yang mengamati foto rapat kemarin menyatakan “Setelah saya amati satu persatu foto yang hadir kemarin, kayanya memang bukan semua penghuni karena kok ada karyawan kios refleksi langganan saya di Kalibata City yang ikut rapat”.

Rapat pembentukan P3SRS versi pengembang kemarin semakin membuka fakta dan menguatkan dugaan atas pengembang yang tidak transparan, dugaan melawan hukum, dan menghalalkan segala cara demi menguasai rusun. Para pemilik yang hadir namun awam dan kecewa dengan proses yang tidak demokratis dan akal-akalan tersebut terbuka matanya dan semakin memperkuat motivasi mereka untuk bergabung dengan warga lainnya untuk mensukseskan pembentukan P3SRS versi warga yang akan dilaksanakan secara demokratis dan taat hukum pada 18 Mei 2015 di Graha Kencana Cawang.

Adapun tentang wakil Disperum yang diinformasikan hanya hadir untuk mengevaluasi hasil akhir pelaksanaan musyawarah baik versi pengembang maupun versi warga, Komunitas Warga Kalibata City (KWKC) menyampaikan kekecewaannya, hendaknya Disperum mengawal penuh UU 20/2011 dan Permenpera 15/2007 terkait seluruh proses pembentukan P3SRS mulai dari tahapan sosialisasi, pendataan, pemb entukan panitia musyawarah, tugas dan kegiatan panitia musyawarah selama mempersiapkan pembentukan P3SRS tersebut.

Wawancara lebih lanjut dapat menghubungi juru bicara Komunitas Warga Kalibata City: Antonius J. Sitorus 081319234576, Umi Hanik 0817847653, Wenwen Zi 08558876000

Video pernyataan keabsahan tatib, AD/ART, pencalonan, pengunduran diri dari salah satu calon ketua P3SRS versi pengembang https://drive.google.com/file/d/0ByJQPCZDvcEkZWJnTUdvdndCODQ/view?usp=sharing

Video interupsi diabaikan dan pelecehan dengan pentas dangdutan https://drive.google.com/file/d/0ByJQPCZDvcEkNWNSS1VmTHV3ckE/view?usp=sharing

--
Komunitas Warga Kalibata City (KWKC): Wadah perjuangan warga untuk pembangunan serta tatakelola yang memanusiakan dan mengedepankan hak-hak warga

Email : kotakalibata@gmail.com ; data.kotakalibata@gmail.com
Twitter : @KotaKalibata
Facebook Fanpage : http://www.facebook.com/KotaKalibata
Facebook Group : https://www.facebook.com/groups/kalibata.city/
Milis Yahoo! Groups:  kotakalibata-subscribe@yahoogroups.com
Call center: 085697721040, 0817847653; 08558876000, 081319234576, 081908249249, 081574138462
No. rekening 7253007700 BTN Syariah a.n. Komunitas Kalibata City Kode Bank 200

No comments:

Post a Comment