Saturday, January 31, 2015

Mengapa Kita Butuh P3SRS ?

Diambil dari milis rusunami_kalibata:

Aspirasi warga untuk membentuk P3SRS (perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun) berangkat dari berbagai permasalahan kepenghunian yang ada dan sudah berlarut-larut tanpa ada usaha penyelesaian yang cukup signifikan dari pihak Badan Pengelola sementara (BP). 

Kita tentunya tidak mau membiarkan permasalahan-permasalahan ini terus menghantui keseharian kita seperti: parkiran yang amburadul, tarif utilitas (listrik dan air) yang polanya tidak jelas dimana tiba-tiba tagihan menjadi sangat mahal dengan pemakaian yang normal-normal saja, jaminan keamanan yang tidak memuaskan, ketidaktegasan pihak pengelola dalam menerapkan berbagai tata tertib/house rules yang ada seperti masalah kebersihan, larangan merokok dll, masalah sertifikat kepemilikan yang tidak jelas, complaint kerusakan teknis unit,  dll.

Bila kita coba tarik mundur setiap permasalahan di atas, maka akan didapat bahwa akar dari semua permasalahan ini adalah hanya satu: karena tidak adanya P3SRS yang sah dan kredibel yang bertugas mengontrol sepenuhnya pengelolaan rumah susun oleh BP (Badan Pengelola). Padahal sesuai UU rusun (UU no. 20/2011 pasal 74), pembentukan perhimpunan penghuni (P3SRS) adalah WAJIB sebagai implementasi konsep strata title yang ada, yaitu: unit sebagai kepemilikan pribadi, tanah, benda dan bagian bersama menjadi kepemilikan bersama semua pemilik unit sarusun, jadi BUKAN LAGI MILIK DEVELOPER. 

Artinya P3SRS-lah yang akan menjadi perwujudan dari kita semua sebagai pemilik tanah, benda dan bagian bersama. Inilah yang membuat P3SRS menjadi organisasi yang berbeda dari organisasi lainnya karena pada dasarnya setiap orang berhak dan bebas untuk mengikuti atau tidak mengikuti suatu organisasi, tidak boleh dipaksa/diwajibkan. Tetapi pembentukan PPRS justru DIWAJIBKAN oleh undang-undang.

Memang dikatakan dalam UU rusun tersebut bahwa sebelum P3SRS terbentuk (masa transisi), maka developer akan menjadi pengelola alias penguasa sementara. Tetapi dalam UU itu pula (pasal 59) ditegaskan bahwa masa transisi hanya diakui maksimal 1 tahun sejak sertim unit yang pertama kali. Sekarang ini tentunya masa transisi tersebut sudah berlalu sebab sertim unit yang pertama (tower A) sudah lebih dari 4 tahun yang lalu, yang artinya saat ini P3SRS Kalibata City harusnya sudah terbentuk, sehingga BP harusnya tidak lagi melapor/bertanggung jawab kepada developer, tetapi akan bertanggung jawab kepada kita, penghuni (P3SRS). 

Disinilah kita akan benar-benar menjadi tuan rumah di rumah kita sendiri karena kita sendirilah yang secara mandiri akan menunjuk BP kemudian mengatur dan mengontrol kinerjanya sekaligus menentukan berbagai tarif yang ditarik dari warga seperti IPL, tarif Parkir  dll yang kita bayarkan sepenuhnya untuk kepentingan kita bersama. 

Selama ini, kita tidak pernah tahu dipakai untuk apa saja berbagai biaya  yang kita bayarkan kepada BP seperti: biaya IPL, biaya utilitas, biaya parkir langganan dan non langganan, biaya denda-denda seperti denda keterlambatan pembayaran utilitas dan denda parkir parallel, biaya balik nama PPJB bagi yang menjual unitnya, uang sewa fasum yang dikomersilkan, dll. Tidak ada transparansi pengelolaan dana dari semua biaya yang sudah kita bayarkan ke BP, apakah benar-benar dipergunakan untuk kepentingan kita bersama?? 

Bila ada P3SRS, maka semua dana tadi akan dipertanggungjawabkan dan dipaparkan secara terbuka oleh pengurus P3SRS kepada kita semua penghuni dalam sebuah rapat umum anggota sesuai amanat AD/ART-nya. Jadi, benar-benar dari kita untuk kita, bukan dari kita untuk keuntungan developer (tepatnya mantan developer).

Salam,
Twitter : @KotaKalibata
Milis: http://groups.yahoo.com/group/KotaKalibata
kotakalibata-subscribe@yahoogroups.com
Fanpage: Kota Kalibata-Komunitas Warga Kalibata City
Web: kotakalibata.com (under construction)

"real actions and big impact for KalibataCity-zen!"

Berita: Dibebani 'Biaya Selangit', Penghuni Green Pramuka Demo

Penghuni Kalibata City hari ini menggelar forum terbuka di lobby tower Gaharu.

Sementara itu....

Di tempat lain, penghuni apartemen lainnya, juga di DKI Jakarta, berdemo memprotes pengelola.

#SolidaritasPenghuniRusun

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

Dibebani 'Biaya Selangit', Penghuni Green Pramuka Demo

Rimba Laut, Arfi Bambani Amri
Sabtu, 31 Januari 2015, 11:08 WIB

VIVA.co.id - Aksi bentrok antara penghuni dengan pengelola apartemen kembali terjadi di DKI Jakarta, Sabtu 31 Januari 2015. Ini, akibat warga dari Apartemen Green Pramuka merasa dibebani oleh pihak pengelola mengenai biaya-biaya yang ditetapkan.

Tak terelakkan, sebagian besar penghuni dari apartemen pun terpaksa turun ke jalan dan menyampaikan aspirasi mereka melalui unjuk rasa. Bahkan, tak hanya di jalanan saja, nyaris semua penghuni menumpahkan uneg-unegnya melalui media sosial dengan harapan suara mereka didengar oleh pengelola. (asp)

Friday, January 30, 2015

Berita Acara Dialog III, 28 Jan 2015

BERITA ACARA DIALOG KETIGA

PEMILIK UNIT/PENGHUNI KALIBATA CITY DAN JAJARAN PIMPINAN PT PRIMA BUANA INTERNUSA (INNER CITY MANAGEMENT) SELAKU BADAN PENGELOLA SEMENTARA KALIBATA CITY TENTANG PEMBERLAKUAN TARIF BARU IPL

LOBBY TOWER GAHARU KALIBATA CITY

RABU, 28 JANUARI 2015

 

1.      Tidak ada itikad baik dari Badan Pengelola Sementara (BPS)/Pengembang untuk memenuhi tuntutan pemilik unit/penghuni ditunjukkan dengan tidak satupun wakil pengelola/pengembang yang hadir dalam dialog ketiga;

2.      Memperhatikan house rule buatan BPS/Pengembang, pemilik unit/penghuni sepakat untuk membayar IPL sesuai tarif 2014 sementara tahapan dialog dan penolakan terhadap tarif 2015 diupayakan. Cara pembayaran dijelaskan sebagai berikut:

Ø  Pembayaran IPL menggunakan tarif 2014 ditransfer manual melalui kantor BCA ke No. Rekening 806 004 0380, lalu bukti transfer diemail ke fakalibatacity@gmail.com atau aslinya diserahkan ke finance Kalibata City (jangan lupa bukti transfer di foto copy untuk disimpan). Tarif unit Residence/Regency 2014 yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 2,376,124 (bayar langsung setahun mendapat potongan 1 bulan) atau Rp 1,296,068 (bayar untuk 6 bulan). Untuk tarif Green Palace 2014 Rp 3,050,000 (sebelum diskon) atau Rp 1,525,000 (untuk 6 bulan).

3.      Ketidakhadiran pengelola/pengembang tanpa konfirmasi dan tidak diberikannya kunci balai warga untuk digunakan sebagai tempat dialog menyadarkan bahwa posisi pemilik unit/penghuni sangat lemah di mata pengelola/pengembang. Oleh karenanya, pemilik unit/penghuni menuntut segera pembubaran BPS dan percepatan pembentukan perhimpunan penghuni rumah susun dari, oleh, dan untuk warga sebagaimana diamanahkan dalam UU 20/2011 tentang Rumah Susun

4.      Pemilik unit/penghuni akan meningkatkan koordinasi, edukasi, dan sosialisasi kegiatan per dan antar tower melalui kontak person sbb[1]:

Ø  Akasia: Eddy Mulyadi | Richard Bayu Kurniawan

Ø  Borneo: Fajri Rizki | Rizky

Ø  Cendana: Romadoni | Elias Jhon

Ø  Damar: Stenly | Unggul

Ø  Ebony: Kalvin | Adi Wibowo

Ø  Flamboyan: Yati Septiana | Bima Marzuki

Ø  Gaharu: Tita Lala | Idoman Puar

Ø  Herbras: Vera Asiyanti | Evi Raudha

Ø  Jasmine: Faisal | Rivan

Ø  Kemuning: Mario | Hendra

Ø  Green Palace: Udi P | Arby | Ryan | Ade Nurul

5.      Warga sepakat untuk meneruskan dialog pada Sabtu 31 Januari 2015 jam 10.00 di Lobby Tower Gaharu untuk mendiskusikan dan mewujudkan tahapan aksi yang lebih tegas berikutnya sebagaimana disebut pada butir 3 dan 4 di atas.

Demikian, berita acara dialog ketiga ini dibuat dengan sebenar-benarnya yang dihadiri oleh ratusan warga yang mengisi daftar hadir terlampir.

[1] Pastikan data anda sudah masuk dalam database kotakalibata@gmail.com

--
--------
Social Media kami adalah :
Twitter : @KotaKalibata;
Facebook Fanpage : http://www.facebook.com/KotaKalibata
Web portal : www.rusunami.net/kalibata-city
Milis Yahoo! Groups:  http://groups.yahoo.com/group/KotaKalibata

Thursday, January 29, 2015

Berita: Hidup di Kalibata City, Tak Mengenal Tetangga Sebelah Kanan dan Kiri

Artikel lumayan baru...

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

Hidup di Kalibata City, Tak Mengenal Tetangga Sebelah Kanan dan Kiri

Dimas Jarot Bayu/Kompas.com

Sabtu, 24 Januari 2015 | 10:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kehidupan sosial di rusunami rupanya jauh berbeda dengan di perumahan tapak (landed house). 

Bila di perumahan Anda dapat mengenal siapa tetangga sebelah kiri, kanan, depan, dan belakang rumah, di rusunami hal itu justru sulit dilakukan. Kehidupan sosial di rusunami cenderung lebih individualis.

“Kalau di sini susah banget kenal sama tetangga. Untuk saling sapa juga jarang banget,” ujar salah satu penghuni Herbras Tower, Kalibata City, Gita Hapsari, kepadaKompas.com, Jumat (23/1/2015).

Menurut Gita, tinggal di rusunami tak memberikan ruang untuknya bersosialisasi. Para penghuni cenderung bersikap apatis dengan kondisi tetangganya.

“Padahal jaraknya lebih dekat, cuma disekat dinding kamar. Tapi masing-masing penghunigak peduli sama kondisi tetangganya,” tambah Gita.

Penghuni rusunami lainnya di Cendana Tower, Adit, mengungkapkan hal yang sama. Menurut dia, kehidupan di rusunami lebih beragam karena banyaknya suku, agama, ras, dan budaya yang berbeda. Hal tersebutlah yang menurut Adit membentuk sikap individualitas penghuni.

“Lebih sulit bersosialisasi di sini. Kita satu lantai, berdekatan tapi masih juga gak saling kenal. Mungkin karena penghuninya heterogen ya. Dari yang agamis sampai kriminal juga ada,” ungkap Adit.

Selain itu, rusunami juga tak cuma dihuni oleh warga lokal, ada juga warga negara asing. Adit sering melihat warga asing dengan beragam kebangsaan, ada Timur Tengah, kulit hitam, hingga Tiongkok.

“Di sini memang sangat heterogen ya, macam-macam orang ada. Gak cuma orang Indonesia saja,” ujar Adit.

Biaya hidup 

Selain kehidupan bersosialisasi, biaya hidup di rusunami juga jauh berbeda bila dibandingkan perumahan. Menurut Gita, biaya hidupnya di Kalibata City terhitung tinggi. Dalam sebulan, mahasiswa yang kuliah di Universitas Indonesia tersebut dapat menghabiskan uang hingga Rp 3 juta.

“Sebulan itu habis biaya untuk maintenance, parkir, listrik, laundry, makan, juga belanja kebutuhan pokok,” beber Gita.

Berbeda dengan Gita, Adit yang memiliki tanggungan istri dan satu anak, memiliki biaya hidup lebih tinggi lagi. Dia menjelaskan, untuk meminimalisasi biaya tersebut, keluarganya lebih memilih masak dan mencuci baju sendiri.

“Saya kan sudah berkeluarga, biayanya pasti cukup besar untuk tinggal di sini. Ada biaya tambahan untuk maintenance juga. Selain itu kalau di rumah mungkin bisa belanja ke pasar tradisional, di sini lebih sering ke swalayan yang ada di dalam mall, jadi terhitung mahal,” tandas Adit.

Meski memiliki biaya hidup yang cukup tinggi serta sulitnya bersosialisasi, Adit menambahkan, dirinya lebih memilih tinggal di rusunami karena fasilitasnya lebih lengkap.

Kalibata City sendiri merupakan rusunami yang berada di bilangan Kalibata, Jakarta Selatan. Terbagi menjadi dua kompleks, Kalibata Residence dan Kalibata Regency. Kalibata City telah dipasarkan sejak sejak Mei 2008. Saat itu, harga Kalibata Residence dibanderol Rp 144 juta untuk tipe dua kamar dan Rp 88 juta untuk tipe satu kamar. Sedangkan Kalibata Regency dipasarkan dengan harga per unit mulai Rp 100 juta.

Harga murah tersebut dimungkinkan karena adanya subsidi yang diberikan oleh Pemerintah DKI Jakarta dengan harapan dapat menampung masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tinggal di dalamnya. 

SIARAN PERS FACEBOOK: WARGA PROTES PENGELOLA KALIBATA CITY

Dari FB KotaKalibata:

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

SIARAN PERS: WARGA PROTES PENGELOLA KALIBATA CITY

5 menit yang lalu

SIARAN PERS

PENGELOLA APARTEMEN (MILIK AGUNG PODOMORO) KALIBATA CITY TIDAK TRANSPARAN, WARGA DEMO DAN TOLAK BAYAR BIAYA PEMELIHARAAN

UNTUK SEGERA DISIARKAN

Sekitar 300an warga penghuni dan pemilik apartemen Kalibata City, berunjuk rasa pada Rabu 28/01/2015 malam, di tower Gaharu – apartemen Kalibata City. Mereka menolak membayar iuran pemeliharaan lingkungan (IPL) yang baru saja dinaikkan secara sepihak oleh pengelola apartemen dan menuntut penjelasan badan pengelola.

Awalnya ratusan warga berkumpul hendak bertemu dengan badan pengelola apartemen, di balai warga tower Gaharu jam 19:00 wib. Tapi tidak muncul satupun perwakilan pengelola di lokasi pertemuan.

Padahal seminggu sebelumnya (Rabu 21 Januari 2015), sekitar 200 warga kalibata city sudah bertemu dengan badan pengelola dan meminta agar pengelola menjelaskan secara detail penggunaan uang iuran pemeliharaan lingkungan.

Namun dalam pertemuan itu ketua badan pengelola Kalibata City, Rusli Usman tidak bisa menjelaskan dan meminta waktu agar bisa meneruskan permintaan warga ke PT. Prima Buana Internusa anak usaha Agung Podomoro grup yang dimandat untuk mengelola
Dalam pertemuan itu warga memberi waktu dan meminta pengelola menjelaskan IPL secara detail pada hari Rabu 28/01/2015 pukul 19:00.

Dalam pertemuan (Rabu 21/01/2015) tadi, warga yang hadir juga menolak membayar IPL yang baru saja dinaikkan secara sepihak oleh badan pengelola. Warga hanya mau membayar sesuai dengan IPL dengan tarif IPL 2014 (sebelum kenaikan), sampai badan pengelola bisa memberi laporan penggunaan iuran pemeliharaan lingkungan secara detail.

Sebelumnya sejak akhir 2014. badan pengelola apartemen kalibata city menaikkan secara sepihak iuran pemeliharaan lingkungan untuk tahun 2015 dengan tarif sbb:
-IPL untuk apartemen tahap pertama dan kedua (residences dan regency) naik +/- 40 % dari Rp 2,3 juta menjadi Rp 3,3 juta per tahun.
-IPL untuk apartemen tahap ketiga (green palace) naik +/- 30 % dari Rp 4,7 juta jadi Rp 6,1 juta per tahun.

Ratusan warga kalibata city yang ikut dalam aksi unjuk rasa merasa kenaikan biaya pemeliharaan lingkungan tidak sebanding dengan perbaikan fasilitas dan lingkungan apartemen.

Selama ini warga setiap hari menjumpai jalanan yang rusak dan berlubang, dinding apartemen yang retak, jalur evakuasi yang disewakan dan penuh dengan dagangan, belum lagi air yang sering kali kotor. Bahkan disejumlah tower, alarm berbunyi beberapa kali dalam satu jam setiap ada pengisian air. Sehingga warga tidak tahu mana alarm tanda bahaya yang asli dan mana yang tidak.

Belum lagi masalah lahan parkir yang tidak memadai, membuat bemper mobil penghuni saling bertabrakan pada malam hari.
Semua kondisi yang dirasakan warga, membuat mereka merasa tidak layak badan pengelola menaikkan iuran pemeliharaan lingkungan secara sepihak.

Apalagi badan pengelola tidak bisa menjelaskan penggunaan dana, kontrak dengan vendor pihak ketiga dan memberi laporan keuangan yang sudah diaudit sebagai justifikasi kenapa biaya pemeliharaan harus naik.

Melihat sikap badan pengelola yang tidak transparan dan tidak mau mendengar aspirasi, warga kalibata city menuntut:
1. Badan pengelola kalibata city segera memberikan laporan keuangan penggunaan dana iuran pemeliharaan lingkungan sesegera mungkin. Dan disusul dengan laporan yang sudah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik.
2. Menolak membayar IPL yang sudah dinaikkan secara sepihak, dan hanya mau membayar IPL sesuai dengan tarif lama (2014).
3. Tidak mengenakan denda pada warga kalibata city yang terlambat membayar IPL 2015, karena menunggu proses negosiasi antara perwakilan warga – badan pengelola.
4. Meminta badan pengelola kalibata city yang masih bentukan anak usaha Agung Podomoro Grup, untuk segera memfasilitasi Perhimpunan Penghuni dan Pemilik Rumah Susun (PPPSRS) kalibata city. Karena saat ini pengelola sudah melewati batas waktu yang ditetapkan UU Rumah Susun no 20/2011.

Untuk informasi lebih lengkap bisa hubungi:
Antonius J. Sitorus 0813-1923-4576
Yesua Pellokila 0818-0811-3833
Fifi Soraya 0878-8044-3066
Umi Hanik 0817-847-653
Ben Siahaan +62 811 493200
Luhur AW 0812 85003173
Koordinator Perwakilan Penghuni dan Pemilik Kalibata City

Salam,
Twitter : @KotaKalibata
Milis: http://groups.yahoo.com/group/KotaKalibata
kotakalibata-subscribe@yahoogroups.com
Fanpage: Kota Kalibata-Komunitas Warga Kalibata City
Web: kotakalibata.com (under construction)

"real actions and big impact for KalibataCity-zen!"

Wednesday, January 28, 2015

Berita: Penghuni Apartemen Kalibata City Protes Kenaikan IPL

Ini adalah berita kemarin:

+++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Penghuni Apartemen Kalibata City Protes Kenaikan IPL
Selasa, 27 Januari 2015 | 13:09

[JAKARTA] Penghuni Apartemen Kalibata City memprotes kenaikan Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) 2015 yang diberlakukan sepihak oleh Badan Pengelola (BP) Apartemen Kalibata City.

Dalam pengumuman yang dikeluarkan General Manajer Badan Pengelola Kalibata City, Rusli Usman, pada 3-31 Desember 2014, IPL untuk Apartemen Kalibata City (Residences dan Regency) naik dari Rp 7.385 menjadi Rp 9.385 per hari atau sekitar Rp 3.294.135 per tahun.

Sedangkan IPL untuk Apartemen Kalibata City (Green Palace) naik dari Rp 10.000 menjadi Rp 12.000 per hari atau sekitar Rp 4.380.000 per tahun. 

Tarif baru IPL tersebut berlaku efektif 1 Januari 2015 dan wajib dibayar hingga batas waktu 15 Januari 2015. Jika penghuni tidak membayar sampai batas waktu jatuh tempo maka akan didenda oleh BP Kalibata City, bahkan terancam pemutusan listrik.

Hal inilah yang membuat penghuni Apartemen Kalibata City memprotes kebijakan sepihak BP Apartemen Kalibata City karena dibuat tanpa dibicarakan atau dinegosiasikan dengan penghuni dan pemilik apartemen.

Terkait dengan itu, penghuni Apartemen Kalibata City akan mengadakan dialog sekaligus menyampaikan tuntutan kepada BP Apartemen Kalibata City dengan menggelar aksi "Geruduk" di Balai Warga, Tower Gaharu Lantai 1, Apartemen Kalibata Residences, pada 28 Januari 2015 pukul 19.00 WIB.

Dalam selebaran yang diedarkan di semua tower Apartemen Kalibata City, pihak penyelenggara mengimbau warga Apartemen Kalibata untuk menghadiri acara dialog tersebut.

Selain menyebarkan undangan di berabagi tower, pihak penyelenggara juga membuat pengumuman di jejaring sosial seperti Twitter, dengan tanda pagar (tagar) #TolakIPL2015, #SaveKalibataCity dan #WargaBergerak.

"Untuk segala penindasan di rumah sendiri, hanya ada satu kata: Lawan," demikian bunyi selebaran yang ditempel di lift dan diedarkan kepada penghuni Apartemen Kalibata City. [J-9/L-8]

Warga Kalibata City Bergerak (Lagi)

#WargaBergerak
Itulah tagline yang didengungkan lewat selebaran-selebaran beberapa minggu terakhir. Ini adalah akumulasi kekecewaan warga atas pengelolaan rusun dan apartemen Kalibata City yang jauh dari transparan. Kenaikan IPL (iuran pengelolaan lingkungan) dan Sinking Fund tahun 2015 adalah contoh paling mutakhir. Penjelasan Badan Pengelola (Sementara) yang ditunjuk sepihak oleh Agung Podomoro Group tidak memuaskan mayoritas warga.

Malam ini, Rabu 20 Jan 2015, mestinya ada pertemuan lanjutan antara warga dan Badan Pengelola. Sayang sekali, tak ada wakil BP yang menunjukkan batang hidungnya di Balai Warga tower Gaharu. Mungkin mereka TAKUT juga dengan antusiasme ratusan warga yang membanjiri lobby tower Gaharu malam ini.

Yang jelas, momentum bangkitnya warga untuk melawan kesewenang-wenangan BP (illegitimate) bentukan APG sang pemodal raksasa itu tidak boleh layu sebelum berkembang. Harus ada perjuangan yang terus-menerus untuk mencapai dua tujuan ini: Koreksi terhadap nilai IPL+SF 2015 dan Pembentukan P3SRS pro warga sesuai amanat Undang-Undang. Di sisi warga sendiri, harus ada edukasi soal mengapa P3SRS itu harus pro warga dan apa hubungannya dengan IPL+SF.

Saturday, January 24, 2015

Pengumuman dan Seruan Dialog Lanjutan, Rabu 28-Jan-2015


"GERUDUK" LANJUTAN, RABU 28 JAN 2015 19.00 BALAI WARGA GAHARU LT 1, PASTIKAN HADIR LEBIH BANYAK DAN LEBIH KOMPAK, PERJUANGAN SESUNGGUHNYA BARU DIMULAI

Dear warga,

Jika ada ancaman denda dari CS Kalibata City yang muncul setelah dialog 21 Januari 2015 jangan gentar. Simak berita acara dialog Rabu lalu dan ayo kawal dan wujudkan tuntutan kita.

Untuk rekan2 warga yang telah terdebet kartu kreditnya atau terlanjur bayar dan merasa menyesal, silahkan melakukan aduan/komplen resmi ke CS. Sabtu besok kantor CS masih buka sampai jam 12.00, manfaatkan sebaik-baiknya jam-jam tersebut. Yang terhalang, ikuti petunjuk berikut:

Silahkan unduh dan lengkapi form CS disini https://drive.google.com/file/d/0ByJQPCZDvcEkdEw4QVFPcWppUG8/view?usp=sharing
Lalu pilih salah satu:
1. Email ke pomkalibatacity@yahoo.com dan cskalibatacity@yahoo.co.id; atau
2. Cetak dan masukkan ke kotak saran masing-masing tower sepulang kerja atau pada saat mau berangkat kerja.

Lalu update rekap daftar aduan disini https://docs.google.com/spreadsheets/d/1RhY3x9zHi9IeATYWys2FWbvj5VWV8B2QBykZdKbP_L0/edit#gid=2133663253 (online editing, tidak perlu didownload atau email kembali, cukup ketikkan data anda, data anda akan disimpan secara otomatis).
Lalu jangan lupa email foto form yang telah diisi ke kotakalibata@gmail.com sebagai bukti untuk kami dokumentasikan.

KHUSUS UNTUK DIALOG RABU DEPAN, BACA BAIK-BAIK BA BERIKUT DAN PELAJARI DOKUMEN-DOKUMEN YANG DIANGGAP PENTING LAINNYA UNTUK MENUNJANG DIALOG DAN SALING MELENGKAPI ANTAR WARGA

HINDARI PROVOKASI, TINDAKAN ANARKHIS, ADU FISIK....
MARI DIALOG DENGAN DAMAI NAMUN TEGAS UNTUK MEWUJUDKAN ASPIRASI DAN TUNTUTAN SELURUH PEMILIK DAN PENGHUNI DI ATAS RUMAHNYA SENDIRI !

SERUAN UNTUK SELURUH KARYAWAN KALIBATA CITY (SECURITY, CLEANING SERVICE, ENGINEERING, DLL), KALIAN ADALAH BAGIAN DARI PERJUANGAN KAMI, SO PLEASE BE WITH US!

Sebarluaskan informasi ini.

Salam Kompak!

Berita Acara Dialog Penghuni dan Pengelola, Rabu 21-Jan-2015

BERITA ACARA DIALOG KEDUA
ANTARA PEMILIK UNIT DAN PENGHUNI KALIBATA CITY
DENGAN JAJARAN PIMPINAN PT PRIMA BUANA INTERNUSA
(INNER CITY MANAGEMENT)
SELAKU BADAN PENGELOLA SEMENTARA KALIBATA CITY
DALAM RANGKA PEMBAHASAN PENOLAKAN PEMBERLAKUAN TARIF BARU IPL BERTEMPAT DI
BALAI WARGA GAHARU LANTAI 1 KALIBATA CITY
RABU, 21 JANUARI 2015

1.    Dialog antara pemilik unit dan penghuni Kalibata City dengan Badan Pengelola Sementara (BPS) Kalibata City yang dilaksanakan pada hari Rabu, 21 Januari 2015 ini merupakan tindaklanjut dari kesepakatan butir ke-1 yang dimuat dalam berita acara dialog pertama yang telah dilaksanakan pada hari Sabtu, 17 Januari 2015 yang telah ditandatangani bersama antara pemilik unit Kalibata City dengan Badan Pengelola Sementara (BPS) Kalibata City (copy terlampir) dengan kutipan lengkap sebagai berikut yaitu:
Pertemuan pembahasan kenaikan IPL antara para pemilik dengan Badan Pengelola dilakukan pada Jam 7 Malam, Hari Rabu, Tanggal 21 Januari 2015 di Balai Pertemuan Warga Lantai 1 Tower Gaharu

2.    Dialog kedua dimulai oleh Sdr. Rusli Usman dengan mengulangi kembali penjelasan atau alasan kenaikan tarif IPL yang sebelumnya telah dijelaskan oleh 3 orang manager dan 2 orang chief yang ditugaskan untuk menghadiri dialog pertama seperti disebut pada butir 1 di atas yaitu dengan menyebutkan alasan kenaikan IPL sebagai berikut yaitu:
a.    Defisit anggaran sebesar Rp 9 miliar di 2014.
b.    Kenaikan UMP sebesar 10-12% (Rp 2,4 juta menjadi Rp 2,7juta).
c.    Kenaikan asuransi gedung 2015 sebesar 3 kali lipat dibanding 2014 mengacu ke aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
d.    Pengunaan dana IPL untuk  penambahan supply air bersih dari swasta pihak ketiga lainnya sehubungan dengan keterbatasan supply air PALIJA.
e.    Kenaikan repair cost / maintenance

3.    Pemilik dan penghuni menyatakan mosi tidak percaya terhadap seluruh penjelasan Sdr. Rusli Usman karena penjelasan tidak disertai dengan laporan keuangan yang telah diaudit dan data-data tertulis lainnya yang sahih dan dapat dipercaya oleh pemilik unit dan penghuni;

4.    Pemilik unit dan penghuni meminta kepada Sdr. Rusli Usman untuk menjelaskan alasan kenaikan IPL dengan berdasarkan data-data asli sebagai berikut yaitu:
a.    Laporan keuangan 5 tahun terakhir yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
b.    Rencana anggaran penerimaan dan pengeluaran tahun 2015 dan rencana anggaran penerimaan dan pengeluaran tersebut harus disetujui oleh mayoritas pemilik unit.
c.    Seluruh dokumen kontrak asli dengan pihak ketiga termasuk tapi tidak terbatas kontrak asli dengan Palyja, PLN, Secure Parking, Perusahaan penyedia jasa outsourcing  dan kontrak asli lainnya.

5.    Sdr. Rusli Usman menolak untuk menyajikan data yang diminta dan menyatakan bahwa  PT. Inner City tidak mempunyai kewenangan karena hanya bertindak sebagai Badan Pengelola Sementara (BPS). Sdr. Rusli Usman menyatakan bahwa PT. Agung Podomoro Group (APG) selaku PPRS Sementara adalah pihak yang berkewenangan memberikan arahan dan instruksi dalam pengelolaan Kalibata City termasuk seluruh laporan keuangannya. Atas kondisi tersebut, Sdr. Rusli Usman menyarankan agar pemilik membuat permintaan akses laporan keuangan Kalibata City secara tertulis kepada BPS untuk diteruskan ke pengembang APG.

6.    Pernyataan Sdr Rusli bahwa PPPSRS/PPRS Sementara Kalibata City adalah PT APG dan dilanjutkan dengan pernyataan bahwa PPRS dari warga tidak harus langsung dibentuk dan tidak ada batasan waktu pembentukannya. Pemilik tidak sependapat karena pernyataan tersebut bertentangan dengan amanat UU RI nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun pasal 59 ayat 2 yang dikutip secara lengkap sebagai berikut:
masa transisi sebagaimana pada ayat 1 ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak penyerahan pertama kali sarusun kepada pemilik” 

Juga bertentangan dengan pasal 74*  dan 75** .

7.    Pemilik dan penghuni menyatakan kekecewaan dan ketidakpercayaan terhadap kapasitas Sdr. Rusli Usman sebagai GM BPS. Dijelaskan pula oleh pemilik bahwa permintaan tertulis sudah dibuat secara masif melalui formulir aduan yang disampaikan ke CS seluruh tower dan melalui risalah dialog pertama. Untuk ini, sekaligus sebagai itikad baik dari pemilik, berita acara dialog kedua akan diperlakukan juga sebagai pernyataan tertulis yang akan disampaikan ke BPS dan APG;

8.    Pemilik dan penghuni meminta dijadwalkan dialog lanjutan pada hari Rabu, 28 Januari 2015 jam 19.00 (7 malam) di Balai Warga Gaharu untuk membahas penjelasan kenaikan berbasis data sebagaimana ditulis dalam butir keempat di atas. Atas permintaan tersebut, Sdr. Rusli Usman menolak untuk memastikan kesediaannya.

Atas kondisi di atas, Pemilik unit dan penghuni menyimpulkan bahwa Sdr. Rusli Usman selaku pimpinan BPS tidak memiliki itikad baik karena tidak bersedia menjelaskan alasan kenaikan IPL dengan disertai data-data otentik/terpercaya dan cenderung memancing emosi pemilik unit dan penghuni dengan memberikan penjelasan yang berbelit-belit. Terkait belum jelasnya alasan pemberlakuan tarif baru IPL, pemilik unit dan penghuni menyampaikan permintaan dan tuntutan sebagai berikut yaitu:

1.    Pemilik dengan itikad baiknya tetap akan melakukan kewajibannya dengan membayar biaya IPL 2015 yang tarifnya sama dengan biaya IPL 2014 namun dengan syarat BPS mampu menunjukkan itikad baiknya untuk mewujudkan butir 4

2.    Pemilik diberi keleluasaan untuk melakukan pembayaran sesuai kemampuan/preferensi pemilik masing-masing unit (bulanan, 3 bulanan, 6 bulanan atau 12 bulanan/tahunan)

3.    Kenaikan IPL hanya bisa dilakukan setelah ada dialog dan kesepakatan antara para pemilik unit dengan BPS.

4.    Kesepakatan kenaikan IPL yg diatur pada butir 3 hanya bisa dilakukan jika :
a.    BPS mampu menyajikan laporan keuangan 5 tahun terakhir yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
b.    BPS telah membuat rencana anggaran penerimaan dan pengeluaran tahun 2015 dan rencana anggaran penerimaan dan pengeluaran tersebut harus disetujui oleh mayoritas pemilik unit.
c.    BPS mampu menunjukkan seluruh dokumen kontrak asli dengan pihak ketiga termasuk tapi tidak terbatas kontrak asli dengan Palyja, PLN, Secure Parking, Perusahaan penyedia jasa outsourcing dan kontrak asli lainnya.

5.    BPS tidak berhak mengenakan denda apapun terhadap pemilik unit yang belum membayar IPL selama belum disepakatinya besaran kenaikan IPL antara pemilik unit dan BPS.

6.    BPS tidak berhak mengenakan sanksi apapun termasuk tapi tidak terbatas melakukan pemutusan hubungan listrik, aliran air dan tindakan apapun lainnya kepada unit yang belum membayar IPL selama belum disepakatinya besaran kenaikan IPL antara pemilik unit dan BPS.

7.    Bagi para pemilik unit yang dengan itikad baik telah membayar IPL 2015 akan disesuaikan dengan hasil keputusan final antara para pemilik dan BPS.

Dialog kedua ini dihadiri oleh ratusan pemilik unit dan pimpinan BPS Kalibata City saat ini yaitu Sdr. Rusli Usman dan calon penggantinya Sdr. Evans Wallad. Dialog kedua ini dilengkapi dengan daftar hadir yang ditanda tangani oleh pemilik unit dan pimpinan BPS Kalibata City saat ini yaitu Sdr. Rusli Usman dan calon penggantinya Sdr. Evans Walad dan juga telah didokumentasikan dengan rekaman video dan suara. 

Demikian berita acara dialog kedua ini dibuat dengan sebenar-benarnya dimana daftar hadir dan rekaman suara serta rekaman video tersebut diatas merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahakan dengan Berita Acara ini.

*) Pasal 74 UU 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun: (1) Pemilik sarusun wajib membentuk PPPSRS; (2) PPPSRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan  pemilik atau penghuni yang mendapat kuasa dari pemilik sarusun.(3) PPPSRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi kedudukan sebagai badan hukum berdasarkan undang-undang ini

**) Pasal 75 UU 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun: (1) Pelaku pembangunan wajib memfasilitasi terbentuknya PPPSRS paling lambat sebelum masa transisi sebagaimana dimaksud pada Pasal 59 ayat (2) berakhir; (2) Dalam hal PPPSRS telah terbentuk, pelaku pembangunan segera menyerahkan pengelolaan benda bersama, bagian bersama,dan tanah bersama kepada PPPSRS; (3) PPPSRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban mengurus kepentingan para pemilik dan penghuni yang berkaitan dengan pengelolaan kepemilikan benda bersama, bagian bersama, tanah bersama, dan penghunian; (4) PPPSRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk atau menunjuk pengelola

Friday, January 23, 2015

Apakah Benar 63 persen Warga Sudah Bayar IPL 2015

Badan Pengelola Sementara Kalibata City merilis pengumuman di mading tiap tower. Isinya bahwa sudah 63% dari keseluruhan penghuni yang membayar IPL yang mengalami kenaikan itu. Jadi, mereka yang kemaren memprotes dan berdiskusi dengan perwakilan BP adalah minoritas penghuni saja. Mungkin itulah anggapan BP. Atau ada maksud lain? Pendiskreditan sebagian warga dan politik adu domba?



Artikel: Pengelolaan dan Pemeliharaan Rusun Untuk MBR Terkendala Dana

Salah seorang warga menemukan artikel ini. Silakan disimak. Mungkin komentar anda akan serupa: "Jauh panggang dari api". "Biaya pengelolaan rusun harus transparan", katanya. Kalau contoh yang di gambar ini..?



Pengelolaan dan Pemeliharaan Rusun Untuk MBR Terkendala Dana

KonsPro (1/1/2015), JAKARTA - SEBAGIAN besar rumah susun sederhana milik (rusunami) dan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang dibangun oleh Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) sekarang menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) kini tampak kumuh, bahkan ada di antaranya  yang terbengkalai karena belum ditempati, padahal rusun tersebut telah lama dibangun.

Penerima bantuan ternyata belum dapat sepenuhnya menyiapkan dana untuk pengelolaan dan perawatan aset bangunan tersebut.  Hal ini juga diperparah oleh buruknya pembinaan, pendampingan dan pengawasan terhadap pengelolaan, serta pemanfaatan gedung rusun tersebut.

Akibatnya, pengelola dan penghuni berjalan sendiri-sendiri tanpa koordinasi yang jelas, baik di dalam pengelolaan maupun dalam pemanfaatan bantuan rusun. Di samping itu, hal ini terjadi karena kurangnya informasi dan anggapan bahwa, pengelolaan dan perawatan gedung bukanlah tanggung jawab dari penerima bantuan.

Permasalahan dan kendala-kendala tersebut disadari oleh Kemenpupera dan menganggap hal ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Untuk itu, kementerian ini menyelenggaraan workshop Penyusunan  Desain Baku Rumah Susun Umum, yang berlangsung dalam beberapa kali pertemuan di Jakarta, mulai dari November hingga Desember 2014.

Dalam workshop itu, Kemenpupera mengundang parastakeholder untuk memberikan masukan-masukan yang akan menjadi bahan, dimana  dalam  salah satu sesinya membahas secara khusus materi Penyusunan  Petunjuk Pelaksanaan dan Teknis Pemeliharaan dan Perawatan Bantuan Rumah Susun Umum.

Untuk materi tersebut di atas, Kemenpupera mengundang secara khusus perusahaan jasa property management, Inner City Management (ICM) yang dianggap berhasil mengelola rusunami Kalibata City dan Gading Nias Residences.

Menurut Rusli Usman General Manager Kawasan Kalibata City, yang menjadi salah satu narasumber, pihaknya dimintai masukan bagaimana idealnya pengelola dan merawat gedung yang baik. Karena beberapa rusun umum untuk kalangan MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) yang dibangun oleh kementerian itu tidak terawat dengan baik.

Rusli mengatakan, biasanya sejak awal bangunan gedung itu diserahterimakan, sudah banyak kendala dalam operasional pengelola dan perawatan yang berpotensi terjadi. Misalnya, penempatan saluran pembuangan kurang tepat hingga mengakibatkan banyak kebocoran, dan pemasangan instalasi listrik yang tidak memenuhi standar.

“Kualitas bangunan yang kurang baik ini, ditambah dengan sistem pengelolaan dan man power yang kurang berkualitas, sehingga tidak heran jika baru beberapa tahun, banyak rusunami dan rusunawa yang dibangun oleh kemenpera sudah tampak kumuh,” jelas Rusli.

Hal yang banyak disoroti dalam workshop tersebut adalah  mengenai mechanical and electrical. Seperti pompa-pompa air yang tidak berfungsi, dan panel-panel listrik yang tidak berfungsi di saat listrik padam. Sebagian besar pengelola rusunami/rusunawa itu tidak memiliki tools terkait dengan preventive maintenance.Sehingga ketika ada kerusakan atau keluhan dari penghuni penanganannya tidak tersistem dan terukur dengan baik.

Padahal menurut Rusli, secara umum, pengelolaan ruman susun, baik rumah susun umum maupun rumah susun komersial itu sama saja. Pertama, harus ada struktur organisasi yang jelas. Kedua, ditangani oleh SDM yang kompeten. Ketiga, setiap divisi memiliki SOP (standard operating procedure) yang jelas, untuk memastikan SOP itu terimplementasi dengan benar.Keempat, masing-masing divisi harus punya sasaran mutu yang jelas, dan harus ada tolak ukurnya, serta terus dimonitoring dan secara rutin dievaluasi.

Terkendala biaya operasional

Seperti dikeluhkan pihak Kemenpupera, Rusli menyampaikan, sebenarnya kesulitan utama yang mereka hadapi adalah biaya operasional pengelola dan perawatan gedung yang tinggi, tidak sesuai dengan penerimaan kewajiban IPL (iuran pengelolaan lingkungan) dari penghuni. Misalnya salah satu rusunawa di Kemayoran yang dikelola pemda, IPLnya hanya Rp 47.500 per unit, bahkan ada yang ekstrim hanya Rp.22.000. Ketika hendak dinaikkan 100 persen saja, itu belum sampai Rp.50.000, para penghuni berbondong-bondong melakukan protes. Akhirnya pemda harus terus mensubsidi.

Mengenai hal ini, Rusli menyarankan, seperti apa yang telah dilakukannya di Kalibata City, bahwa biaya pengelolaan rusun harus transparan. Pada saat kenaikan UMP (upah minimum provinsi), BBM (bahan bakar minyak) atau biaya asuransi gedung, maka pengelola harus mensosialisasikan.

“Penghuni harus diberi pengertian, bahwa operasional pengelolaan dan perawatan gedung kita sebulan itu sekian, sementara pendapatan dari penarikan IPL tidak mencukupi, berarti ada kekurangan yang harus ditanggung bersama. Dari situ disepakati adanya kenaikan IPL. Kalau tidak, semua akan rugi. Lingkungan rusun akan jadi kumuh dan tidak nyaman untuk ditinggali,” tegasnya.

Cara lain yang dapat ditempuh untuk menutupi kekurangan biaya pengelolaan yang disarankan Rusli, adalah bekerjasama dengan para investor dengan pola win win solution. Misalnya pemanfaatan area-area publik untuk iklan atau usaha komersial, serta pemasangan BTS (base transmission station) di atap gedung rusun.

Uang sewa  yang jumlahnya tidak kecil itu, lanjut Rusli, dapat digunakan untuk membiayai pengelolaan dan perawatan gedung rusun. Namun pengelolaan area komersial ini harus benar-benar profesional, dan  untuk kepentingan rusun tersebut.

“Jangan sampai ada oknum-oknum yang mengambil keuntungan pribadi. Kalau itu bisa dijamin, saya yakin upaya-upaya pembenahan akan mudah dilakukan. Pengelola juga harus mela-kukan terobosan-terobosan dalam pengelolaan dana rusun,” ujar Rusli. (Sumber: Bulettin Inner City, Erlan Kallo)

Monday, January 19, 2015

Gugatan Pemilik Kios di Kalibata City Ditolak

Senin, 19 Januari 2015, 04:50 WIB

Gugatan Ditolak, Konsumen Kalibata City Pertimbangkan Langkah Hukum Lanjutan

Annisa Lestari Ciptaningtyas

Kalibata.com, JAKARTA—Sejumlah konsumen Kalibata City Square yang gugatannya tidak diterima oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Negeri Jakarta Selatan tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan yang akan diambil.

Kuasa hukum para konsumen, Freddy Alex Damanik mengatakan bahwa pihaknya akan menunggu salinan putusan dari Pengadilan sebelum memutuskan upaya apa yang akan diambil.

"Minimal ada relas pemberitahuan putusan. Baru lakukan upaya hukum terus, apakah banding atau gugatan baru," ujar Freddy saat dihubungi Bisnis.com, Minggu (18/1/2015). Yang jelas menurut Freddy, dirinya akan terus melakukan upaya hukum hingga tuntutannya dikabulkan.

Oleh karena pembacaan putusan tidak dihadiri oleh penggugat, dengan demikian pihaknya diberikan waktu yang lebih lama untuk mengajukan langkah hukum selanjutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada April lalu sejumlah pemilik kios di Kalibata City Square menuntut pembatalan beberapa klausul dalam perjanjian sewa menyewa karena dianggap merugikan pihaknya.

Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 229/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL. PT Kelola Sukses Pradani yang juga mengelola dan menyewakan kios tersebut ikut menjadi turut tergugat dalam kasus ini.

Ketujuh orang penyewa tersebut bernama Kristian Fredy (penggugat I), Freddy Alex Damanik (penggugat II), Jeanne L. S Palilu (penggugat III), Sri Karolin Purba (penggugat IV). Selain itu Herlinda Rusman, Doly Fajar Damanik dan Ayun Arisati Permanawati masing-masing sebagai penggugat V hingga VII.

Para penyewa tersebut pada awalnya melakukan perjanjian sewa menyewa kios dengan tergugat pada tahun 2011 untuk jangka waktu 30 tahun. Penyewaan tersebut sudah dibayar lunas di muka yang rata-rata harga perkios adalah Rp200 juta.

Ketujuh penyewa ini kemudian merasa dirugikan dengan adanya klausula dalam perjanjian yang isinya mengatur bahwa penyewa wajib membayar uang pemeliharaan (service charge) kepada pengelola yang jika tidak dibayarkan maka pengelola dapat memutuskan kontrak secara sepihak.

Penggugat berdalil bahwa klausul yang tercantum dalam perjanjian sewa menyewa tersebut sudah melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Menurut penggugat, klausula tersebut dapat dikategorikan sebagai klausula baku dan berdasarkan klasifikasi Pasal 18 ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Konsumen, harus dinyatakan batal demi hukum.

Namun, hakim tak menerima gugatan tersebut. Dua pekan lalu majelis hakim PN Jakarta Selatan yang diajukan oleh PT. Pradani Sukses Abadi (tergugat) yang menyatakan gugatan konsumen tersebut keliru dalam memperhitungkan kumulasi subjektif.

Menurut hakim karena ketujuh perjanjian tersebut dilakukan pada tanggal yang berbeda, syarat serta ketentuan juga berbeda seharusnya untuk membatalkan poin-poin yang dimaksud diajukan gugatan secara terpisah dan sendiri-sendiri.

Editor : Fatkhul Maskur

Sunday, January 18, 2015

Risalah Dialog Warga dan Pengelola, Sabtu 17 Jan 2015

RISALAH DIALOG PARA PEMILIK UNIT HUNIAN DENGAN BADAN PENGELOLA SEMENTARA KALIBATA CITY

BALE WARGA DAMAR LANTAI 1, SABTU 17 JANUARI 2015

 

Agenda :

Penolakan pemberlakuan tarif baru IPL oleh pemilik unit hunian Sarusun Kalibata City

 

Dasar keberatan (disarikan dari aduan warga yang masuk):

1. Pemberlakuan tarif IPL secara sepihak dan tidak etis (mengabaikan suara pemilik dan belum ada tindaklanjut atas penanganan masalah parkir dan listrik oleh Pengelola).

2. Proses tidak transparan dan partisipatif (tanpa melibatkan warga)

3. Laporan keuangan penggunaan IPL tidak diinformasikan ke warga dan belum diaudit.

4. Proyeksi keuangan 2015 terkait IPL juga tidak terinfomasikan ke warga.

5. Pemanfaatan dana IPL dibandingkan dengan kondisi gedung yang bau, kumuh, misalnya Damar, Ebony

6. Mekanisme pembayaran yang tidak menyesuaikan profil keuangan/preferensi pemilik (bulanan, 3 bulan, 6 bulan dan tahunan), sehingga sebagian pemilik merasa keberatan.
 

Alasan-alasan kenaikan IPL (Disarikan dari penjelasan Badan Pengelola Sementara):

1. Deficit Rp 9 miliar di 2014.

2. Kenaikan UMP sebesar 10-12% (Rp 2,4 juta menjadi Rp 2,7juta).

3. Kenaikan asuransi gedung 2015 sebesar 3 kali lipat dibanding 2014 mengacu ke aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

4. Pengunaan dana IPL untuk  penambahan supply air bersih dari swasta pihak ketiga lainnya sehubungan dengan keterbatasan supply air PALIJA.

5. Kenaikan repaired cost / maintenance (gedung telah tua sehingga butuh lebih banyak perbaikan).
 

Tanggapan warga/pemilik terhadap alasan kenaikan IPL dari Badan Pengelola:

1. Meminta pengelola untuk menjelaskan/menyediakan informasi terkait berita acara penyelesaian tiap-tiap pekerjaan maintenance sebagai control / kendali mutu/kualitas.

2. Meminta untuk disediakan laporan keuangan teraudit tahun 2014 dan proyeksi keuangan tahun 2015.

3. Transparansi laporan keuangan tahun 2014 melalui website atau media online lainnya agar memudahkan akses warga/pemilik ke laporan tersebut.

4. Jaminan penanganan banyaknya masalah kebersihan, keamanan, kesehatan, dll akibat penurunan kinerja Pengelola. Contohnya: 1) kecoa, semut, dll; 2) plafon lobby banyak yang jebol; 3) adanya genangan air AC dari kios-kios di sepanjang koridor; 4) got mampet dan bau; 5) keamanan lift dan fitur-fitur keamanan banyak yang rusak / hilang/tidak berfungsi; 6) kebakaran-kebakaran kecil yang tidak diketahui petugas, dll.

5. Perhitungan detail tertulis tentang asuransi gedung (berapa % per mil), nama perusahaan asuransi; alasan kenaikan 3 kali lipat; aspek2 klaim asuransi tahun 2014. Para pemilik meminta adanya pertemuan khusus untuk sosialisasi dan pembahasan asuransi gedung.

6. Penjelasan alokasi/penggunaan air apakah hanya bagi penghuni saja atau digunakan juga bagi non penghuni antara lain seperti mall, toilet umum dan kios.

7. Laporan keuangan Badan Pengelola diaudit dan dipertanggungjawabkan ke para pemilik hunian. Akuntan public ditunjuk oleh warga.

Kesimpulan:

Sebagai jaminan tindaklanjut atas pertemuan, dibuat berita acara (copy halaman depan terlampir) yang ditandatangani oleh dua pihak (pengelola dan warga) di atas kertas berlogo Kalibata City dan bermaterai dengan pokok-pokok kesepakatan sebagai berikut:

1. PERTEMUAN PEMBAHASAN KENAIKAN IPL ANTARA PARA PEMILIK DENGAN BADAN PENGELOLA DILAKUKAN PADA JAM 7 MALAM, HARI RABU, TANGGAL 21 JANUARI 2015 DI BALAI PERTEMUAN WARGA LANTAI 1 TOWER GAHARU.

2. SELAMA BELUM ADA KEPUTUSAN BERSAMA ANTARA PARA PEMILIK UNIT DAN BADAN PENGELOLA, MAKA PEMBAYARAN IPL DITUNDA SAMPAI DENGAN ADANYA KEPUTUSAN FINAL ANTARA PARA PEMILIK DENGAN BADAN PENGELOLA TENTANG IPL TANPA DENDA.

3. BAGI PARA PEMILIK YANG TELAH MEMBAYAR IPL 2015 AKAN DISESUAIKAN DENGAN HASIL KEPUTUSAN FINAL ANTARA PARA PEMILIK DAN BADAN PENGELOLA (LIHAT NOMOR 2)

4. BERITA ACARA PERTEMUAN TANGGAL 17 JANUARI 2015 DITEMPEL DI MADING DAN RUANGAN CUSTOMER SERVICE (CS) SELURUH TOWER OLEH CS MASING-MASING TOWER.

Isu-isu/masalah-masalah lain:

1.     Listrik dan air:

a.     Tarif air dan listrik dan pencatatan bersama pemilik unit dengan pengelola tidak sama dengan tagihan;

b.     kunci meteren listrik;

c.      kontrak tarif listrik dengan PLN (PLN mana, SNI/tera meteran dll);

d.     perbandingan antara pemakain dan gardu induk;;

e.     biaya administrasi listrik dan air (kenapa, untuk apa dan mengapa ada prosentase).

2.     Pembuatan basis data para pemilik (harusnya pengelola menyediakan)

3.     Komersialisasi fasum/fasos akibatnya tidak ada ruang terbuka / publik

4.     Kondisi fisik beberapa unit yang retak-retak

5.     Drainase dari unit ke unit. Terjadi luberan (contoh damar)

6.     Perparkiran

a.     telah ada komplen namun belum ada tanggapan dari pengelola sampai dengan saat ini. Komplen dimasukin lewat CS.

b.     aturan perpakiran (evaluasi terhadap pengelola parkir);

c.      SDM secure parkir;

d.     Pencurian asesoris dan bahan bakar kendaraan;

e.     komersialisasi parkir (parking spot/card);

f.      Lahan parkir.

7.     Kebutuhan adanya posko warga dan mading harus open access bagi aktifitas perhimpunan warga

Pertemuan ini dihadiri oleh pemilik/penghuni dan pengelola sebanyak 93 orang (yang mengisi daftar hadir).

 

--
--------
Social Media kami adalah :
Twitter : @KotaKalibata;
Facebook Fanpage : http://www.facebook.com/KotaKalibata
Web portal : www.rusunami.net/kalibata-city
Milis Yahoo! Groups:  http://groups.yahoo.com/group/KotaKalibata

Tuesday, January 13, 2015

Petisi untuk Membatalkan Kenaikan IPL Kalibata City 2015

Berikut adalah isi petisi di change.org merespon kenaikan biaya IPL 2015. Mari turut serta menandatangani petisi ini di alamat:

https://www.change.org/p/pelaku-pembangunan-dan-badan-pengelola-sementara-rusun-kalibata-city-membatalkan-kenaikan-ipl-th-2015-yang-ditetapkan-secara-sepihak-oleh-badan-pengelola-sementara-kalibata-city?recruiter=36358322&utm_campaign=mailto_link&utm_medium=email&utm_source=share_petition

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

Mempetisi Pelaku Pembangunan dan Badan Pengelola Sementara Rusun Kalibata City

Petisi ini akan dikirim ke:

Pelaku Pembangunan dan Badan Pengelola Sementara Rusun Kalibata City

Membatalkan kenaikan IPL th 2015 yang ditetapkan secara sepihak oleh badan pengelola sementara Kalibata City.

UU no 20/2011 tentang rumah susun mewajibkan pelaku pembangunan rusun (developer) untuk memfasilitasi pembentukan P3SRS (Perhimpunan Pemilik Dan Penghuni Rumah Susun) untuk kemudian menyerahkan hak pengelolaan kawasan rusun kepada P3SRS (warga rusun). Hal ini sudah harus dilaksanakan developer paling lambat satu tahun setelah serah terima unit rusun yang pertama kali. Serah terima unit Kalibata City pertama kali ada di sekitar akhir 2010, yang artinya sudah 5 tahun berlalu namun kewajiban developer ini tak kunjung dilaksanakan. Dengan demikian konsekwensinya adalah penentuan besaran tarif IPL (Iuran Pengelolaan Lingkungan) saat ini harusnya sudah ditentukan oleh warga (P3SRS) secara mandiri dan bukan lagi oleh developer atau badan pengelola sementara terlebih lagi bila ditentukan sepihak tanpa melibatkan warga.

MEMPETISI KE

Pelaku Pembangunan dan Badan Pengelola Sementara Rusun Kalibata City

1. Membatalkan kenaikan IPL (Iuran Pengelolaan Lingkungan) tahun 2015 yang ditetapkan secara sepihak.
2. Memfasilitasi pembentukan P3SRS sesuai amanat UU no 20/2011 untuk kemudian menyerahkan pengelolaan kawasan Kalibata City kepada warga melalui P3SRS.

Sunday, January 11, 2015

Aksi Pengaduan Individual dan Serempak TOLAK Kenaikan IPL 2015

Dari milis rusunami_kalibata@yahoogroups.com :
 
 
Dear warga...

Memperhatikan:
1. Pemberlakuan kenaikan tarif baru IPL yang fantastis dan sepihak oleh Badan Pengelola Sementara Kalibata City, 
2. Belum tuntasnya dialog tentang kenaikan tarif parkir
3. Tidak ditanggapinya aduan kenaikan tarif listrik warga dan permintaan dialog dengan Badan Pengelola Sementara
4. Pemberlakuan tarif baru IPL yang tanpa pengumuman dan penjelasan rasionalitasnya
5. Aduan warga di berbagai mailing list dan sosial media warga Kalibata City tentang pemberlakukan tarif tersebut

Maka sebagian warga berembug dan menyerukan agar tiap-tiap warga:
1. Melakukan komplen/aduan secara tertulis dan individual baik ke kantor CS, Badan Pengelola Sementara, dan  ditembuskan ke email resmi perhimpunan warga di kotakalibata[at]gmail[dot]com atau melalui form komplen yang disediakan oleh CS lalu bisa difoto dan email ke alamat tsb.
2. Materi aduan fokus pada 3 hal:
- Penolakan terhadap pemberlakukan tarif baru IPL
- Transparansi perhitungan dan pengelolaan (rencana dan penggunaan) dana IPL/SF, listrik/air, dan parkir
- Permintaan dialog resmi yang difasilitasi oleh Badan Pengelola Sementara paling lambat sebelum jatuh tempo pembayaran IPL.

Mohon bantuannya untuk dapat menyebarluaskan rencana aksi ini.

Salam kompak!
Twitter : @KotaKalibata
Fanpage: Kota Kalibata-Komunitas Warga Kalibata City
Web: kotakalibata.com (under construction)

"Together we create real actions and make big impact for KalibataCity-zen!"

Belajar dari Pengalaman Penghuni Lavande Residence

Mudah-mudahan tidak terjadi di Kalibata City, apa yang kita saksikan lewat artikel di bawah ini. Mudah-mudahan APL Group berbaik hati dan legowo merelakan kepengurusan PPPSRS Kalibata City yang entah kapan akan dibentuk ini dipegang oleh warga asli penghuni, bukan "tokoh boneka" bentukan pengembang. Ayo warga Kalibata City, jumlah kita pasti lebih banyak dari warga Lavande, tapi kita harus harus bersatu agar kuat.

Pelajaran penting:
-Konsolidasi warga sejak jauh-jauh hari, persiapkan calon pengurus dari warga sendiri
-Panitia rapat PPPSRS harus dipegang warga sendiri, kalau perlu keamanan juga diusahakan oleh warga sendiri
-Usahakan untuk hadir sebagai warga yang baik dan peduli, jangan diwakilkan
-Perhitungan suara harus manual seperti Pemilu, tidak E-VOTING
-Rapat diusahakan terbuka, dengan mengundang media massa, polisi, dan dinas terkait
-Warga harus satu suara, jangan mau dipecah dan diinfiltrasi.




PEMILIHAN PPPSRS PENUH DENGAN ‘TRIK’


Telah terjadi di The Lavande Residences
Rapat Umum yang diadakan di Gedung Smesco Indonesia lantai 4 Ruang Serbaguna Nareswara Jl. Gatot Subroto Kav. 94 Jakarta Selatan seperti undangan dalam link ini (klik disini) undangan rapat umum 16 Mei 2012 pukul 16:00 – 20:00 dimaksudkan untuk membentuk suatu perhimpunan yang akan menentukan anggaran dasar belanja Apartement The Lavande Residences. Namun Rapat tersebut sudah di kontrol, disetir, bahkan dikuasai oleh suatu kelompok orang dari Developer.
Kejanggalan yang terjadi adalah:
1. Peserta rapat banyak dihadiri oleh orang yang hanya merupakan suruhan atau bayaran untuk mengambil suara dalam Pemilihan PPRSRS. Orang- orang tersebut memakai name tag yang mewakili unit-unit apartemen dengan surat kuasa (secara refleks penjaga didepan meminta surat kuasa, padahal kami adalah penghuni/pemilik langsung. Berarti banyak dari mereka masuk dengan surat kuasa yang entah bagaimana cara mendapatkannya). Jumlah mereka mempunyai persentase yang lebih besar dari pada orang yang merupakan pemilik/penghuni yang memiliki unit apartemen langsung, lebih dari setengah yang hadir saat itu. Hal ini kami rasakan waktu memasuki ruangan rapat. Kami datang 1 jam sebelum waktu rapat dimulai (walau kenyataannya rapat diundur hingga lebih dari 1 jam), di empat baris di depan telah diisi oleh orang-orang yang terlihat telah akrab diantara mereka, tetapi beberapa penghuni generasi pertama tinggal di The Lavande Residences mengatakan tidak pernah bertemu muka dengan mereka semua. Bahkan ada diantara mereka yang berteriak sinis terhadap penghuni yang cukup terkenal di lingkungan The Lavande Residences (beliau sebagai ketua serikat pekerja perbankan di Indonesia). Cukup janggal bagi kami apabila mereka berteriak tidak sopan terhadap penghuni senior yang telah kami kenal sangat baik. Menurut logika kami tidak mungkin penghuni asli yang tinggal di Lavande akan melakukan ini. Kalaupun memberikan kuasa tentunya tidak akan ke orang-orang seperti itu.
Telah jelas peserta rapat yang tidak kami kenali tersebut tidak akan mewakili kepentingan penghuni. Berikut adalah foto suasana pertama kali kami memasuki ruangan rapat yang disambut dengan musik yang sangat keras sehingga kami kesulitan apabila ingin berbicara dengan teman-teman kami. Akhirnya lokasi tempat duduk terbagi dua antara penghuni/pemilik asli The Lavande Residences dan penghuni “instan” yang merupakan wakil dari developer. Dan tentunya penghuni “instan” ini jauh lebih banyak daripada penghuni/pemilik asli unit The Lavande Residences.


2. Sebelum rapat ini diadakan, Pengelola Sementara Apartemen tersebut telah membagikan surat kuasa pemilihan PPRSRS. Surat kuasa ini dapat disalahgunakan apabila tanpa nama orang yang dikuasakan dan para pemilik ataupun penghuni dipaksa untuk menandatangani surat tersebut. Hal ini telah terjadi terhadap tetangga kami sesama penghuni The Lavande Residences.
3. Terdapat kejadian kehadiran penghuni / pemilik yang kami kenal baik mendapatkan masalah sewaktu akan memasuki ruangan rapat umum. Dengan alur yang dibuat rumit dan suasana mencekam (penuh dengan security yang seakan-akan peserta rapat semuanya akan melakukan kejahatan). Penghuni tersebut dilarang masuk dengan cara meng-intimidasi dengan meminta mereka untuk memasuki ruangan khusus yang telah mereka sediakan. Tentu saja kami tidak tinggal diam. Dengan permasalahan yang tidak pokok dan bagi kami pemilihan ketua PPPSRS ini setara dengan pemilihan ketua RT/RW ini, sampai-sampai penghuni yang sesungguhnya tidak diijinkan masuk adalah sangat keterlaluan.  Memang pada akhirnya kami dapat memasuki ruangan tetapi dengan cara kekerasan. Ini yang sangat kami sayangkan. Sepertinya terdapat perlakuan khusus bagi penghuni yang cukup vokal membela hak-haknya. Sebenarnya para penghuni yang datang ini adalah untuk membela kepentingan mereka sendiri atas hak-hak yang mereka miliki sendiri. Mengapa harus dipersulit?
Berikut adalah alur registrasi yang dibuat sedemikian rumitnya. Bagi kami rapat umum ini setara dengan rapat pemilihan RT/RW yang seharusnya tidak perlu dibuat serumit dan semencekam seperti saat itu.


4. Calon-calon ketua PPPSRS tidak diketahui sampai pada saat detik – detik pemilihan tersebut diadakan, bahkan waktu yang diberikan pada pemilik/penghuni untuk mengajukan calon-calonnya hanya ada beberapa menit saja. Sedangkan dari pihak developer sudah menyiapkan calon-calon dari mereka sendiri jauh hari sebelumnya tanpa sepengetahuan kita.
Gambar berikut adalah pembukaan rapat umum yang banyak dipertanyakan dan ditentang oleh para penghuni asli The Lavande Residence.  Tetapi semua proses ini seperti didukung bulat-bulat oleh penghuni “instan”. Karena skenarionya memang sudah direncanakan jauh-jauh hari sebelumnya.

5. Pada saat penentuan calon ketua, bendahara dan sekretaris PPPSRS, para pemilik / penghuni hanya mempunyai waktu yang sangat singkat untuk memilih calon-calon yang ada. Terbagi menjadi 3 paket kandidat. Sedangkan profile, misi dan visi kerja para calon hanya dari penghuni asli yang cukup jelas. Kandidat dari developer bahkan tidak menyampaikan visi dan misinya. Bisa dibayangkan apabila visi dan misi yang diinginkan oleh penghuni dapat diakomodir oleh pihak developer tentunya tidak perlu terjadi  pemilihan PPPSRS yang penuh dengan trik ini.
6. Hasil dari pemilihan tersebut memang dimenangkan oleh calon dari developer dengan perolehan yang cukup jauh lebih dari 76 % (developer memiliki software yang memang telah dirancang untuk kegiatan perhitungan suara seperti ini). Logikanya apabila peserta rapat adalah benar-benar penghuni tentunya akan memilih kandidat yang lebih banyak dikenal dilingkungannya. Apalagi banyak dari peserta memegang surat kuasa yang tentunya tidak setiap hari berada di lingkungan apartemen. Tetapi calon dari developer yang untuk pertama kalinya kami bertemu dapat memenangkan suara dengan perbandingan yang sangat signifikan.

7. Semuanya berlangsung begitu cepat seperti sudah dipersiapkan jauh-jauh hari sebelumnya. Pimpinan Rapat (ketua PPPSRS baru yang dipilih oleh developer) hanya membacakan hasil-hasil rapat yang sebenarnya sudah mereka persiapkan jauh hari sebelumnya. Setiap saran atau excuse yang muncul pada saat rapat diabaikan, semua alasannya waktu yang sedikit, notaris mengatakan sah, pimpinan rapat mengatakan sah. Pemilik / penghuni tidak dianggap dalam rapat tersebut. Jadi buat apa pemilik / penghuni menghadiri rapat tersebut hanya untuk mendengarkan saja, tetapi tidak boleh bersuara. Padahal namanya rapat seharusnya mendengarkan, memikirkan pendapat dari peserta rapat; bukan pesertanya yang disuruh mendengarkan saja!
8. Tidak ada wartawan yang diundang meliput acara tersebut, bahkan peserta tidak diperbolehkan membawa perekam, kamera dan sebagainya.
Suatu panggung sandiwara yang sangat kasar, “Aneh tapi Nyata” oleh segelintir orang yang mempunyai uang untuk membeli kuasa telah terjadi lagi di dunia rumah susun Indonesia.
Kami dari para pemilik / penghuni sudah memiliki komunitas yang sudah menyadari akan hal ini dan memiliki cara tersendiri untuk menghadapi PPPSRS yang tidak berpihak kepada penghuni.



Artikel Lama, Antara Janji dan Kenyataan

Sebuah Artikel lama di Kompas 2010. Sekedar flashback. Betapa rencana itu telah dibuat dengan rapinya, namun terkesan muluk. "Lahan seluas 7000 meter persegi, didedikasikan untuk hutan kota" ? Kenyataannya hingga hari ini hutan itu masih seperti hutan tanpa fungsi yang jelas. Dimana "sarana mini-outbound" yang dijanjikan di artikel tersebut? Sudahkah keluarga yang tinggal di unit-unit apartemen Kalibata City menikmati rekreasi di "hutan kota" itu?

Artikel ini ditulis akhir 2010, berarti sekarang sudah 4 tahun berlalu. Rencana tinggal rencana, janji tinggal janji. Ukuran sukses pengembang adalah "SOLD OUT", bukan terpenuhinya janji.



Kalibata City Raih Penghargaan FIABCI
Jumat, 17 Desember 2010 | 20:47 WIB
 
Ist
Superblok Kalibata City

JAKARTA, KOMPAS.com - Kalibata City mendapat penghargaan dari FIABCI (organisasi global industri real estate dan properti bergengsi yang berbasis di Paris) sebagai apartemen sejahtera terbaik.
Kalibata City telah menciptakan affordable public residential superblock untuk mengatasi masalah perkotaan seperti yang makin terjangkau, kurangnya ruang-ruang terbuka.
-- Budi Yanto L
CEO Kalibata City, Budi Yanto Lusli, dalam siaran persnya, Jumat, mengatakan, pengharagaan ini karena Kalibata City telah menciptakan affordable public residential superblock untuk mengatasi masalah perkotaan seperti yang makin terjangkau, kurangnya ruang-ruang terbuka, pertumbuhan masyarakat komuter yang menyebabkan kemacetan dan pemborosan transportasi (moda dan infrastruktur) dan masalah-masalah kesehatan yang diakibatkan olehnya. 
Untuk itu, superblok Kalibata City dapat menciptakan "kota" yang hidup, komunitas yang teratur dan terorganisir (cohesive communities), memberdayakan masyarakatnya sehingga perekonomian komunitasnya dapat tumbuh secara berkelanjutan (suistainable) yang diakibatkan adanya penghematan serta produktivitas. 
Superblok Kalibata City yang terdiri dari hunian, mal, sekolah, taman kota dan sarana outbound dan telah mendapatkan bantuan 25 Pohon dari Ibu Menteri Perumahan Rakyat pada 17 Desember 2010.
Kalibata City telah memiliki lahan seluas 7.000 meter persegi didedikasikan untuk hutan kota sebagai kawasan paru-paru Kalibata City. Nantinya di kawasan hutan kota akan dibuat mini outbound sebagai tempat rekreasi keluarga dan merupakan salah satu fasilitas yg diberikan Kalibata City untuk penghuni.
Budi Yanto mengatakan animo masyarakat akan hunian baik di kota besar maupun kecil sangat meningkat, termasuk di Jakarta, apartemen sudah menjamur dimana-mana. Atas hal ini, pengembang optimis unit-unit dari rusunami sampai apartemen di Kalibata City akan diserap seluruhnya oleh pasar. 
CEO Kalibata City, Budi Yanto Lusli, dalam siaran persnya, Jumat, menyatakan masih tingginya permintaan masyarakat untuk akan hunian baik Rusunami maupun Apartemen, baik sebagai sarana tempat tinggal maupun untuk investasi.  "Tak heran bila penjualan Kalibata City cukup meningkat dan bentuk kepercayaan konsumen terhadap produk Agung Podomoro Group  dan synthesis development," katanya.
Dia menjelaskan bahwa animo masyarakat akan hunian baik di kota besar maupun kecil sangat meningkat, terutama di Kota Jakarta, apartemen sudah menjamur dimana-mana.   Saat ini progress pembangunan Kalibata City telah berjalan dan direncanakan akan selesai proyek pada tahun 2012. 
PT Pradani Sukses Abadi yang merupakan anak perusahaan Agung Podomoro Group dan Synthesis Developemnt mengembangkan Kawasan Superblok terbaru di kawasan yang sangat strategis Jakarta Selatan.  Proyek yang berlokasi tepat di Kalibata Raya no.1 ini mempunyai lahan seluas 12 hektar, berada hanya 5 menit dari Tugu Pancoran.
Kalibata City terdiri dari hunian Kalibata Residences sebanyak 7 menara dengan total unit 6.000 unit, Kalibata Regency sebanyak 3 menara dengan total 2.500 unit serta Green Palace Apartement sebanyak 7 menara dengan total 4.000 unit.
Dengan jumlah total 12.500 unit apartemen, Kalibata City akan menampung lebih dari 30.000 jiwa penduduk. Serah terima sudah dilakukan pada akhir tahun 2010 dan semua proyek di Kalibata City siap huni pada tahun 2012.
Kalibata City akan dilengkapi pula sebuah mal cantik yang bernama Kalibata City Square untuk melengkapi kawasan Kalibata City ini.



Kalibata City Perjuangan

Mari suarakan jeritan hati nurani warga!!

Sekilas tentang Kalibata City:
1. Dimana lokasi Kalibata City?
Kawasan superblok Kalibata City berlokasi di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Lokasinya diapit oleh Taman Makam Pahlawan Kalibata dan jalur KRL Jakarta-Depok-Bogor. Kalibata City bisa diakses menggunakan angkutan umum dari Pasar Minggu, Kampung Melayu, Blok M, maupun Cililitan. Bisa pula diakses via KRL jalur Depok/Bogor, Manggarai, Tanah Abang, Kota.

2. Ada berapa tower di Kalibata City?
Ada 18 tower:
-Akasia
-Borneo
-Cendana
-Damar
-Ebony
-Flamboyan
-Gaharu
-Herbras
-Jasmine
-Kemuning
-Lotus
-Mawar
-Nusa Indah
-Palem
-Raffles
-Sakura
-Tulip
-Viola
Dan ditambah mall kecil Kalibata City Square di basement. Total ada lebih dari 12 ribu unit apartemen di kompleks ini.

3. Bagaimana situasi terkini di Kalibata City?
Kata pengembang, semua unit di semua tower sudah sold-out, tapi pada kenyataannya banyak sekali yang kosong tak berpenghuni bertahun-tahun.
Parkiran, terutama mobil juga selalu penuh. Tidak disarankan membawa mobil jika berkunjung kesini. Parkiran semakin semrawut, banyak yang paralel, karena memang tidak didesain untuk menampung semua kendaraan warganya. Diperparah pula dengan keberadaan mall yang menambah beban parkiran.
Hingga saat ini warga pemilik unit di Kalibata City belum mendapatkan sertifikat hak milik strata title seperti yang dijanjikan semula. Serah terima unit terakhir adalah di tahun 2012, maka semestinya sertifikat sudah dipecah dan dibagikan ke para pemilik unit per tahun 2014-2015.
Struktur administrasi masih menginduk ke RT dan RW di luar kompleks Kalibata City. Hingga saat ini belum ada satupun RT ataupun RW yang dibentuk dalam kawasan ini. Masalah sosial sudah menyemut, mulai dari prostitusi, peredaran narkoba, imigran gelap, sampai kasus pencurian dan pembunuhan.



Berikut adalah beberapa pandangan warga seperti yang dikutip dari milis rusunami_kalibata@yahoogroups.com :

Urun rembug
1. Pengelolaan (building mgm) Rumah Susun harusnya yg menetapkan adalah PPPRS (persatuan pemilik dan penghuni rumah susun)
2. Developer paling lama mengelola 1 th sejak serah terima kpd pemilik
3. Akta Jual Beli diterbitkan apabila sertifikat hak milik rumah susun (SHM RS) keluar 
4.SHMRS keluar apabila 
- sertifikat layak fungsi terbit (hrsnya ini sdh ada, soalnya jika belum bangunan tdk boleh difungsikan)
- Sertifikat atas tanah
- Pertelaan yg berisi luasan masing2 unit, bagian bersama, benda bersama - ini yg mungkin belum.

Sekarang dicek apakah ada pelanggaran developer th UU no 20/2011 ttg rumah susun terhadap dokumen yg kita punya skrg (ppjb) dan apa yg terjadi hingga saat ini.