Hallo, anak usaha Agung Podomoro Group. Angkanya dari mana dan kapan dimusyawarahkan ke warga?
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Senin, 02 Februari 2015 | 21:20
Jakarta - Pihak Badan Pengelola Sementara (BPS) Apartemen Kalibata City (AKC) Residences dan Regency menyatakan, kenaikan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) tidak bisa dihindari untuk mengatasi biaya operasional yang makin meningkat. Saat ini hampir seluruh pengelola apartemen yang ada di Indonesia melakukan penyesuaian tarif akibat alasan tersebut di atas.
“Tidak terkecuali dengan pengelola Apartemen Kalibata City,” kata General Manager Apartemen Kalibata City (AKC) Evans Wallad kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/2).
Ia mengatakan, pihak Badan Pengelola Sementara (BPS) AKC Residences dan Regency melakukan penyesuaian besaran IPL rata-rata Rp 2.000 per meter persegi (m2) per bulan. Kenaikan IPL tersebut didasarkan atas berbagai pertimbangan seperti fluktuasi harga Bahan Bakar Minyak (BBM), naiknya Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta, kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menaikkan lebih dari empat kali tarif asuransi gedung dari tarif sebelumnya, kesulitan air bersih yang mengharuskan pengelola membeli air dari pihak luar dengan harga yang cukup tinggi jauh di atas harga tarif PAM, dan keberadaan nilai sinking fund (dana cadangan) yang terus terpelihara, serta berbagai pertimbangan lainnya.
Menurut Evans, AKC Residences dan Regency memberlakukan penyesuaian IPL dari tarif lama Rp 6.885/m2/bulan dengan tarif baru menjadi Rp 8.885/m2/bulan. Sedangkan untuk sinking fund tarifnya tetap dipertahankan Rp 500 per m2 per bulan.
Dengan penyesuaian tarif baru tersebut maka total pembayaran IPL untuk Residences dan Regency AKC senilai Rp 9.385/m2/bulan. Sementara AKC Green Palace IPL tarif lama Rp 9.000 dengan tarif baru Rp 11.000, sinking fundRp 1.000 tetap Rp 1000 total Rp 12.000.
Menurut Evans, hingga tanggal 2 Februari 2015 dari 13.519 pemilik sudah 9.846 yang telah melakukan pembayaran IPL tarif baru. Dengan demikian dia berkeyakinan langkah penyesuaian yang dilakukan pihak pengelola dengan berbagai alasannya bisa diterima para pemilik unit apartemen.
Penulis: Siprianus Edi Hardum/NAD
Sumber:Suara Pembaruan
No comments:
Post a Comment