Saturday, May 30, 2015

Pesta Demokrasi Pemilihan Ketua Dewan Pengurus P3SRS Kalibata City 14 Juni

Pesta Demokrasi Pemilihan Ketua Dewan Pengurus P3SRS Kalibata City. Pesta kita agar Rumah Kita Kalibata City jadi lebih baik!

1. Silakan mencalonkan diri atau mencalonkan orang lain berdasar kriteria berikut:

a. Warga Negara Indonesia yang setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

b. Berstatus sebagai PEMILIK yang sah Sarusun KALIBATA CITY dengan bukti dokumen yang dimilikinya.

c. Mempunyai pengetahuan berorganisasi dan kemampuan manajerial serta mempunyai keterampilan kerja.

d. Mampu bekerjasama dengan anggota dewan Pengurus, dewan pengawas,dan dewan pembina

e. Mampu berinisiatif dan mencari sumber dana, baik dari dalam maupun di luar, guna memenuhi kebutuhan dan kepentingan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Sarusun KALIBATA CITY.

f. Berkepribadian jujur, bertanggung jawab, kreatif dan tanggap terhadap setiap permasalahan. 

g. Bersedia menandatangani dan merealisasikan pakta integritas untuk semata-mata akan bekerja demi kepentingan warga

h. Sudah menetap selama 2 (dua) tahun di KALIBATA CITY - Jln. Taman Makam Pahlawan Kalibata No. 1, Jakarta Selatan. 

i. Berpendidikan minimal SLTA  ditunjukkan dengan ijazah pendidikan terakhir. 

j. Didukung oleh minimal 20 warga baik dari tower asalnya maupun gabungan dari tower lain, ditunjukkan dengan copy KTP seluruh pendukung (paling lambat diserahkan pada tanggal 10 Juni 2015)

2. Pencalonan disampaikan ke email: panmuswargakalcit@gmail.com atau WhatsApp: 08558876000. 

Harap melampirkan: Identitas, Bukti Kepemilikan, Riwayat hidup Singkat, salinan Ijazah terakhir, serta Visi, Misi dan Program (100 hari pertama dan Jangka Panjang) apabila menjadi Ketua/Pengurus
Catatan: Bila dicalonkan oleh orang lain, panitia akan menghubungi untuk menanyakan kesediaan serta untuk melengkapi persyaratan administratif

3. Pencalonan dibuka dari tanggal saat pengumuman ini disampaikan hingga tanggal 10 Juni 2015, pukul 23.59

4. Riwayat Hidup, Visi-Misi dan Program akan disebarluaskan melalu berbagai saluran komunikasi warga Kalibata City agar warga lebih mengenal siapa-siapa calonnya.

5. Calon juga perlu mengikuti wawancara calon pada tanggal 12 Juni 2015. Pewawancara Dewan Pengarah KWKC dan Panitia Musyawarah serta warga.

6. Calon yang lolos akan maju ke pemilihan pada Musyawarah Pembentukan P3SRS Kalibata City tgl 14 Juni 2015.

Ayo ramaikan pesta kita! Sebarkan seluas-luasnya! Ajukan calon-calon terbaik yang akan membawa Kalibata City menjadi hunian vertikal terbaik!

_
Komunitas Warga Kalibata City (KWKC): Wadah perjuangan warga untuk pembangunan serta tatakelola yang memanusiakan dan mengedepankan hak-hak warga

Email : kotakalibata@gmail.com ; data.kotakalibata@gmail.com 
Twitter : @KotaKalibata
Facebook Fanpage : http://www.facebook.com/KotaKalibata
Facebook Group : https://www.facebook.com/groups/kalibata.city/
Milis Yahoo! Groups:  kotakalibata-subscribe@yahoogroups.com
Call center: 085697721040, 0817847653; 08558876000, 081319234576, 081908249249, 081574138462
No. rekening 7253007700 BTN Syariah a.n. Komunitas Warga Kalibata City Kode Bank 200

Gerakan Sokong Musyawarah P3SRS Murni Warga 14 Juni

#Gerakan100rbPerWarga Ayo sukseskan Musyawarah 14 Juni untuk Kalibata City, Rumah Kita! #Hadir14Juni2015 #SukseskanP3SRSwarga

Dear warga senasib dan seperjuangan!

Di tanggal 14 Juni 2015 nanti kita semua akan berkumpul untuk memproklamasikan P3SRS Kalibata City Dari Oleh Dan Untuk Warga, mari kita bersatu dan saling membantu untuk menyebarkan informasi ini sebagai panggilan kepada tetangga yang rukun dan menyatu dalam perjuangan kita untuk menjadi masyarakat yang bisa merasa nyaman untuk bermusyawarah di rumah sendiri.

Kepada para warga yang telah memberikan donasi hingga kemarin kami ucapkan terima kasih, semoga donasi Bpk/Ibu/Sdr berkah. Perlu kami sampaikan pula bahwa laporan keuangan sedang dipersiapkan oleh Bendahara. Diestimasikan Musyawarah II 14 Juni 2015 perlu dana 2× dari Musyawarah I 18 Mei 2015, jadi sekitar Rp 50 juta untuk sewa gedung yang lebih besar dan lebih dekat, pencetakan undangan untuk 13ribuan pemilik unit, konsumsi warga, pencetakan draft tatib/AD/ART/pokok program kerja, biaya perijinan dan pengamanan kegiatan.
Demi semangat gotong royong di rusun Kalibata City ayo kita tutup bersama kebutuhan biaya tersebut.

Dari total dana terkumpul dan sisa kegiatan musyawarah I kita masih membutuhkan sekitar 400 donatur lagi untuk Berat sama dipikul, ringan sama dijinjing, ayo kita bersama-sama tanggung dengan transfer Rp 100ribu perwarga

Transfer ke-BTN Syariah, a/n Komunitas Warga Kalibata City No rek 7253007700 (kode bank 200). Setelah transfer silakan konfirmasi ke email ini atau panmuswargakalcit@gmail.com, koordinator tower Anda atau whatsapp Bendahara KWKC di no 08112329292

"Perjuangan kita sudah dekat! Setiap bentuk partisipasi baik dalam bentuk doa, donasi dan tindakan untuk menyebarkan pesan ini, kami syukuri dan hargai setulus-tulusnya"

Salam kompak dan salam perjuangan!

--
Komunitas Warga Kalibata City (KWKC): Wadah perjuangan warga untuk pembangunan serta tatakelola yang memanusiakan dan mengedepankan hak-hak warga

Email : kotakalibata@gmail.com ; data.kotakalibata@gmail.com
Twitter : @KotaKalibata
Facebook Fanpage : http://www.facebook.com/KotaKalibata
Facebook Group : https://www.facebook.com/groups/kalibata.city/
Milis Yahoo! Groups:  kotakalibata-subscribe@yahoogroups.com
Call center: 08558876000; 0817847653; 08978556010; 081319234576; 0811843263; 0818478498
No. rekening 7253007700 BTN Syariah a.n. Komunitas Kalibata City Kode Bank 200

Wednesday, May 27, 2015

Warga Bersatu Wujudkan Kalibata City yang Lebih Baik

Warga Bersatu Wujudkan Kalibata City yang Lebih Baik #Hadir14Juni2015 #SukseskanP3SRSwarga

Dear Warga Kalibata City

Kalibata City di khalayak ramai terkenal dengan hal2 yang negatif seperti sarang prostitusi, narkoba, pembunuhan dan razia WNA; kita warga yang tidak tahu apa2 terkena dampak buruknya.

Kenapa hal ini dapat terjadi? Karena antar warga Kalibata City belum bermasyarakat, kita terasing di lingkungan kita sendiri, sehingga para pelaku prostitusi dan narkoba leluasa membangun jaringan, bebas melakukan kebejatan dan serasa menemukan surganya. 

Sayangnya, pihak Badan Pengelola tidak punya itikad baik untuk menyatukan masyarakat Kalibata City sejak mulai ditinggali sampai sekarang kurang lebih 5 tahun. Tidak ada satupun kegiatan kumpul warga agar antar warga saling kenal dan saling peduli. Kita dibiarkan hidup terasing bahkan RT/RW pun sengaja oleh pengelola tidak dibentuk.

Belum lagi masalah sertifikat yang belum diserahterimakan, parkir yang semrawut dan mahal padahal menggunakan tanah kita sendiri, biaya listrik dan IPL yang tinggi dll.

Tidak ada solusi untuk mengatasi masalah ini kecuali warga saling bahu membahu dan saling berpegangan tangan membentuk P3SRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun) dari, oleh, dan untuk warga; serta membentuk RT/RW.

Tujuannya, agar kepentingan pemilik dan penghuni yang berkaitan dengan kepenghunian dan pengelolaan bagian bersama, dapat diurus secara terstruktur dan sistematis. 

Salah satu tugas yang bakal diemban oleh pengurus P3SRS warga nantinya adalah penetapan tarif IPL, parkir dll. Untuk mendukung tugasnya, P3SRS akan dibantu oleh badan usaha profesional melalui lelang terbuka untuk pengelolaan parkir, pemeliharaan gedung, kebersihaan, keamanan dll yang akan diseleksi secara ketat melalui tender terbuka dan fair. 

Bila P3SRS warga telah terbentuk, maka kita juga akan melanjutkan dgn audit kondisi & pelaksanaan pengelolaan selama 5 tahun ke belakang agar P3SRS mempunyai tolok ukur dalam melakukan perbaikan kondisi Kalibata City. Pengalaman di apartemen2 lain menunjukkan bahwa pengembang & pengelola sebelumnya tidak pernah melaporkan secara lengkap kpd P3SRS warga. 

Audit ini penting untuk memastikan peruntukan, penggunaan, dan aliran keuangan yang dihimpun dari dana warga Kalibata City; apakah keseluruhannya kembali untuk kemanfaatan Kalibata City atau tidak. Termasuk soal laporan defisit, merugi, dll harus bisa dibuktikan menurut asas dan kaidah2 akuntansi yg jelas.

Sejak 2011 para pemilik dan penghuni telah berjuang membentuk P3SRS melalui Jaring Kaliresi yang kemudian berevolusi menjadi KWKC (Komunitas Warga Kalibata City). Alhamdulillah, puji Tuhan, atas konsistensi perjuangan warga di tahun 2015 ini, musyawarah pertama pembentukan P3SRSwarga telah sukses dilakukan pada tanggal 18 Mei 2015 dan musyawarah lanjutan akan dilaksanakan tanggal 14 Juni 2015 jam 14.00.

Lalu, agar supaya pembodohan dan pengerdilan peran warga pemilik dan penghuni di Kalibata City tdk berlangsung terus menerus, maka Partisipasi dari seluruh warga sangat dibutuhkan. Partisipasi warga penting demi terwujudnya cita-cita untuk membentuk masyarakat dan lingkungan yang nyaman dan tentram, biaya pengelolaan yang transparan dan wajar, juga segera diserahterimakannya sertifikat.

Bagi pemilik unit, bentuk partisipasi  yang diharapkan adalah dengan mengirimkan fotocopy KTP serta PPJB ke alamat email data.kotakalibata@gmail.com atau di foto lalu diemail ke alamat email tsb. Adapun bagi penyewa, bentuk partisipasi yang diharapkan adalah mengirimkan fotocopy KTP dan kontrak sewa serta surat kuasa dari pemilik untuk menghadiri musyawarah pembentukan P3SRS. Serta jangan lupa untuk menghadiri musyawarah pembentukan P3SRS pada tanggal (Minggu) 14 Juni 2015 jam 14.00 mendatang. Jangan lupa kontak & jaring komunikasi dengan warga di tower masing2, hubungi:

Akasia : Fifi (+62 878 80443066)
Borneo : Rizky (0858 13479280)
Cendana : Romi (082114287397)
Damar : Suyono (08994224358)
Ebony : Mutia (0818478498)
Flamboyan : Lukas (0811300079)
Gaharu : Roberta (+62 812 97338918)
Herbras : Giri (087882366010)
Jasmine : Oggy (087786116123)
Kemuning : Melie (‪62 818‑193‑837‬)
Lotus : Anggi (08158754822)
Mawar : Adi (085624952788)
Nusa Indah : Indri (085694290324)
Palem : Wewen (08558876000)
Raffles : Rizal (081908249249)
Sakura : Udi (0811291434)
Tulip : Luhur (081285003173)
Viola : Sinurat (08170070220) atau Wita 0815 7413 8462

Atau hubungi call center: 085697721040, 0817847653, 08558876000

Panitia juga membuka kesempatan bagi para pemilik yang menghuni untuk mencalonkan dirinya menjadi Ketua Dewan Pengurus Kalibata City (akan diumumkan terpisah pada waktunya)

Selain itu kami perlu infokan bahwa penyelenggaraan 2x musyawarah dan seluruh rangkaian kegiatan ini membutuhkan biaya yang tidak sedikit mulai dari pencetakan undangan untuk 13ribuan unit, sewa gedung, sewa infocus, sewa radio komunikasi (HT), sewa tenaga keamanan profesional, dan biaya konsumsi. Jer basuki, mawa bea.

Kami tunggu donasi warga ke no. rekening 7253007700 BTN Syariah a.n. Komunitas Warga Kalibata City Kode Bank 200. Infokan donasi warga ke kotakalibata@gmail.com dengan keterangan nama, unit, dan jumlah donasi. Di akhir seluruh kegiatan, laporan penerimaan dan pengeluaran akan disampaikan kepada warga secara terbuka. Jika ada di antara warga yang berprofesi sebagai auditor, kami dengan tangan terbuka siap diaudit. 

Terima kasih. Salam kompak dan salam perjuangan!

Komunitas Warga Kalibata City (KWKC): Wadah perjuangan warga untuk pembangunan serta tatakelola yang memanusiakan dan mengedepankan hak-hak warga

Email : kotakalibata@gmail.com ; data.kotakalibata@gmail.com 
Twitter : @KotaKalibata
Facebook Fanpage : http://www.facebook.com/KotaKalibata
Facebook Group : https://www.facebook.com/groups/kalibata.city/
Milis Yahoo! Groups:  kotakalibata-subscribe@yahoogroups.com
Call center: 085697721040, 0817847653; 08558876000, 081319234576, 081908249249, 081574138462
No. rekening 7253007700 BTN Syariah a.n. Komunitas Warga Kalibata City Kode Bank 200

Saturday, May 16, 2015

WARGA MENOLAK DAN PROTES KERAS RAPAT PEMBENTUKAN P3SRS KALIBATA CITY OLEH PANMUS VERSI PENGEMBANG YANG TIDAK DEMOKRATIS DAN DIDUGA MELAWAN UNDANG-UNDANG

Siaran Pers – Untuk Diterbitkan Segera

WARGA MENOLAK DAN PROTES KERAS RAPAT PEMBENTUKAN PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN (P3SRS) KALIBATA CITY OLEH PANMUS VERSI PENGEMBANG YANG TIDAK DEMOKRATIS DAN DIDUGA MELAWAN UNDANG-UNDANG

Jakarta, 16 Mei 2015 – Atas serentetan peristiwa yang terjadi di Kalibata City, alih-alih menjawab tuntutan warga, pihak pengembang/pengelola pada 15 Mei 2015 justru secara sepihak, sewenang-wenang, tidak demokratis, dan diduga melawan Undang-undang telah membentuk P3SRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun). Musyawarah pembentukan P3SRS yang dilakukan oleh Panitia Musyawarah (Panmus) yang dipertanyakan legalitasnya tersebut dilaksanakan pada jam Sholat Jumat, di hari kerja, dan jauh dari lokasi Kalibata City seolah disengaja untuk mengecilkan partisipasi warga untuk hadir. Namun demikian, warga yang ingin menjadi saksi fakta atas proses pembentukan tersebut berupaya hadir dan menyaksikan langsung. Dan benar saja, proses pembentukan dilakukan layaknya sebuah sandiwara.

Pengamanan dilakukan secara berlapis dan berlebihan, bahkan hingga di bagian depan sekeliling meja pimpinan sidang. Microphone dengan setting volume sangat besar hanya ada satu dan tidak ada mic untuk peserta rapat. Satu-satunya mic tersebut dipegang oleh Sdr. Rusli Usman (karyawan Agung Podomoro dan mantan General Manager Badan Pengelola Sementara Kalibata City) yang mengangkat dirinya sendiri sebagai ketua sidang. Kurang lebih 1000 peserta yang diduga dibayar hadir memenuhi ruangan. Peserta bayaran ini bersorak dan ramai-ramai satu komando berseru “huuu…” selama jalannya rapat kepada warga yang meneriakkan interupsi. Semua interupsi diabaikan hingga ada satu warga berhasil menembus barisan keamanan dan melompat merebut microphone ketua sidang.

Warga yang berusaha merebut mic tersebut diamankan, dan insiden ini membuat warga lain yang hadir lebih berani menentang Ketua Sidang yang sewenang-wenang tersebut. Akhirnya 3 warga dibawah tekanan diberi kesempatan sangat terbatas untuk menyampaikan protesnya menggunakan mic. Umi Hanik yang menyampaikan protesnya menceritakan “Protes keras dan penolakan tertulis yang telah warga sampaikan ke pihak pengembang, pengelola, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera), Gubernur DKI, Dinas Perumahan Umum (Disperum) telah kami sampaikan sejak kami menerima undangan” lanjutnya “Protes warga adalah Rapat pembentukan P3SRS dilakukan oleh Panmus yang dipertanyakan legalitasnya, konflik kepentingan pengembang sehingga proses berikut yang menyertainya-pun patut diduga cacat hukum, serta desain acara yang menyulitkan warga untuk hadir”.

Umi menegaskan dalam rapat tersebut “Bahkan concern saya tentang kuorum yang jelas-jelas tidak memenuhi aturan turunan UU 20/2011 tentang Rumah Susun yakni Permenpera 15/2007 tentang tata laksana pembentukan P3SRS juga mereka lawan. Harusnya jika jumlah peserta setelah penundaan selama 2x60 menit maksimal masih belum sampai 50%+1, maka ditunda hingga maksimal 30 hari. Tapi mereka memaksakan diri, mereka hanya melakukan penundaan selama 1x30 menit saja dan melaju untuk membentuk pengurus P3SRS. Sangat disayangkan, narasumber yang mengaku sebagai pensiunan pejabat Disperum 10 tahun yang lalu dengan lantang membenarkan hal tersebut. Saya sangat prihatin jika negara mendiamkan kesewenang-wenangan dan pelanggaran ini terjadi” Lalu imbuh Umi “Saya yang baru hadir jam 13.00 dan sibuk protes dengan mengacungkan tangan malah sempat dicatut menjadi salah satu calon sekretaris. Memang beberapa warga yang tidak paham soal legalitas panmus versi pengembang tersebut berharap saya masuk, tapi celah ini justru dimanfaatkan oleh ketua sidang mencatut nama saya. Benar-benar fitnah, beruntung sebelum kembali ke kantor, saya sempat mengklarifikasi dan saya minta nama saya untuk dihapus. Jadi tolong dicatat, saya datang untuk menolak dan protes keras. Bukan untuk mengikuti rapat. Saya kembali ke kantor setelah menyampaikan protes saya dan meminta penghapusan nama saya yang dicatut tanpa ijin”.

Indri, warga yang juga hadir, mengutarakan kekecewaannya “Rapat penuh sandiwara ini sangat disengaja dan disetting agar warga tidak dapat hadir, adapun bagi segelintir warga asli yang hadir dan ingin menyampaikan pendapatnya tidak disediakan pengeras suara. Bahkan setelah ada usaha warga untuk merebut mic dan saya mendapat kesempatan bicara, malah mic saya dimatikan di saat belum selesai bicara. Ketua sidang sangat otoriter, tidak demokratis dan sewenang-wenang. Petugas keamanan di depan peserta banyak sekali dan mengintimidasi peserta rapat yang ingin menyampaikan pendapatnya. Tatib rapat dibikin semau gue dan diputuskan sepihak, ketua sidang tergesa-gesa ketok palu dan menskors rapat dengan menyetel musik dangdut keras-keras dan mereka berjoget-joget untuk meredakan interupsi warga. Peserta sandiwara ikut menyoraki petugas keamanan yang berjoget-joget di depan. Sangat melecehkan warga”.

Tentang dugaan sandiwara tersebut, Ahmad Taufik Jabaluddin yang namanya dicantumkan sebagai calon ketua pengurus P3SRS dalam pidato pencalonannya sejenak sebelum mengundurkan diri menyatakan "Saya adalah kuasa pemilik unit atas nama istri. Tatatertib yang kita pegang belum pernah disyahkan oleh forum yang terhormat ini. Saya syah atau tidak, tidak tercantum, apakah sebagai kuasa boleh mengajukan pencalonan atau tidak, tidak jelas ada di sini. Apakah tata tertib tadi pernah diketok dan disetujui oleh forum, juga belum pernah ada. Bahwa saya ingin memajukan warga Kalibata City, background saya adalah keuangan dan bekerja di bagian treasury, dan saya baca AD/ART disini perlu perombakan mengenai assurance keuangan. Disini tidak jelas, pengurus apakah digaji atau tidak, sukarela atau profesional, tidak jelas ada disini. Sebagai penutup, saya dengan ini mengundurkan diri".

Lalu warga yang lain, Daud yang mengikuti rapat hingga penutupan menyampaikan kegusarannya “Aneh sekali, mereka hanya membutuhkan waktu kurang dari 7 menit mulai dari pencalonan, pemilihan pengurus, penghitungan suara, dan pembentukan struktur lengkap/penuh. Bendahara yang mereka pilih itu kan karyawan Agung Podomoro. Lebih aneh lagi fakta baru yang saya lihat bersama tiga warga yang lain pada saat mau pulang. Kami sempat melihat ratusan orang yang kemarin hadir diklaim sebagai peserta rapat menerima uang lalu naik motor pulang beramai-ramai seperti pawai. Peserta ini wajahnya asing dan tidak kami kenal selama lima tahun tinggal di Kalibata City”.

Indikasi dan dugaan maraknya penggunaan surat kuasa bodong oleh peserta bayaran ini semakin kuat dari kesaksian MarwanKemarin saya datang bersama istri membawa PPJB asli tidak boleh masuk, dan banyak warga yang lain begitu, bahkan ada warga yang jauh-jauh datang dari Makassar juga tidak boleh masuk. Alasannya tidak ada surat kuasa, padahal itu unit saya sendiri. Saya sangat kesal karena pembentukan P3SRS ini sudah saya tunggu-tunggu sejak 2011 dengan harapan sertifikat segera keluar” lalu warga lainnya, Vivi yang mengamati foto rapat kemarin menyatakan “Setelah saya amati satu persatu foto yang hadir kemarin, kayanya memang bukan semua penghuni karena kok ada karyawan kios refleksi langganan saya di Kalibata City yang ikut rapat”.

Rapat pembentukan P3SRS versi pengembang kemarin semakin membuka fakta dan menguatkan dugaan atas pengembang yang tidak transparan, dugaan melawan hukum, dan menghalalkan segala cara demi menguasai rusun. Para pemilik yang hadir namun awam dan kecewa dengan proses yang tidak demokratis dan akal-akalan tersebut terbuka matanya dan semakin memperkuat motivasi mereka untuk bergabung dengan warga lainnya untuk mensukseskan pembentukan P3SRS versi warga yang akan dilaksanakan secara demokratis dan taat hukum pada 18 Mei 2015 di Graha Kencana Cawang.

Adapun tentang wakil Disperum yang diinformasikan hanya hadir untuk mengevaluasi hasil akhir pelaksanaan musyawarah baik versi pengembang maupun versi warga, Komunitas Warga Kalibata City (KWKC) menyampaikan kekecewaannya, hendaknya Disperum mengawal penuh UU 20/2011 dan Permenpera 15/2007 terkait seluruh proses pembentukan P3SRS mulai dari tahapan sosialisasi, pendataan, pemb entukan panitia musyawarah, tugas dan kegiatan panitia musyawarah selama mempersiapkan pembentukan P3SRS tersebut.

Wawancara lebih lanjut dapat menghubungi juru bicara Komunitas Warga Kalibata City: Antonius J. Sitorus 081319234576, Umi Hanik 0817847653, Wenwen Zi 08558876000

Video pernyataan keabsahan tatib, AD/ART, pencalonan, pengunduran diri dari salah satu calon ketua P3SRS versi pengembang https://drive.google.com/file/d/0ByJQPCZDvcEkZWJnTUdvdndCODQ/view?usp=sharing

Video interupsi diabaikan dan pelecehan dengan pentas dangdutan https://drive.google.com/file/d/0ByJQPCZDvcEkNWNSS1VmTHV3ckE/view?usp=sharing

--
Komunitas Warga Kalibata City (KWKC): Wadah perjuangan warga untuk pembangunan serta tatakelola yang memanusiakan dan mengedepankan hak-hak warga

Email : kotakalibata@gmail.com ; data.kotakalibata@gmail.com
Twitter : @KotaKalibata
Facebook Fanpage : http://www.facebook.com/KotaKalibata
Facebook Group : https://www.facebook.com/groups/kalibata.city/
Milis Yahoo! Groups:  kotakalibata-subscribe@yahoogroups.com
Call center: 085697721040, 0817847653; 08558876000, 081319234576, 081908249249, 081574138462
No. rekening 7253007700 BTN Syariah a.n. Komunitas Kalibata City Kode Bank 200

Friday, May 8, 2015

GERAKAN BOIKOT RAPAT UMUM P3SRS VERSI PENGEMBANG/PENGELOLA 15 MEI 2015

GERAKAN BOIKOT RAPAT UMUM P3SRS VERSI PENGEMBANG/PENGELOLA 15 MEI 2015

Dear warga,
Mengingat pihak pengembang/pengelola berkompetisi dengan tidak fair dan secara sengaja serta terang2an mengganggu dan melakukan tekanan/intimidasi/represi terhadap persiapan musyawarah pembentukan P3SRS dari, oleh, untuk warga; maka kami serukan kepada seluruh warga Kalibata City yang menerima undangan untuk melakukan gerakan boikot dan penolakan terhadap rapat umum P3SRS versi pengembang/pengelola yang akan dilaksanakan pada 15 Mei 2015.

Gerakan boikot diwujudkan dengan pengiriman surat penolakan individual dan serempak mulai 8-14 Mei 2015 atas undangan yang diterima, dengan pertimbangan/dasar penolakan:

1. Rapat umum/musyawarah diselenggarakan oleh Panmus P3SRS yang cacat hukum, dibentuk secara sepihak, tidak transparan dan tidak partisipatif sebagaimana telah disampaikan pada dialog dengan Disperum pada 18 Maret 2015.

2. Karena penyelenggaraan kegiatan dilakukan oleh Panmus cacat hukum/tidak syah maka apapun proses berikut yang mengikutinya adalah tidak syah.

3. Belum ada tindakan tegas dari pihak Disperum atas protes keras yang telah didiskusikan bersama Disperum pada 18 Maret 2015 yang berakibat pada ketidakpastian berkepanjangan dan warga yang kebingungan.

4. Warga telah membentuk Panmus P3SRS partisipatif dari, oleh, untuk warga pada 18 April 2015 yang saat ini tengah bekerja mempersiapkan musyawarah dengan melibatkan seluas-luasnya warga.

5. Selain itu, rapat umum terkesan tidak transparan dan sengaja dibuat untuk mengecilkan partisipasi warga untuk dapat hadir, dilihat dari:

-Penyelenggaran rapat umum/musyawarah dilaksanakan di luar wilayah domisili Jakarta Selatan (dilaksanakan di Jakarta Pusat dan jauh dari Kalibata)

-Jam kerja warga masih di kantor
Bertepatan dengan pelaksanaan sholat Jumat sehingga menghalangi partisipasi warga Kalibata City yang beragama Islam

-Dilarang melakukan dokumentasi sehingga kami mengkhawatirkan transparansi dan akuntabilitas proses karena tidak ada pengawasan sosial dari warga ataupun masyarakat

-Tidak berkonsultasi dengan warga dalam menentukan jadwal.

Petunjuk membuat surat penolakan sbb:
1. Unduh template surat penolakan terlampir atau link berikut http://bit.ly/1H5HuxP
2. Modifikasi sesuai kebutuhan
3. Cetak sebanyak 4x untuk (i) Pengelola (PT Prima Buana Internusa); (ii) Pengembang (PT Pradani Sukses Abadi); (iii) Disperum; dan (iv) arsip.
4. Tandatangani
5. Lalu proses 3 berkas surat tersebut sbb:
- untuk Pengelola (PT Prima Buana Internusa) diantarkan ke CS ground floor tower Herbras, minta tandaterima atau siapkan berkas arsip sbg tanda terima
- untuk Pengembang (PT Pradani Sukses Abadi) diantarkan ke ground floor Herbras-ruang menghadap taman/parkir motor, minta tandaterima atau siapkan berkas arsip sbg tanda terima
- untuk Disperum foto/scan suratnya ke kotakalibata@gmail.com untuk diantar secara kolektif ke disperum ditunggu hingga 13 Mei 2015 jam 22.00.

Salam perjuangan!

--
Komunitas Warga Kalibata City (KWKC): Wadah perjuangan warga untuk pembangunan serta tatakelola yang memanusiakan dan mengedepankan hak-hak warga

Email : kotakalibata@gmail.com ;data.kotakalibata@gmail.com
Twitter : @KotaKalibata
Facebook Fanpage :http://www.facebook.com/KotaKalibata
Facebook Group :https://www.facebook.com/groups/kalibata.city/
Milis Yahoo! Groups:  kotakalibata-subscribe@yahoogroups.com
Call center: 085697721040, 0817847653;08558876000, 081319234576,081908249249, 081574138462
No. rekening 7253007700 BTN Syariah a.n. Komunitas Kalibata City Kode Bank 200

Thursday, May 7, 2015

Rancangan Pakta Integritas Pengurus P3SRS Warga 18Mei2015

Rancangan Pakta Integritas Pengurus P3SRS #hadir18Mei2015 #menujuP3SRSwarga

1.Pengurus P3SRS adalah PEMILIK sekaligus PENGHUNI, sesuai ketentuan dalam UU no 20/2011

2.Menegakkan aturan Kepmenpera no 06/KPTS/BPK4N/1995 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta no. 168 tahun 2014 Tentang Pedoman RT dan RW bahwa syarat Pengurus RT dan RW adalah mereka yang tinggal di lingkungannya

3.Membaliknamakan sertipikat HGB tanah Kalibata City dari atas nama developer menjadi atas nama warga bersama-sama selaku pembeli

4.Menjalankan tata laksana P3SRS sebagai organisasi NIRLABA

5.Menerapkan sistem manajemen terbuka, berbasis teknologi informasi dan internet, dengan sistem online, dapat diawasi oleh SEMUA WARGA dari mana saja dan kapan saja

6.Melakukan lelang terbuka dalam penunjukan Badan Pengelola Teknis, Badan Pengelola Keamanan dan pihak ketiga lainnya.

7.Memastikan bahwa Badan Pengelola Teknis yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan perawatan teknis gedung dan Badan Pengelola Keamanan yang bertanggung jawab atas keamanan kawasan, merupakan dua badan hukum yang terpisah dan tidak berafiliasi.

8.Menyimpan seluruh penerimaan keuangan dalam rekening P3SRS, warga membayar seluruh iuran dan tagihan kepada P3SRS agar dikelola secara transparan

9.Membukukan secara tertib penerimaan & pengeluaran P3SRS dan melakukan audit menggunakan akuntan publik untuk diteruskan kepada Anggota.

10.Meminta laporan keuangan lengkap dari pihak-pihak ketiga yang memegang pengelolaan penuh di Kalibata City yang diaudit oleh Akuntan Publik untuk disampaikan kepada SELURUH WARGA.

11.Membalik nama ID Listrik dari developer kepada atas nama P3SRS dan warga membayar tagihan listrik kepada P3SRS

12.Membalik nama ID Air dari developer kepada atas nama P3SRS dan warga membayar tagihan air kepada P3SRS

13.TIDAK menaikkan tarif listrik dan air di atas tarif yang telah ditetapkan oleh PLN dan PDAM

14.TIDAK menjual air hasil olah-ulang (recycle) dengan tarif yang sama dengan PDAM

15.Meneliti dan mereview kontrak kerja penyediaan air dengan PDAM untuk meneliti kebenaran klaim defisit air yang disampaikan oleh Pengelola Sementara, serta mencari solusi komprehensif atas masalah tersebut, bukan hanya dengan mendatangkan mobil tangki air

16.TIDAK menaikkan Tarif Iuran Pengelolaan Lingkungan tanpa persetujuan warga

17.TIDAK memungut PPN dan biaya layanan atas tagihan AIR dan LISTRIK

18.TIDAK menyewakan bagian bersama, contohnya atap, untuk Base Transmission Station (BTS) atau fasilitas lainnya tanpa persetujuan warga

19.Seluruh penyewaan bagian bersama harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada warga dan dapat diperhitungkan untuk mengurangi biaya IPL yang ditanggung oleh warga.

20.TIDAK melakukan bisnis parkir pada tanah bersama tanpa persetujuan, dan pendapatan dari parkir tersebut harus harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada warga dan dapat diperhitungkan untuk mengurangi biaya IPL yang ditanggung oleh warga.

21.TIDAK menggunakan Dana Cadangan (sinking fund) tanpa persetujuan warga melalui RUTA

22.TIDAK menempatkan pihak manapun SELAIN WARGA sebagai penerima manfaat dari polis asuransi

23.Bekerja sama dengan semua pihak di dalam dan di luar Kalibata City, dari unsur Pemerintah maupun Keamanan untuk mengawasi dan menjamin keamanan, kenyamanan, ketertiban dan keharmonisan lingkungan Kalibata City agar segala problem keamanan seperti prostitusi, narkoba, kriminalitas dan berbagai potensi masalah sosial lainnya dapat diantisipasi dan diatasi demi kenyamanan, keamanan, dan keselamatan seluruh warga.

24.Membangun dan mengoperasikan sistem jaringan kamera keamanan CCTV yang benar-benar dapat dimanfaatkan untuk melakukan pengawasan seluas mungkin di Kalibata City, dengan sistem rekaman yang dapat diputar ulang jika diperlukan.

25.Bekerja sama dengan semua pihak agar layanan-layanan kemasyarakatan, kependudukan, dan keagamaan di Kalibata City dapat terlaksana, antara lain Posyandu, Puskesmas, Sekolah, dan lain-lain.

Rancangan Pakta Integritas Pengurus P3SRS #hadir18Mei2015 #menujuP3SRSwarga

Wednesday, May 6, 2015

10 Alasan Mengapa P3SRS Warga Harus Kita Dukung & Sukseskan Pembentukannya

10 Alasan Mengapa P3SRS Warga harus kita dukung & sukseskan pembentukannya  #Hadir18Mei2015 #MenujuP3SRSwarga

1) Untuk terwujudnya tata kelola yang transparan, dapat diawasi oleh seluruh warga kapan pun, di mana pun secara online;

2) Pengawasan yang lebih ketat atas tindakan-tindakan yang mencurigakan, prostitusi, narkoba, kriminalitas, dan antisipasi dini terhadap berbagai potensi krisis sosial lainnya demi kenyamanan, keamanan, dan keselamatan warga;

3) Tidak ada lagi mark up dan biaya-biaya siluman, serta warga dapat memperoleh semua haknya selaku pemilik

4) Penyelesaian yang komprehensif terhadap persoalan parkir dengan blueprint parkir yang jelas dan pro penghuni

5) Tidak ada lagi pengelola yang sewenang-wenang dan bikin sistem/aturan semau gue, sebaliknya pengelola dituntut berkinerja tinggi untuk layanan total bagi kenyamanan warga 

6) Menjadikan Kalibata City sebagai hunian yang lebih humanis, tempat yang lebih nyaman untuk dihuni bagi keluarga & anak-anak

7) Kejelasan timeline penyerahan sertifikat dan AJB unit rumah susun

8) Tidak ada lagi tarif listrik tak wajar karena ID listrik akan segera balik nama dari ID listrik a.n. pengembang kepada P3SRS

9) Balik nama sertifikat HGB tanah Kalibata City menjadi tanah bersama dan tidak lagi atas nama pengembang sehingga tidak ada lagi potensi manipulasi atau penggelapan oleh pengembang

10) Naiknya daya tarik dan nilai tawar yg berakibat pada nilai investasi unit Kalibata City karena kenyamanan hunian dan kawasan.

Kesepuluh program pokok tersebut akan terwujud dengan partisipasi aktif semua warga.

Oleh karenanya, hadiri dan sukseskan musyawarah pembentukan P3SRS dari, oleh, untuk warga pada Senin 18 Mei 2015 jam 20.00 - selesai di Gedung Cawang Kencana Jl. Mayjend Sutoyo Kav 22 (Tepat di samping markas Kodam Jaya), Cawang Jakarta Timur.

Salam kompak!

Komunitas Warga Kalibata City (KWKC): Wadah perjuangan warga untuk pembangunan serta tatakelola yang memanusiakan dan mengedepankan hak-hak warga
Email: kotakalibata@gmail.com ; data.kotakalibata@gmail.com
Twitter : @KotaKalibata
Facebook Fanpage : http://www.facebook.com/KotaKalibata
Facebook Group : https://www.facebook.com/groups/kalibata.city/
Milis Yahoo! Groups:  kotakalibata-subscribe@yahoogroups.com
Call center: 085697721040, 0817847653; 08558876000, 081319234576, 081908249249, 081574138462
No. rekening 7253007700 BTN Syariah a.n. Komunitas Warga Kalibata City Kode Bank 200

Nota Protes Pelaksanaan Rapat Umum Pembentukan PPPSRS oleh Panmus Cacat Hukum dan Konflik Kepentingan Pengembang

Nota Protes Pelaksanaan Rapat Umum Pembentukan PPPSRS oleh Panmus Cacat Hukum dan Konflik Kepentingan Pengembang

Kepada Yth.

1. Presiden Republik Indonesia
2. Wakil Presiden Republik Indonesia
3. Ketua DPR RI
4. Ketua Mahkamah Agung
5. Ketua Mahkamah Konstitusi
6. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan
7. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
8. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
9. Jaksa Agung
10. Kepala Komisi Kepolisian Nasional
11. Kepala Kepolisian Republik Indonesia
12. Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
13. Kepala Ombudsman Republik Indonesia
14. Gubernur DKI Jakarta
15. Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya
16. Kepala Dinas Perumahan Umum, Provinsi DKI Jakarta
17. Walikota Jakarta Selatan
18. Kepala Kepolisian Resort Jakarta Selatan
19. Camat Pancoran
20. Lurah Rawajati
21. Kepala Kepolisian Sektor Pancoran
22. Ketua Kesatuan Aksi Pemilik dan Penghuni Rumah Susun Indonesia (KAPPRI)
23. Ketua Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (APERSSI)
24. Pemimpin Redaksi Media-Media Massa Cetak maupun Siaran
25. Ketua RW 004 Kelurahan Rawajati Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan
26. Ketua RT 001, RW 004, Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan

Dengan hormat,

Merujuk pada surat kami No. 004/KWKC/3/XV perihal protes keras dan penolakan atas pelantikan dan keberadaan Panitia Musyawarah Pembentukan PPPSRS Kalibata City oleh Pengelola/Pengembang Kalibata City secara sepihak, tidak transparan, dan tidak partisipatif dan surat No 004B/KWKC/3/XV perihal Laporan potensi konflik kepentingan dalam Panitia
Musyawarah P3SRS Kalibata City bentukan Badan Pengelola Kalibata City (surat2 terlampir). Lalu merujuk pula pada salah satu hasil dialog dengan pihak Disperum bersama Ibu Ani Suryani (Kasi Pembinaan Kepenghunian) dan Bapak Jani Malau (Kabid Pembinaan Penertiban dan Peran Serta Masyarakat) pada 18 Maret 2015 yakni untuk memediasi dua pihak tapi nyatanya belum terjadi hingga saat ini.

Maka perlu kami sampaikan bahwa mulai hari ini (1 Mei 2015) Panmus PPPSRS yang dibentuk secara sepihak dan cacat hukum oleh Pengelola Kalibata City, telah mengedarkan surat undangan no. 003/PANMUS/KC/IV/2015 perihal Undangan Rapat Umum dengan 2 agenda (i) Pembentukan PPPSRS dan Pemilihan Pengurus PPPSRS Umum Campuran; dan (ii) Pengesahan AD/ART PPPSRS Umum Campuran.
Pelaksanaan rapat umum tersebut akan dilakukan pada 15 Mei 2015 (contoh surat terlampir).

Adapun protes dan dasar keberatan kami atas surat undangan tersebut adalah sbb:

1. Rapat umum/musyawarah diselenggarakan oleh Panmus PPPSRS yang cacat hukum, dibentuk secara sepihak, tidak transparan dan tidak partisipatif sebagaimana telah disampaikan pada dialog dengan Disperum pada 18 Maret 2015.
2. Karena penyelenggaraan kegiatan dilakukan oleh Panmus cacat
hukum/tidak syah maka apapun proses berikut yang mengikutinya adalah tidak syah.
3. Belum ada tindakan tegas dari pihak Disperum atas protes keras yang telah didiskusikan bersama Disperum pada 18 Maret 2015 yang berakibat pada ketidakpastian berkepanjangan dan warga yang kebingungan.
4. Warga telah membentuk Panmus P3SRS partisipatif dari, oleh, untuk
warga pada 18 April 2015 yang saat ini tengah bekerja mempersiapkan
musyawarah dengan melibatkan seluas-luasnya warga.

Selain itu catatan tambahan kami adalah rapat umum/musyawarah ini sengaja dibuat untuk mengecilkan partisipasi warga yang belum paham untuk dapat hadir, dilihat dari:

1. Penyelenggaran rapat umum/musyawarah dilaksanakan di luar wilayah domisili Jakarta Selatan (dilaksanakan di Jakarta Pusat dan jauh dari Kalibata

2. Jam kerja warga masih di kantor

3. Bertepatan dengan pelaksanaan sholat Jumat sehingga menghalangi
partisipasi warga Kalibata City yang beragama Islam sebagai agama mayoritas

4. Dilarang melakukan dokumentasi sehingga kami mengkhawatirkan
akuntabilitas proses karena tidak ada pengawasan sosial dari warga ataupun masyarakat

5. Tidak berkonsultasi dengan warga dalam menentukan jadwal.

Kami berharap pihak pemerintah, terutama Disperum dapat segera
menindaklanjuti dan menindak tegas pengelola/pengembang Kalibata City yang membentuk Panmus PPPSRS cacat hukum tersebut sebagaimana telah kami adukan pada 18 Februari lalu agar keresahan warga Kalibata City akibat ketidakpastian dan kesimpangsiuran informasi ini segera dapat diakhiri.

Demikian atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

--

*Komunitas Warga Kalibata City (KWKC): Wadah perjuangan warga untuk pembangunan serta tatakelola yang memanusiakan dan mengedepankan hak-hak warga
Email : kotakalibata@gmail.com ; data.kotakalibata@gmail.com
Twitter : @KotaKalibata
Facebook Fanpage : http://www.facebook.com/KotaKalibata
Facebook Group : https://www.facebook.com/groups/kalibata.city/
Milis Yahoo! Groups: kotakalibata-subscribe@yahoogroups.com
Call center: 085697721040, 0817847653; 08558876000, 081319234576, 081908249249,
081574138462
No. rekening 7253007700 BTN Syariah a.n. Komunitas Warga Kalibata City Kode Bank 200

Saturday, May 2, 2015

AKIBAT LANGSUNG DARI HAMBATAN PEMBENTUKAN RT/RW DAN REKAYASA PEMBENTUKAN PERHIMPUNAN PENGHUNI OLEH PENGEMBANG KALIBATA CITY

Siaran Pers – Untuk Diterbitkan Segera
WARGA TUNTUT PENINJAUAN UU 20/2011 DAN HAPUS PERAN PENGEMBANG:

PROSTITUSI RUSUN, NARKOBA, DAN ANCAMAN BOM WAKTU KRISIS SOSIAL
TERHADAP 13RIBU WARGA KALIBATA CITY
AKIBAT LANGSUNG HAMBATAN PEMBENTUKAN RT/RW DAN REKAYASA PEMBENTUKAN PERHIMPUNAN PENGHUNI OLEH PENGEMBANG

Jakarta, 1 Mei 2015 – Jaringan bisnis prostitusi yang menggurita hingga ke seluruh tower di Kalibata City termasuk narkoba adalah fenomena gunung es dan bom waktu krisis sosial lainnya yang ada di rumah susun (rusun). Proyek 1000 menara yang dicanangkan oleh Pemerintah belum pernah dievaluasi keberhasilannya, dan sayangnya pemerintah nampaknya sudah cukup merasa puas dengan hanya menyediakan bangunan fisik bagi warga sementara aspek non fisik/sosial diabaikan. Pemerintah hanya melihat dari luar ‘wah’nya rusunami yang disulap dan dipoles jadi nampak indah dan modern dari luar, faktanya bobrok di dalam.

Antonius J. Sitorus Juru Bicara Komunitas Warga Kalibata City (KWKC) yang juga lawyer aktif mengatakan “Untuk mengantisipasi krisis sosial, dll, sebenarnya negara sudah menyiapkan perangkat ampuh dalam UU 20/2011 tentang Rumah Susun (“UU Rumah Susun”) yang menjamin partisipasi  warga dalam kebijakan pengelolaan rusun, pengawasan, serta evaluasi kinerja pengelolaan secara berimbang melalui Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). Namun sayangnya strategi yang cukup baik ini tidak diiringi dengan implementasi dan pengawasan ketat oleh pemerintah

Pengembang telah salah kaprah memaknai fungsi ’fasilitasi’ pembentukan P3SRS dalam pasal 75 UU Rumah Susun sebagai ’otoritas’. Pengembang semakin otoriter dalam menentukan terbentuk atau tidaknya suatu P3SRS bahkan membentuk P3SRS versi mereka semaunya karena pemerintah selama ini mendiamkan sepak terjang pengembang” Anton melanjutkan ”Padahal dalam Pasal 74 (1) UU rumah Susun, pemilik sarusunlah yang diwajibkan membentuk P3SRS dan akan terkena sanksi administratif jika tidak membentuknya sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 107” lalu tambahnya “Untuk kasus Kalibata City, rekayasa pembentukan P3SRS dengan menyingkirkan warga tersebut membuat kami sebagai warga kawatir bahwa harapan pengelolaan kalibata city yang transparan tidak akan pernah terjadi, bahkan ketika warga berulangkali meminta laporan pertanggungjawaban keuangan IPL yang telah diaudit, pengelola tidak pernah dapat memberikan

Ditambah lagi fakta bahwa selama ini pengelola terbukti telah gagal dengan maraknya indikasi kejahatan narkoba dan jaringan prostitusi yang membuka usaha di sini. Fatalnya lagi, rekayasa ini dilakukan oleh pengelola yang diduga tidak mempunyai izin pengelolaan kawasan dan pemerintah  diam saja bahkan terkesan membiarkan pelanggaran demi pelanggaran terus terjadi

Oleh karenanya, terkait kedua pasal tersebut, KWKC mendukung upaya uji materi pasal 75 dan 107 UU 20/2011 dengan hadir menjadi salah satu saksi fakta dari total empat saksi yang dihadirkan pada sidang 30 April 2015 kemarin di Mahkamah Konstitusi (MK). Riko Adrian, juru bicara KWKC lainnya yang turut menghadiri sidang MK tersebut mengatakan “Dalam sidang dijelaskan bahwa berdasar kronologis perjuangan warga dalam membentuk P3SRS dari 2011-2015, pengembang cenderung tidak menjalankan fungsi fasilitasinya sementara para pemilik secara mandiri telah mampu melakukan sosialisasi dan pendataan, penggalian dana, dan persiapan pelaksanaan kegiatan musyawarah, jadi peran pelaku pembangunan sudah tidak ada gunanya lagi” Pernyataan serupa juga dilontarkan oleh seluruh saksi yang hadir membeberkan keterangan dalam sidang tersebut. Riko menegaskan “Kemudian menjadi relevan dan masuk akal jika kedua pasal tersebut ditinjau kembali untuk dihapus karena fakta sesuai keterangan saksi, Pelaku Pembangunanlah yang justru menjadi penghambat terbentuknya P3SRS oleh pemilik sarusun”.

Kemandirian warga tersebut salah satunya mendorong penolakan pendataan oleh pengelola yang rentan penyalahgunaan untuk aksi dukung mendukung pembentukan P3SRS. Warga berharap pihak kecamatan dan kelurahan dapat turun tangan untuk mengambil peran pendataan dan pemenuhan kebutuhan sosial dan kependudukan lainnya bahu membahu bersama warga.

Wawancara lebih lanjut dapat menghubungi juru bicara Komunitas Warga Kalibata City : Antonius J. Sitorus 081319234576, Umi Hanik 0817847653, Riko Adrian 08170013653 (Pengganti Wewen Zi).

Komunitas Warga Kalibata City (KWKC): Wadah perjuangan warga untuk pembangunan serta tatakelola yang memanusiakan dan mengedepankan hak-hak warga

Email : kotakalibata@gmail.com ; data.kotakalibata@gmail.com
Twitter : @KotaKalibata
Facebook Fanpage : http://www.facebook.com/KotaKalibata
Facebook Group : https://www.facebook.com/groups/kalibata.city/
Milis Yahoo! Groups:  kotakalibata-subscribe@yahoogroups.com
Call center: 085697721040, 0817847653; 08558876000, 081319234576, 081908249249, 081574138462

No. rekening 7253007700 BTN Syariah a.n. Komunitas Kalibata City Kode Bank 200

Friday, May 1, 2015

P3SRS Versi Pengembang Akan Hilangkan Hak Warga Awasi Pengelolaan Kalibata City

Umi khawatir bila P3SRS versi pengembang terbentuk warga akan semakin kehilangan hak keterlibatannya dalam pengelolaan rusun dan juga keterbukaan informasi. Salah satu contoh yang baru saja terjadi ialah pembubaran rapat pembentukan Panmus oleh KWKC di selasar Tower Hebras, Sabtu (18/4) lalu.

Saat itu, sekitar seratus warga melakukan musyawarah pembentukan dan pemilihan tim formatur Panmus. Sekitar 30 menit rapat berjalan, ketika formatur Panmus telah terpilih, tiba-tiba sejumlah orang tak dikenal bersama petugas keamanan merangsek masuk. Mereka berteriak dan membentak agar forum tersebut dibubarkan.

Ada warga yang kemudian terjatuh, terluka, dan bajunya sobek. Beruntung keputusan penting tentang formatur Panmus berhasil diselamatkan oleh pimpinan rapat,” tuturnya.

Selengkapnya baca disini:

http://m.bisnis.com/properti/read/20150422/47/425460/apartemen-kalibata-city-pemda-belum-mampu-atasi-konflik-warga-dan-pemilik-

Pembentukan RT/RW Kalibata City Terbentur Peraturan dan Pengelola

Sementara itu, secara terpisah Lurah Rawajati Endang Mulahatmi mengatakan RT dan RW memang perlu dibentuk di apartemen Kalibata City. Agar, persoalan di sana dapat juga dipantau oleh pihak kelurahan. 

"Kita kepinginnya begitu, ada RT dan RW jadi koordinasi itu gampang. Tapi kita tetap lihat aturan dari perumahan seperti apa," ujar Endang. 

Sebab, koordinasi dengan pihak apartemen Kalibata City disebutnya juga sukar dilakukan. "Kita masuk saja susah. Pengelolanya sendiri tidak begitu proaktif ke kita," keluh Endang.

Lengkapnya baca disini:

http://megapolitan.kompas.com/read/2015/04/27/13552871/Pembentukan.RT.RW.di.Kalibata.City.Sudah.Sering.Diajukan.tetapi.?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Kknwp

Rapat Panmus P3SRS Warga Kalibata City Diserang Preman

Selang rapat Panmus berlangsung sekitar 20 menit, puluhan pria berseragam hitam-hitam itu merangsek ke tengah rapat Panmus. Mereka berteriak -teriak agar rapat dibubarkan dan warga meninggalkan lokasi. Namun sejumlah warga yang mencoba melerai dan bertahan malah didorong-dorong dan dipukuli

"Saya tidak takut! Saya sudah ingat muka-muka mereka. Kalau berani jangan main keroyokan," timpal Edi, warga yang mengaku wajahnya dipukul dan setelah terlibat aksi saling dorong. 

Petugas keamanan Kalibata City seolah membiarkan tindakan anarki ini terjadi dan tampak memihak para preman. Kericuhan baru mereda setelah satu jam berlalu dan warga meninggalkan lokasi.  

"Payah, Agung Podomoro Group beraninya pakai preman," timpal Robert seraya menyesali pembiaran aparat keamanan.

Baca selengkapnya disini:

http://sp.beritasatu.com/home/rapat-panmus-warga-kalibata-city-diserang-preman/84605

Berita : Pengelola Kalibata City Tak Berizin

Juru bicara komunitas warga Kalibata City, Wewen Zi, menyatakan setelah kabar tersebut menyebar, warga semakin resah. "Ternyata ini salah satu penyebab mengapa pengelola bersikap sangat tidak profesional dan represif terhadap warga yang vokal menuntut perbaikan," kata Wewen.

Ia menduga ketidakberadaan izin tersebutlah yang menyebabkan Inner City Management tutup mata terhadap prostitusi, adanya desas-desus jaringan narkoba, dan warga yang diintimidasi di rumah sendiri. "Saya jadi tidak habis pikir. Mereka tidak punya izin, tapi bisa sangat sewenang-sewenang kepada kami para pemilik unit yang menuntut haknya untuk perbaikan layanan di rumahnya sendiri"‬ kata dia.

Baca selengkapnya di:
http://m.tempo.co/read/news/2015/04/28/214661550/Warga-Kaget-Ternyata-Apartemen-Kalibata-City-tak-Berizin

Berharap AHOK Ikut Tangani Masalah di Kalibata City

Lebih lanjut, P3SRS itu telah diperjuangkan warga sejak 2011 namun dihalang-halangi oleh pengelola dengan berbagai cara termasuk kekerasan. "Pengembang itu harus memfasilitasi kita untuk membuat perhimpunan kerukunan warga. Memfasilitasi di sini dalam artian menyediakan tempat sarana dan prasana, bukannya mengintervensi kita. Tapi nyatanya pengembang tidak memfasilitasi, mungkin mereka merasa akan mengganggu bisnisnya kalau ada perhimpunan kerukunan warga," ucap Antonius.

Lengkapnya baca disini:

http://megapolitan.kompas.com/read/2015/04/29/07460661/Berharap.Ahok.Ikut.Tangani.Masalah.di.Kalibata.City

Kesaksian Fakta Lapangan Sehubungan Uji Materi UU RI no. 20/2011

Perihal : Kesaksian fakta lapangan sesuai permohonan perkara no. 21/PUU XII/2015 tentang uji materi UU 20/2011 tentang rumah susun

Tempat kejadian fakta : Rumah susun Kalibata City, Jl. TMP Kalibata, kel Rawajati, Jaksel

Kesaksian fakta lapangan sehubungan berlakunya pasal 75 dan pasal 107 UU RI no. 20/2011:

Berbagai upaya sejak tahun 2011 telah kami lakukan sebagai warga/pemilik rusun Kalibata City dalam mematuhi UU RI no. 20/2011 khususnya dalam hal kewajiban membentuk P3SRS dengan detail sbb:

1. Pada tanggal 19 Maret 2011 warga melayangkan surat ke pihak Badan Pengelola Sementara (BPS) Kalibata City yang salah satu isinya adalah permohonan kepada pelaku pembangunan melalui badan Pengelola Sementara (BPS) untuk mulai memfasilitasi pembentukan P3SRS. Dan baru pada tanggal 6 Oktober 2011 kami diterima pihak BPS untuk berdialog menyampaikan aspirasi kami termasuk permohonan memfasilitasi pembentukan P3SRS.
 
2.     Pada tanggal 12 Mei 2012 berdasarkan surat yang kembali kami kirimkan dan desakan warga yang berulang kali (salah satunya desakan pada pertemuan complain handling permasalahan kepenghunian dengan BPS 31 maret 2012) untuk meminta pelaku pembangunan memfasilitasi pembentukan P3SRS, maka diadakan pertemuan dengan pihak Badan Pengelola Sementara (BPS) dan Perwakilan Pelaku Pembangunan di mana pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Sdr. Adjit Lauhatta dan Sdr. Rusli Usman yang mengaku mewakili Pengembang dan Agung Podomoro Group. Disepakati pembentukan Tim 10 sebagai persiapan pembentukan Panitia Musyawarah. Namun pasca kami bentuk Tim 10 tersebut, tidak pernah ada lagi respon dari pihak pelaku pembangunan walaupun sudah kami ajukan permohonan pertemuan lanjutan berkali kali.  Setelah lama menunggu namun tidak ada jawaban tanpa alasan yang jelas dari Pengembang, Warga melanjutkan upaya melaksanakan amanat undang undang dengan mengadakan rapat pada 28 Juli 2012, 4 Agustus 2012 yang menetapkan struktur Panitia Musyawarah PPPSRS Kalibata City dengan ketua Panmus dari warga yaitu Sdr. Mallombasi Andi Sapada. Semua hasil rapat tersebut juga disampaikan melalui surat tertulis kepada seluruh pihak terkait antara lain Pengembang, Disperum Pemprov DKI, dan Kemenpera.

Warga melalui ketua Panmus Sdr. Mallombasi Andi Sapada juga telah menyampaikan pada saat rapat Muspika tanggal 5 Oktober 2012. Pada rapat itu Sdr. Rusli Usman mewakili Pengembang dan Pengelola menyampaikan akan segera menfasilitasi pembentukan PPRS dan RT/RW dengan target penyelesaian Desember 2012.

3.     Pada tanggal 20 April 2013 atas desakan warga dan setelah beberapa kali rapat persiapan, akhirnya dilakukan rapat warga untuk pembentukan Banmus (Badan Musyawarah) Pembentukan P3SRS Kalibata City sebagai upaya lanjutan dan mengulang proses pembentukan yang pernah dilakukan pada 2012. Pada rapat tersebut terpilih 3 orang pengurus Bamus inti yakni Sdr. Robert Mz. Dachi (Ketua), Umi Hanik (Sekretaris), dan Idoman Puar (Bendahara). Bamus P3SRS ini merencanakan pelaksanaan musyawarah pada akhir Juni 2013, namun dalam perjalanannya, tim Bamus tidak dapat bekerja optimal karena berbagai hal termasuk minimnya fasilitasi dari pengembang dan warga dialihkan isu ke dua kasus pembunuhan yang berlangsung di Tower Borneo dan Ebony dimana pengelola adalah salah satu pihak yang paling bertanggungjawab atas kejadian tersebut. Atas kasus ini, upaya kami sudah sampai dengan dialog dan mediasi bersama pihak pengelola/pengembang oleh Disperum, namun tidak ada kelanjutan.

Poin 1 - 3 di atas tidak pernah ditindak lanjuti oleh pihak Pelaku Pembangunan yang seharusnya bertindak sebagai fasilitator mengakibatkan P3SRS Kalibata City sampai saat ini tidak terbentuk. Ketiadaan P3SRS ini mengakibatkan kesewenang-wenangan pengelola yang bekerja tanpa pertimbangan dan kontrol berimbang dari warga makin menjadi-jadi.

4.     Pada 17 dan 21 Januari 2015 dilakukan dialog dengan pengelola akibat kenaikan besaran  Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang ditetapkan secara sepihak dan tidak transparan. Sesungguhnya partisipasi warga dalam dialog meningkat karena  akumulasi permasalahan akibat kinerja pengelola dan pelayanan yang makin menurun, kenaikan-kenaikan tarif parkir dan listrik yang mendahului di sepanjang kwartal IV 2014, dan ditutupnya saluran dialog warga-pengelola yang dulu dilakukan tiap bulan.

Kemudian setelah mangkirnya pengelola dalam dialog yang dijadwalkan pada 28 Januari 2015 dan diabaikannya seluruh tuntutan warga, kemudian warga memutuskan untuk menghidupkan lagi perjuangan pembentukan P3SRS. Upaya pembentukan P3SRS kali ini lebih masif, intensif, dan warga secara konsisten memperjuangkan selama 4 bulan berturut-turut tanpa putus. Upaya kali ini juga banyak melibatkan media untuk menarik perhatian pihak luar terutama pemerintah dan para pemangku kepentingan lainnya termasuk ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)

5.     Pada 5 Maret 2015, dengan tiba-tiba Panitia Musyawarah (Panmus) P3SRS Kalibata City dilantik oleh pengelola  tanpa pernah ada sosialisasi ke warga sebelumnya. Pelantikan dilakukan secara tertutup karena semua proses pembentukan Panitia Musyawarah tersebut tidak pernah diketahui oleh warga. Warga bahkan dihalang-halangi dengan kekerasan untuk menghadiri  acara pelantikan tersebut. Sehari sebelum dan sesudah pelantikan, warga sudah melakukan pengecekan ke mading di masing-masing tower dan tidak ada satupun informasi terkait rencana pelantikan tersebut. Yang ada justru besok harinya terdapat pengumuman ucapan selamat atas pelantikan Panmus tanpa rincian nama. Hal ini sudah melanggar ketentuan dalam pasal 74 UU 20/2011 dan Permenpera no. 15/2007 pasal 5 dimana Pelaku pembangunan WAJIB melakukan sosialisasi dan pendataan kepenghunian terlebih dahulu sebelum pembentukan Panmus P3SRS. Untuk hal ini kami sudah mengirimkan Nota Protes ke Gubernur DKI satu hari setelah kejadian.

6.     Pada 18 Maret 2015, warga diundang oleh Dinas PU & Perumahan (Dispuperum) DKI berdasarkan nota protes yang dikirimkan warga kepada Gubernur DKI. Kabid Pembinaan Penertiban dan Peran Serta Masyarakat Disperum DKI menyatakan tidak menghadiri acara pelantikan meskipun diundang karena mengetahui jika prosesnya cacat hukum karena tanpa sosialisasi dan pendataan. Dua buah pokok kesepakatan pertemuan ini adalah 1) Warga diminta melakukan sosialisasi dan pendataan, serta menstrukturkan Komunitas Warga Kalibata City (KWKC); dan 2) Disperum akan memanggil pengelola Kalibata City untuk mempertanyakan ketidaktransparanan pembentukan Panmus P3SRS yang dilantik tanggal 5 Maret 2015. Sementara warga mengikuti arahan Disperum, namun hingga detik ini kami tidak pernah tahu bagaimana progress dari kesepakatan tersebut.

7.     Di tengah ketidakpastian situasi pasca pertemuan dengan Dispuperum dan ancaman terbentuknya P3SRS boneka pengembang dimana pengembang makin percaya diri dan tak ragu-ragu melibas aksi warga, akhirnya warga bersepakat untuk melaksanakan pembentukan Panmus yang murni aspiratif dari warga yang merasa mempunyai kewajiban membentuk P3SRS sesuai amanat pasal 74 ayat 1 UU 20/2011. Dan pembentukan Panmus P3SRS dengan TERPAKSA dilaksanakan TANPA DIFASILITASI oleh pelaku pembangunan, meskipun karena itikad baik kami, kami tetap bersurat kepada pelaku pembangunan.

8.     Sebagai awal proses pembentukan Panmus, terlebih dahulu warga melakukan tahap sosialisasi kepenghunian dan pendataan warga sesuai amanat Permen 15/2007 yang telah dilakukan warga secara terbuka dan transparan sejak 14 Februari, lalu dilakukan kembali secara intensif dan mengakar ke seluruh tower mulai 21 Maret hingga 17 April 2015. Selama pelaksanaan sosialisasi dan pendataan terbuka, warga mendapat tekanan, intimidasi, dan represi dari pihak keamanan/luar Kalibata City yang mengaku utusan Agung Podomoro (preman berikut anjing pemburu K9) walaupun surat pemberitahuan pelaksanaan kegiatan sudah kami sampaikan sebelumnya kepada pengelola dan pihak Kepolisian. Akhirnya warga melakukan secara bergerilya di tower masing-masing.

9.     Pada 18 April 2015 setelah tahap sosialisasi kepenghunian dan pendataan awal dirasa cukup, warga kemudian melaksanakan rapat pembentukan Panitia Musyawarah (Panmus) P3SRS di selasar Tower Jasmine. Pada sesi penutupan rapat, terdapat insiden penyerangan dan main hakim sendiri dari pihak yang mengaku sebagai utusan Agung Podomoro. Namun beruntung, keputusan penting hasil rapat pembentukan Panmus sudah disyahkan dan diselamatkan.

Dari rentetan kronologis di atas maka berikut adalah pandangan kami dalam melihat Pasal 75 UU 20/2011 tersebut:

1.     Adalah tidak tepat bila Pelaku Pembangunan yang diberikan kewajiban memfasilitasi pembentukan P3SRS karena hubungan pemilik sarusun/warga dengan Pelaku pembangunan adalah sebatas hubungan Pembeli dan Penjual pada saat proses jual beli. Ketika pembeli sudah membeli unit sarusun, maka hubungan Pembeli dengan penjual (pelaku pembangunan) sudah selesai sehingga sudah tidak ada lagi urgensi pelaku pembangunan untuk terlibat dalam proses apapun di internal para warga/pemilik, termasuk dalam usaha warga membentuk P3SRS.

2.     Kami melihat, fungsi ”fasilitasi” telah disalah artikan oleh pelaku pembangunan/pengembang sebagai ”otoritas” yang kemudian menentukan terbentuk atau tidaknya P3SRS di rusun yang bersangkutan. Akibatnya pengembang merasa punya kewenangan untuk menunda dan menghambat pembentukan P3SRS semaunya. Sementara dalam Pasal 74 ayat 1 pemilik sarusun lah yang diwajibkan membentuk P3SRS, maka di sinilah letak kontradiksi pasal 75 terhadap pasal 74. Indikasi Pelaku pembangunan yang sengaja memperlambat atau menghambat pembentukan P3SRS ini terlihat dari kronologis yang saya paparkan di atas dimana sudah sejak Maret 2011 dan berulang kali kami meminta pelaku pembangunan untuk mulai memfasilitasi pembentukan P3SRS namun tidak pernah ada inisiatif pelaku pembangunan untuk mulai maupun mendukung secara aktif proses fasilitasi pembentukan P3SRS.

3.     Makna ’fasilitasi’ yang kebablasan tersebut kemudian menjadi motif pengembang untuk mengamankan ’periuknya’ dengan memfasilitasi pembentukan P3SRS versi mereka sendiri secara tidak transparan dan tidak melibatkan warga secara luas termasuk warga yang sejak tahun 2011 hingga saat ini terus berjuang membentuk P3SRS. Bisa dilihat pada kronologis poin 5 di atas, pelaku pembangunan secara tidak transparan dan tanpa melibatkan seluruh pemilik unit sarusun dengan tiba-tiba melantik susunan Panitia Musyawarah (Panmus) P3SRS.

4.     Dari penjelasan di atas, terlihat bahwa fungsi yang dimandatkan pasal 75 kepada pelaku pembangunan untuk memfasilitasi pembentukan P3SRS ternyata hanya dimanfaatkan untuk kepentingan pelaku pembangunan sendiri untuk terus menguasai hak pengelolaan kawasan sarusun tersebut. Fungsi untuk memfasilitasi pembentukan P3SRS harusnya tidak diberikan kepada pihak penjual unit sarusun (pelaku pembangunan) karena hubungan pemilik unit sarusun dan pelaku pembangunan hanya hubungan pembeli dan penjual pada saat proses jual beli. Tidak lebih dari itu.

5.     Selain itu, AKIBAT LANGSUNG dari pelaku pembangunan yang tidak punya sensitivitas, kapasitas, dan kompetensi yang relevan tentang pentingnya P3SRS bagi warga dan kebijakan kepengelolaan rusun adalah banyaknya permasalahan sosial yang muncul sejak diserahterimakannya unit sarusun kepada pemilik hingga saat ini, termasuk baru-baru ini tersingkapnya jaringan bisnis prostitusi yang menggurita di seluruh tower dan terjadi pembiaran selama bertahun-tahun. Pelaku pembangunan yang profit oriented dan kompetensinya ada pada bangunan, menutup mata terhadap kebutuhan-kebutuhan sosial dan hak warga yang harusnya menjadi mandat pengelola untuk memenuhinya. Akibat dari inkompetensi pelaku pembangunan yang menjadi otak dari kebijakan dan pengelolaan sarusun tadi, maka hak mendasar warga seperti hak peribadatan, bermain, berkumpul, berserikat, pelayanan kesehatan ibu dan anak, dll tidak dipenuhi bahkan seolah-olah dibunuh. Sebaliknya aspek komersialisasi dan yang sifatnya mendatangkan uang makin menggila hingga dengan sewenang-wenang pula merebut fasilitas sosial/umum hak warga.

6.     Berdasar kronologis perjuangan pembentukan P3SRS, pelaku pembangunan cenderung tidak menjalankan fungsi fasilitasinya sementara pemilik sarusun secara mandiri telah mampu melakukan sosialisasi dan pendataan, penggalian dana, dan pelaksanaan kegiatan musyawarah, jadi peran pelaku pembangunan menjadi relevan untuk ditinjau kembali karena sudah tidak diperlukan kecuali membuka akses pada data warga jika diperlukan.

7.     Lalu menjadi konflik kepentingan pula jika proses pembentukan P3SRS harus melibatkan pelaku pembangunan sementara kita tahu bahwa pelaku pembangunan adalah pihak yang menguasai pengelolaan rusun sebelum P3SRS terbentuk. Konflik kepentingan inilah yang akhirnya menimbulkan ketegangan bahkan insiden kekerasan terjadi di hampir semua rusun yang sedang dalam proses membentuk P3SRS. Kita tentu tidak mau konflik horizontal terjadi antar warga yang “diadu” akibat makna “fasilitasi” oleh pelaku pembangunan yang salah kaprah dan sesungguhnya tidak diperlukan ini. Belajar dari kasus Kalibata City, juga dari kasus-kasus rusun lainnya, karenanya saya melihat netralitas pelaku pembangunan sangat diperlukan dalam proses pembentukan P3SRS.

8.     Frasa: PELAKU PEMBANGUNAN WAJIB MEMFASILITASI..dimaknai secara salah kaprah yang membuat “seolah-olah” pembentukan P3SRS menjadi sesuatu yang mustahil jika dilakukan tanpa fasilitas dari pelaku pembangunan. Inilah yang membuat warga hanya bisa menunggu dan terus menunggu fasilitas dari pelaku pembangunan. Meminta dan terus meminta difasilitasi pelaku pembangunan seperti yang sudah kami lakukan sejak 2011 tanpa bisa berbuat banyak bila niat baik tak pernah datang dari pelaku pembangunan untuk memulai memfasilitasi. Maka dengan demikian niat baik warga untuk menunaikan kewajiban pasal 74 ayat 1 sudah dipasung oleh pasal 75 tersebut.

9.     Kondisi ini makin merugikan pemilik sarusun dikarenakan pada Pasal 107 UU 20/2011 disebutkan bahwa pemilik sarusun yang akan dikenakan sanksi administratif bila tidak mematuhi pasal 74 ayat 1. Dimana sebaliknya, hambatan/gangguan pembentukan P3SRS sesungguhnya yang dihadapi pemilik sarusun terkait kewajiban pasal 74 ayat 1 justru datang dari pelaku pembangunan yang dimandatkan dalam pasal 75 untuk memfasilitasi namun tidak ditunaikan tanpa sangsi apapun.

Demikian kesaksian lapangan ini kami buat dengan sebenar benarnya

1. Ben Siahaan (Borneo)
2. Iwan Ismanto (Akasia)
3. Umi Hanik (Ebony)

--
Komunitas Warga Kalibata City (KWKC): Wadah perjuangan warga untuk pembangunan serta tatakelola yang memanusiakan dan mengedepankan hak-hak warga

Email : kotakalibata@gmail.com ; data.kotakalibata@gmail.com
Twitter : @KotaKalibata
Facebook Fanpage : http://www.facebook.com/KotaKalibata
Facebook Group : https://www.facebook.com/groups/kalibata.city/
Milis Yahoo! Groups:  kotakalibata-subscribe@yahoogroups.com
Call center: 085697721040, 0817847653; 08558876000, 081319234576, 081908249249, 081574138462
No. rekening 7253007700 BTN Syariah a.n. Komunitas Kalibata City Kode Bank 200

__._,_.__