Wednesday, February 25, 2015

Pengelola Kalibata City Ancam Putuskan Aliran AIR dan LISTRIK

Badan Pengelola Sementara Kalibata City, bentukan pengusaha Agung Podomoro Group semakin semena-mena karena MERASA DIATAS ANGIN. Kali ini sasaran mereka adalah warga yang sudah membayar IPL sesuai tarif 2014 yang memang tidak sebesar/sefantastis tarif 2015. Padahal tarif IPL 2015 masih dalam sengketa di BPSK. Badan Pengelola Kalibata City yang sifatnya hanya SEMENTARA itu, bisa sesukanya atau setengiknya mengancam warga karena sebagian warga sudah membayar secara TERPAKSA IPL sesuai tarif MAHAL 2015. Maka dari itu, warga yang masih peduli terhadap ketidakadilan di rumah kita sendiri ini, harus terus bergerak dan makin KOMPAK.

+++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Reminder Aduan Individual ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) DKI

Dear warga,

Hari ini sebagian dari warga yang telah membayar IPL tarif 2014 dan yang belum membayar menerima surat tagihan dan ancaman denda serta pemutusan listrik/air, blokir access card dll dari Badan Pengelola Sementara Kalibata City seperti dalam foto terlampir.

Hal ini makin menunjukkan kesewenang-wenangan dan abainya pengelola terhadap tuntutan dan seluruh aksi perlawanan warga pemilik unit selama dua bulan ini. Ini juga sebagai isyarat genderang perang yang ditabuhkan oleh pengelola. Perlu dicatat, terutama untuk warga yang telah membayar tarif 2014: HOUSE RULE HANYA MENGATUR SANKSI BAGI WARGA YANG TIDAK MEMBAYAR IPL. Jadi selama tarif 2015 masih dalam sengketa, denda dan sanksi tidak bisa diberlakukan bagi warga yang telah membayar tarif 2014.

Kita list lagi upaya apa saja yang sudah kita lakukan:

1. Aduan resmi individual, masing-masing warga mencatatkan aduan/komplen ke CS masing-masing tower;

2. Dialog 17 Januari 2015 dengan seluruh manajer dan chief Badan Pengelola

3. Dialog 21 Januari 2015 dengan General Manager Rusli Usman dan penggantinya Evans Wallad

4. Dialog 28 Januari 2015 tidak satupun pihak pengelola hadir, bahkan balai warga dikunci dan tidak boleh dipakai oleh ratusan warga yang hadir

5. Persiapan surat keberatan kolektif ke pengelola dan surat aduan kolektif ke DKI1

6. Persiapan surat aduan individual ke BPSK

7. Aksi damai keliling 18 tower pada 14 Februari 2015

8. Pengiriman surat keberatan kolektif ke pengelola 18 Februari 2015

9. Pengiriman surat aduan dan permohonan audiensi ke DKI 1 pada 20 Februari 2015

10. Proses aduan individual ke BPSK mulai 18 Februari 2015

Kita sudah berjuang cukup jauh dan tinggal selangkah menuju kemenangan melawan kesewenang-wenangan yang dipraktikkan dan dipertontonkan oleh pengelola. Jangan gentar dan tetap konsisten dengan upaya perlawanan kita dan perjuangan menuntut transparansi pengelola yang digaji dari uang kita.

Jangan lupa untuk memproses aduan individual ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) DKI Jakarta. Berikut simak dan cross check lagi panduan yang kami perbarui berikut:

Aduan bisa disampaikan pada jam kerja Senin-Jumat. Jika ingin menghindari wawancara staf ahli, sampaikan pengaduan pada sore hari. Supaya aduan makin mantap, silahkan konsultasi dengan rekan kita Sdr Ben Siahaan (Borneo) melalui sms/wa/telp di no +62 812 21552554

Petunjuk pengaduan dan kelengkapan dokumen aduan ke BPSK :

1. Wajib mengisi form standar aduan BPSK terlampir atau unduh disini http://bit.ly/1vE5r5f , untuk butir II "Yang Diadukan" cell tentang nama pemilik dan perusahaan pelaku usaha, isikan "Badan Pengelola Kalibata City". 
Pada saat pendaftaran aduan nanti, harap dijelaskan pula bahwa siapa/apa nama badan hukum yang sebenarnya menjadi pengelola yang  masih membingungkan buat konsumen. Sementara sejauh ini dalam dokumen-dokumen ke konsumen, pelaku usaha selalu menyebut dirinya sebagai Badan Pengelola Kalibata City

2. Untuk butir IV "Masalah yang diadukan" isikan "terlampir dalam surat aduan". Template surat aduan bisa menggunakan draft terlampir atau bisa diunduh dalam link berikut, silahkan dimodifikasi sesuai kebutuhan:

Template/format surat aduan individual ke BPSK bagi yang BELUM bayar IPL. Unduh templatenya disini http://bit.ly/1zLlGRZ

Template/format surat aduan individual ke BPSK bagi yang SUDAH bayar IPL. Unduh templatenya disini http://bit.ly/1vaWmka (link yang lama sudah diganti)

Unduh lampiran-lampiran berita acara (BA) dialog warga dan pengelola di sini http://bit.ly/1w7rlhs

3. Siapkan copy KTP

4. Semua berkas, copy KTP, form standar BPSK diatas, template yang sudah diisi, dan lampiran BA dialog, masing-masing diperbanyak sebanyak rangkap 5 (belum termasuk 1 Original, jadi total ada 6) masing-masing berkas dimasukkan ke dalam map kuning (total sebanyak 6 map kuning)

5. Siapkan materai Rp 6000 sebanyak 4 lembar

6. Semua data dan evidence yang disinggung dalam berkas aduan harap dilampirkan di dalam setiap map berwarna kuning

7.  Penyerahan seluruh berkas jika telah lengkap bisa diwakilkan, tapi tidak kita sarankan, karena sambil menyerahkan kita bisa langsung dialog dengan pejabat BPSK ttg profil aduan. Silahkan meluncur ke kantor BPSK Prov DKI di Jl. Letjend Suprapto Kav 3 Cempaka Putih Jakarta Pusat 10640 Telp. 021-26865368

8. Silahkan berangkat masing-masing atau janjian per tower/group.

Salam perjuangan!

--------
Komunitas Warga Kalibata City: Media Perjuangan Warga
Social media kami adalah :
Email : kotakalibata@gmail.com
Twitter : @KotaKalibata; 
Facebook Fanpage : http://www.facebook.com/KotaKalibata
Web portal : www.rusunami.net/kalibata-city
Milis Yahoo! Groups:  http://groups.yahoo.com/group/KotaKalibata

Apa itu BPSK?
 
a. BPSK adalah lembaga yang sangat powerful yang dibentuk berdasar UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen untuk menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen

b. Tugas dan kewenangan BPSK sbb:
Melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dengan cara konsiliasi, mediasi dan arbitrase;
Memberikan kontribusi perlindungan konsumen;
Melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku;
Melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam UU nomor 8 tahun 1999;
Menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
Melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen;
Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap UU nomor 8 tahun 1999;
Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli atau setiap  orang sebagaimana dimaksud pada huruf g dan h yang tidak memenuhi panggilan BPSK;
Mendapatkan,meneliti dan atau menilai surat.dokumen, atau alat bukti lain guna penyidikan dan atau pemeriksaan;
Memutuskan dan menetapkan ada atau tidaknya kerugian dipihak konsumen;
Memberitahukan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
Menjatuhkan sanksi administrative kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan UU nomor 8 tahun 1999.

----------

1 comment: