Siaran Pers – Untuk Diterbitkan Segera
WARGA TUNTUT PENINJAUAN UU 20/2011 DAN HAPUS PERAN PENGEMBANG:
PROSTITUSI RUSUN, NARKOBA, DAN ANCAMAN BOM WAKTU KRISIS SOSIAL
TERHADAP 13RIBU WARGA KALIBATA CITY
AKIBAT LANGSUNG HAMBATAN PEMBENTUKAN RT/RW DAN REKAYASA PEMBENTUKAN PERHIMPUNAN PENGHUNI OLEH PENGEMBANG
Jakarta, 1 Mei 2015 – Jaringan bisnis prostitusi yang menggurita hingga ke seluruh tower di Kalibata City termasuk narkoba adalah fenomena gunung es dan bom waktu krisis sosial lainnya yang ada di rumah susun (rusun). Proyek 1000 menara yang dicanangkan oleh Pemerintah belum pernah dievaluasi keberhasilannya, dan sayangnya pemerintah nampaknya sudah cukup merasa puas dengan hanya menyediakan bangunan fisik bagi warga sementara aspek non fisik/sosial diabaikan. Pemerintah hanya melihat dari luar ‘wah’nya rusunami yang disulap dan dipoles jadi nampak indah dan modern dari luar, faktanya bobrok di dalam.
Antonius J. Sitorus Juru Bicara Komunitas Warga Kalibata City (KWKC) yang juga lawyer aktif mengatakan “Untuk mengantisipasi krisis sosial, dll, sebenarnya negara sudah menyiapkan perangkat ampuh dalam UU 20/2011 tentang Rumah Susun (“UU Rumah Susun”) yang menjamin partisipasi warga dalam kebijakan pengelolaan rusun, pengawasan, serta evaluasi kinerja pengelolaan secara berimbang melalui Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). Namun sayangnya strategi yang cukup baik ini tidak diiringi dengan implementasi dan pengawasan ketat oleh pemerintah”
“Pengembang telah salah kaprah memaknai fungsi ’fasilitasi’ pembentukan P3SRS dalam pasal 75 UU Rumah Susun sebagai ’otoritas’. Pengembang semakin otoriter dalam menentukan terbentuk atau tidaknya suatu P3SRS bahkan membentuk P3SRS versi mereka semaunya karena pemerintah selama ini mendiamkan sepak terjang pengembang” Anton melanjutkan ”Padahal dalam Pasal 74 (1) UU rumah Susun, pemilik sarusunlah yang diwajibkan membentuk P3SRS dan akan terkena sanksi administratif jika tidak membentuknya sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 107” lalu tambahnya “Untuk kasus Kalibata City, rekayasa pembentukan P3SRS dengan menyingkirkan warga tersebut membuat kami sebagai warga kawatir bahwa harapan pengelolaan kalibata city yang transparan tidak akan pernah terjadi, bahkan ketika warga berulangkali meminta laporan pertanggungjawaban keuangan IPL yang telah diaudit, pengelola tidak pernah dapat memberikan”
“Ditambah lagi fakta bahwa selama ini pengelola terbukti telah gagal dengan maraknya indikasi kejahatan narkoba dan jaringan prostitusi yang membuka usaha di sini. Fatalnya lagi, rekayasa ini dilakukan oleh pengelola yang diduga tidak mempunyai izin pengelolaan kawasan dan pemerintah diam saja bahkan terkesan membiarkan pelanggaran demi pelanggaran terus terjadi”
Oleh karenanya, terkait kedua pasal tersebut, KWKC mendukung upaya uji materi pasal 75 dan 107 UU 20/2011 dengan hadir menjadi salah satu saksi fakta dari total empat saksi yang dihadirkan pada sidang 30 April 2015 kemarin di Mahkamah Konstitusi (MK). Riko Adrian, juru bicara KWKC lainnya yang turut menghadiri sidang MK tersebut mengatakan “Dalam sidang dijelaskan bahwa berdasar kronologis perjuangan warga dalam membentuk P3SRS dari 2011-2015, pengembang cenderung tidak menjalankan fungsi fasilitasinya sementara para pemilik secara mandiri telah mampu melakukan sosialisasi dan pendataan, penggalian dana, dan persiapan pelaksanaan kegiatan musyawarah, jadi peran pelaku pembangunan sudah tidak ada gunanya lagi” Pernyataan serupa juga dilontarkan oleh seluruh saksi yang hadir membeberkan keterangan dalam sidang tersebut. Riko menegaskan “Kemudian menjadi relevan dan masuk akal jika kedua pasal tersebut ditinjau kembali untuk dihapus karena fakta sesuai keterangan saksi, Pelaku Pembangunanlah yang justru menjadi penghambat terbentuknya P3SRS oleh pemilik sarusun”.
Kemandirian warga tersebut salah satunya mendorong penolakan pendataan oleh pengelola yang rentan penyalahgunaan untuk aksi dukung mendukung pembentukan P3SRS. Warga berharap pihak kecamatan dan kelurahan dapat turun tangan untuk mengambil peran pendataan dan pemenuhan kebutuhan sosial dan kependudukan lainnya bahu membahu bersama warga.
Wawancara lebih lanjut dapat menghubungi juru bicara Komunitas Warga Kalibata City : Antonius J. Sitorus 081319234576, Umi Hanik 0817847653, Riko Adrian 08170013653 (Pengganti Wewen Zi).
—
Komunitas Warga Kalibata City (KWKC): Wadah perjuangan warga untuk pembangunan serta tatakelola yang memanusiakan dan mengedepankan hak-hak warga
Email : kotakalibata@gmail.com ; data.kotakalibata@gmail.com
Twitter : @KotaKalibata
Facebook Fanpage : http://www.facebook.com/KotaKalibata
Facebook Group : https://www.facebook.com/groups/kalibata.city/
Milis Yahoo! Groups: kotakalibata-subscribe@yahoogroups.com
Call center: 085697721040, 0817847653; 08558876000, 081319234576, 081908249249, 081574138462
No. rekening 7253007700 BTN Syariah a.n. Komunitas Kalibata City Kode Bank 200
No comments:
Post a Comment